Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minut · 20 Mar 2024 11:24 WITA ·

Donny Rumagit : Sanksi Dikasus Likbar, Kewenangan Bawaslu Pusat


Donny Rumagit : Sanksi Dikasus Likbar, Kewenangan Bawaslu Pusat Perbesar

MANADO, Sulutnews.com Menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menuding Bawaslu Sulut terkesan enggan menindak lanjuti keputusan penonaktifan sementara oknum Anggota Bawaslu Minahasa Utara yang terlibat kasus kecurangan Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit, STP, SH menegaskan, penetapan sanksi menjadi kewenangan Bawaslu RI, tetapi dari hasil pleno Bawaslu Sulut telah memberikan sanksi berupa penonaktifan sementara dan ini sudah menjadi keputusan

“Bawaslu Sulut telah melakukan pleno dan hasilnya sudah disampaikan ke Bawaslu RI, karena kewenangan untuk memberikan sanksi berupa penonaktifan sementara adalah Bawaslu RI dan untuk sanksi lainnya menjadi kewenangan DKPP,” jelas Rumagit.

Dia juga menegaskan, setiap pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu apakah itu melibatkan pihak penyelenggara, Pengawas, stakeholder terkait pasti akan ditindaki sesuai ketentuan.” Jadi intinya penegakan aturan terhadap pelanggaran terkait Pemilu pasti akan dilakukan kepada terduga pelaku, siapapun dia,” tegas Rumagit.

Sejak kasus kecurangan Pemilu yang melibatkan oknum yang seharusnya melakukan pengawasan adalah sebuah tindakan yang mencoreng lembaga pengawasan.” Kami Bawaslu Sulut sangat konsisten dan sanksi atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oknum Bawaslu Minut sudah jelas, yakni Penonaktifan dari tugas sebagai Pengawas,” kata Rumagit.

Sebagaimana diketahui, tindakan kecurangan Pemilu yakni menggeser perolehan suara calon Anggota DPRD Sulut terjadi di Liikupang Barat yang dilakukan oleh oknum PPK dan KPPS yang juga telah diberikan sanksi penonaktifan.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,075 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banggar DPRD Sulut Tolak DPM Rp 30 Miliar Untuk PT BSG

28 Juli 2026 - 12:40 WITA

Richard Sualang Hadir Peringati Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

28 Juli 2026 - 12:01 WITA

Irene Golda Pinontoan Apresiasi Peristiwa Kudatuli Jadi Penyemangat Dalam Berdemokrasi

28 Juli 2026 - 11:09 WITA

PDIP Sulut Peringati 30 Tahun Peristiwa Kudatuli. Stewen Kandouw : Kader Harus Berpolitik Beradab dan Tetap Solid Bersama Rakyat

28 Juli 2026 - 05:45 WITA

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Trending di Sulsel