MANADO, Sulutnews.com Menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menuding Bawaslu Sulut terkesan enggan menindak lanjuti keputusan penonaktifan sementara oknum Anggota Bawaslu Minahasa Utara yang terlibat kasus kecurangan Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit, STP, SH menegaskan, penetapan sanksi menjadi kewenangan Bawaslu RI, tetapi dari hasil pleno Bawaslu Sulut telah memberikan sanksi berupa penonaktifan sementara dan ini sudah menjadi keputusan
“Bawaslu Sulut telah melakukan pleno dan hasilnya sudah disampaikan ke Bawaslu RI, karena kewenangan untuk memberikan sanksi berupa penonaktifan sementara adalah Bawaslu RI dan untuk sanksi lainnya menjadi kewenangan DKPP,” jelas Rumagit.
Dia juga menegaskan, setiap pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu apakah itu melibatkan pihak penyelenggara, Pengawas, stakeholder terkait pasti akan ditindaki sesuai ketentuan.” Jadi intinya penegakan aturan terhadap pelanggaran terkait Pemilu pasti akan dilakukan kepada terduga pelaku, siapapun dia,” tegas Rumagit.
Sejak kasus kecurangan Pemilu yang melibatkan oknum yang seharusnya melakukan pengawasan adalah sebuah tindakan yang mencoreng lembaga pengawasan.” Kami Bawaslu Sulut sangat konsisten dan sanksi atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oknum Bawaslu Minut sudah jelas, yakni Penonaktifan dari tugas sebagai Pengawas,” kata Rumagit.
Sebagaimana diketahui, tindakan kecurangan Pemilu yakni menggeser perolehan suara calon Anggota DPRD Sulut terjadi di Liikupang Barat yang dilakukan oleh oknum PPK dan KPPS yang juga telah diberikan sanksi penonaktifan.(josh tinungki)