MANADO,Sulutnews.com – Entah akibat kalah di Pilkada atau memang karakter kepemimpinan Elly Engelbert Lasut (E2L) terkesan otoriter, sehingga dalam mengambil kebijakan terlihat hanya didasarkan pada kepentingan pribadi dan tidak didasari pada fakta sebenarnya. Terbukti ketika DPP Demokrat atas usulan pengurus DPD Partai Demokrat Sulut menunjuk Royke Anter menggantikan Billy Lombok dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut, lewat Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan telah dibacakan pada Paripurna DPRD Sulut Selasa (7/1/2025) tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang berlaku, karena masih ada proses gugatan terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Billy Lombok dan belum ada keputusan dari Mahkamah Partai Demokrat.
“Menilai penerbitan SK Penggantian patut dipertanyakan karena ada proses gugatan yang masih berlangsung di Mahkamah Partai dan belum ada keputusan final. Dan aturan menyatakan ketika ada gugatan DPP belum dapat mengeluarkan sebuah Keputusan apalagi pemberhentian,” ungkap Taufik Tumbelaka pengamat Politik Sulut.
Juga kata Taufik, terkait pembacaan SK DPP Demokrat pada rapat paripurna, juga dinilai melanggar tata tertib lembaga legislatif, sebab pembacaan surat masuk tidak melalui proses pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Banmus) tetapi langsung dibacakan di paripurna. Selain itu, pemberhentian harus sesuai ketentuan perundang undangan, yakni harus kuorum 2/3 anggota dewan.”Rapat Paripurna yang digelar tidak kuorum karena anggota yang hadir tidak lebih dari separuh 45 anggota DPRD Sulut,” ungkap Taufik.
Diketahui, Sekretaris DPRD Sulawesi Utara, Niklas Silangen telah membacakan surat masuk SK DPP PD bernomor 156/SK/DPP.PD/XII/2024 tentang pergantian unsur pimpinan wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fraksi Partai Demokrat itu diteken Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku R Harsya pada 23 Desember 2024.(josh tinungki)