Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Manado · 8 Jan 2025 07:36 WIB ·

Dituduh Melanggar, E2L Ganti Billy Lombok Dari Pimpinan DPRD Sulut


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Entah akibat kalah di Pilkada atau memang karakter kepemimpinan Elly Engelbert Lasut (E2L) terkesan otoriter, sehingga dalam mengambil kebijakan terlihat hanya didasarkan pada kepentingan pribadi dan tidak didasari pada fakta sebenarnya. Terbukti ketika DPP Demokrat atas usulan pengurus DPD Partai Demokrat Sulut menunjuk Royke Anter menggantikan Billy Lombok dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut, lewat Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan telah dibacakan pada Paripurna DPRD Sulut Selasa (7/1/2025) tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang berlaku, karena masih ada proses gugatan terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Billy Lombok dan belum ada keputusan dari Mahkamah Partai Demokrat.

“Menilai penerbitan SK Penggantian patut dipertanyakan karena ada proses gugatan yang masih berlangsung di Mahkamah Partai dan belum ada keputusan final. Dan aturan menyatakan ketika ada gugatan DPP belum dapat mengeluarkan sebuah Keputusan apalagi pemberhentian,” ungkap Taufik Tumbelaka pengamat Politik Sulut.

Juga kata Taufik, terkait pembacaan SK DPP Demokrat pada rapat paripurna, juga dinilai melanggar tata tertib lembaga legislatif, sebab pembacaan surat masuk tidak melalui proses pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Banmus) tetapi langsung dibacakan di paripurna. Selain itu, pemberhentian harus sesuai ketentuan perundang undangan, yakni harus kuorum 2/3 anggota dewan.”Rapat Paripurna yang digelar  tidak kuorum karena anggota yang hadir tidak lebih dari separuh 45 anggota DPRD Sulut,” ungkap Taufik.

Diketahui, Sekretaris DPRD Sulawesi Utara, Niklas Silangen telah membacakan surat masuk SK DPP PD bernomor 156/SK/DPP.PD/XII/2024 tentang pergantian unsur pimpinan wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fraksi Partai Demokrat itu diteken Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku R Harsya pada 23 Desember 2024.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,421 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kurang Progres Atasi Persoalan Sosial Masyarakat Desa, Dinas PMD Sulut Dikritik Anggota DPRD

22 Januari 2025 - 11:28 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Polda Sulut dan Jajaran Tanam Jagung Serentak di Lahan Seluas 105,7 Hektare

21 Januari 2025 - 22:09 WIB

Pj Bupati Noudy Tendean Hadiri Launching Program “Jaga Sekolah” Kerja Sama Pemkab Minahasa dengan Kejari

21 Januari 2025 - 16:19 WIB

DPRD Sulut Gelar Paripurna Pemberhentian Billy Lombok Dari Pimpinan Dewan

21 Januari 2025 - 09:01 WIB

Siswa SMA Negeri 1 Manado Leon Rembet Meraih Juara Satu Lomba Presentasi Bahasa Jepang Tingkat SMA Se-Sulut

20 Januari 2025 - 22:32 WIB

Ronald Sampel Bantah E2L Arogan Pimpin Ketua Partai Demokrat Sulut

20 Januari 2025 - 19:52 WIB

Trending di Manado