Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Minut · 20 Mar 2024 11:24 WIB ·

Donny Rumagit : Sanksi Dikasus Likbar, Kewenangan Bawaslu Pusat


Donny Rumagit : Sanksi Dikasus Likbar, Kewenangan Bawaslu Pusat Perbesar

MANADO, Sulutnews.com Menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menuding Bawaslu Sulut terkesan enggan menindak lanjuti keputusan penonaktifan sementara oknum Anggota Bawaslu Minahasa Utara yang terlibat kasus kecurangan Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit, STP, SH menegaskan, penetapan sanksi menjadi kewenangan Bawaslu RI, tetapi dari hasil pleno Bawaslu Sulut telah memberikan sanksi berupa penonaktifan sementara dan ini sudah menjadi keputusan

“Bawaslu Sulut telah melakukan pleno dan hasilnya sudah disampaikan ke Bawaslu RI, karena kewenangan untuk memberikan sanksi berupa penonaktifan sementara adalah Bawaslu RI dan untuk sanksi lainnya menjadi kewenangan DKPP,” jelas Rumagit.

Dia juga menegaskan, setiap pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu apakah itu melibatkan pihak penyelenggara, Pengawas, stakeholder terkait pasti akan ditindaki sesuai ketentuan.” Jadi intinya penegakan aturan terhadap pelanggaran terkait Pemilu pasti akan dilakukan kepada terduga pelaku, siapapun dia,” tegas Rumagit.

Sejak kasus kecurangan Pemilu yang melibatkan oknum yang seharusnya melakukan pengawasan adalah sebuah tindakan yang mencoreng lembaga pengawasan.” Kami Bawaslu Sulut sangat konsisten dan sanksi atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oknum Bawaslu Minut sudah jelas, yakni Penonaktifan dari tugas sebagai Pengawas,” kata Rumagit.

Sebagaimana diketahui, tindakan kecurangan Pemilu yakni menggeser perolehan suara calon Anggota DPRD Sulut terjadi di Liikupang Barat yang dilakukan oleh oknum PPK dan KPPS yang juga telah diberikan sanksi penonaktifan.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,064 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ronald Sampel Bantah E2L Arogan Pimpin Ketua Partai Demokrat Sulut

20 Januari 2025 - 19:52 WIB

Gubernur Olly Dondokambey Resmikan Gedung Mission Center GMIM Yang Megah

15 Januari 2025 - 20:33 WIB

DPRD Sulut Proses Penggantian Lombok Ditengah Upaya Gugatan di Mahkamah Partai

15 Januari 2025 - 07:53 WIB

Eldo Wongkar Ingatkan SKPD Input Data Pokir Anggota DPRD, Dari Asmara Yang Dijaring Lewat Reses

14 Januari 2025 - 20:04 WIB

Irene Pinontoan : Pokir DPRD Sulut Tahun 2025, Fokus Realisasikan Aspirasi Masyarakat

14 Januari 2025 - 15:05 WIB

Hendry Walukow : Evaluasi Input Data Pokir Anggota DPRD Sulut Mendesak

14 Januari 2025 - 14:58 WIB

Trending di Manado