Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Asahan · 11 Jun 2025 22:35 WIB ·

DPP PERMASI Asahan desak Ketua Pengadilan Negeri Tahan Bripka Pol Alfi Siregar Dalam Kasus Sisik Tranggiling


Foto : Muhammad Seto Lubis, pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia Perbesar

Foto : Muhammad Seto Lubis, pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia

Asahan, Sulutnews.com – Muhammad Seto Lubis pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia dalam wawancaranya disebuah warung kopi di kota Kisaran(11/6), seputar aksi demo didepan kantor pengadilan Negeri Kisaran (10/6) lalu.

Kami hanya ingin meminta pihak Pengadilan Negeri Kisaran untuk memerintahkan kepada pihak Kejaksaan segera melakukan penahanan kepada Bripka Pol Alfi, anggota Reskrim unit Tipidter yang mengawal pada saat barang bukti sisik tranggiling 1,2 ton keluar dari gudang penyimpanan barang bukti milik Polres Asahan” ujar Seto.

Karena sejak kasus ini bergulir di meja hijau beberapa bulan yang lalu, 2 tersangka dari TNI AD yang bertugas di Kodim 0208 As sudah ditahan di Rumah tahanan Negara oleh Polisi Militer. 1 warga sipil yang disuruh pengusaha untuk melihat barang yang akan dibeli(sisik tranggiling) juga sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di lembaga Pemasyarakatan labuhan Ruku (LP) yang terletak di kabupaten batu bara.

Karena status Bripka Pol Alfi sudah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka,sudah seharusnya pihak Jaksa Penuntut menahannya dan menempatkan di LP labuhan ruku bersama dengan satu tersangka yang sudah terlebih dahulu di tahan.

Polisi itu bukan ABRI tapi ASN yang dipersenjatai dan penahanannya sama dengan sipil yakni di LP labuhan ruku batu bara.

Jangan ada tebang pilih dalam hukum,kenapa 2 oknum TNI dan sipil ditahan dan kenapa pula Bripka Pol Alfi Siregar tidak ditahan ,malah dipindah tugaskan di Polsek Mandoge.ujarnya.

Selanjutnya Muhammad Seto Lubis juga meminta Pihak Pengadilan Negeri Kisaran memeriksa mantan Kasat Reskrim AKP Rianto
Tidak mungkin berani setingkat brigadir bertindak mengeluarkan sisik tranggiling 1,2 ton dari gudang penyimpanan barang bukti milik Polres Asahan.Sementara untuk keluar dari Mapolres Asahan akan melewati pos penjagaan.yang dijaga beberapa personil ,apa mereka tidak melihat barang bukti itu keluar naik pikup.apalagi yang mengemudi mobil pickup berikut sisik tranggiling yang sudah dikemas dikotak kardus seorang TNI bukan anggota Polri.

“Jadi disini kita desak agar Para hakim yang menyidangkan benar benar profesional” tutup Muhammad Seto Lubis.

Alex Margolang SH DPW Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia(DPW Lmha-i,Provinsi Sumatera Utara dan Dian teuchi tokoh masyarakat yang beketepatan duduk bareng ngopi (11/6) dengan wartawan di warung kopi dikota kisaran, bincang bincang seputaran kasus Tranggiling dengan nada seirama meminta ke Ketua Majelis Hakim untuk memerintahkan Jaksa menahan oknum polisi Bripka Alfi Siregar yang statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka dan menempatkan di LP ,bukan bebas berkeliaran,sementara tersangka dari TNI dan warga sipil juga sudah ditahan,Hukum itu harus ditempatkan sama rata dan dilakukan seadil adilnya.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,079 kali

Baca Lainnya

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil 5

7 Juli 2025 - 20:01 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Bulan Juli 2025

7 Juli 2025 - 19:57 WIB

Raker KONI Asahan 2025 di Parapat, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Dukung Olahraga

4 Juli 2025 - 19:49 WIB

Bupati Asahan Tinjau Jalan Longsor dan Progres Perbaikan Infrastruktur di Kecamatan BP Mandoge

3 Juli 2025 - 19:46 WIB

Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bantuan Sosial Pembangunan Ekonomi Masyarakat Tahun Anggaran 2025

3 Juli 2025 - 19:43 WIB

Polres Asahan Mengungkap dan Memusnahkan 50 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Menggunakan Mesin Insinerator

2 Juli 2025 - 22:22 WIB

Trending di Asahan