Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 8 Jan 2025 07:36 WITA ·

Dituduh Melanggar, E2L Ganti Billy Lombok Dari Pimpinan DPRD Sulut


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Entah akibat kalah di Pilkada atau memang karakter kepemimpinan Elly Engelbert Lasut (E2L) terkesan otoriter, sehingga dalam mengambil kebijakan terlihat hanya didasarkan pada kepentingan pribadi dan tidak didasari pada fakta sebenarnya. Terbukti ketika DPP Demokrat atas usulan pengurus DPD Partai Demokrat Sulut menunjuk Royke Anter menggantikan Billy Lombok dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut, lewat Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan telah dibacakan pada Paripurna DPRD Sulut Selasa (7/1/2025) tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang berlaku, karena masih ada proses gugatan terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Billy Lombok dan belum ada keputusan dari Mahkamah Partai Demokrat.

“Menilai penerbitan SK Penggantian patut dipertanyakan karena ada proses gugatan yang masih berlangsung di Mahkamah Partai dan belum ada keputusan final. Dan aturan menyatakan ketika ada gugatan DPP belum dapat mengeluarkan sebuah Keputusan apalagi pemberhentian,” ungkap Taufik Tumbelaka pengamat Politik Sulut.

Juga kata Taufik, terkait pembacaan SK DPP Demokrat pada rapat paripurna, juga dinilai melanggar tata tertib lembaga legislatif, sebab pembacaan surat masuk tidak melalui proses pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Banmus) tetapi langsung dibacakan di paripurna. Selain itu, pemberhentian harus sesuai ketentuan perundang undangan, yakni harus kuorum 2/3 anggota dewan.”Rapat Paripurna yang digelar  tidak kuorum karena anggota yang hadir tidak lebih dari separuh 45 anggota DPRD Sulut,” ungkap Taufik.

Diketahui, Sekretaris DPRD Sulawesi Utara, Niklas Silangen telah membacakan surat masuk SK DPP PD bernomor 156/SK/DPP.PD/XII/2024 tentang pergantian unsur pimpinan wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fraksi Partai Demokrat itu diteken Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku R Harsya pada 23 Desember 2024.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,957 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala BPMP, Febry Dien : Kemendikdasmen Lakukan Seleksi Calon Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi, Enam Kepsek Bersaing

24 Juli 2026 - 14:16 WITA

Asisten II Jemmy Ringkuangan: Pemprov Sulut Terbuka untuk Investasi yang Bertanggung Jawab, Patuh Aturan, dan Ramah Lingkungan

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Sekot Edwin Roring Mewakili Walikota Tomohon Buka Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum

23 Juli 2026 - 21:33 WITA

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Walikota Andrei Angouw Lantik 25 Pejabat Eselon III Dan IV Di Lingkungan Pemkot Manado

23 Juli 2026 - 13:36 WITA

Trending di Manado