Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 8 Jan 2025 07:36 WITA ·

Dituduh Melanggar, E2L Ganti Billy Lombok Dari Pimpinan DPRD Sulut


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Entah akibat kalah di Pilkada atau memang karakter kepemimpinan Elly Engelbert Lasut (E2L) terkesan otoriter, sehingga dalam mengambil kebijakan terlihat hanya didasarkan pada kepentingan pribadi dan tidak didasari pada fakta sebenarnya. Terbukti ketika DPP Demokrat atas usulan pengurus DPD Partai Demokrat Sulut menunjuk Royke Anter menggantikan Billy Lombok dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut, lewat Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan telah dibacakan pada Paripurna DPRD Sulut Selasa (7/1/2025) tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang berlaku, karena masih ada proses gugatan terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Billy Lombok dan belum ada keputusan dari Mahkamah Partai Demokrat.

“Menilai penerbitan SK Penggantian patut dipertanyakan karena ada proses gugatan yang masih berlangsung di Mahkamah Partai dan belum ada keputusan final. Dan aturan menyatakan ketika ada gugatan DPP belum dapat mengeluarkan sebuah Keputusan apalagi pemberhentian,” ungkap Taufik Tumbelaka pengamat Politik Sulut.

Juga kata Taufik, terkait pembacaan SK DPP Demokrat pada rapat paripurna, juga dinilai melanggar tata tertib lembaga legislatif, sebab pembacaan surat masuk tidak melalui proses pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Banmus) tetapi langsung dibacakan di paripurna. Selain itu, pemberhentian harus sesuai ketentuan perundang undangan, yakni harus kuorum 2/3 anggota dewan.”Rapat Paripurna yang digelar  tidak kuorum karena anggota yang hadir tidak lebih dari separuh 45 anggota DPRD Sulut,” ungkap Taufik.

Diketahui, Sekretaris DPRD Sulawesi Utara, Niklas Silangen telah membacakan surat masuk SK DPP PD bernomor 156/SK/DPP.PD/XII/2024 tentang pergantian unsur pimpinan wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fraksi Partai Demokrat itu diteken Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku R Harsya pada 23 Desember 2024.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,956 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadis Dikbud Manado Peter Assa : Nilai TKA Siswa Disejumlah SMP Sudah Ada, Sebagai Syarat Masuk SMA Dan SMK

8 Juni 2026 - 20:48 WITA

Pansus RTRW DPRD Sulut Desak Rekomendasi Depdagri, Tuntas

8 Juni 2026 - 20:30 WITA

Paripurna DPRD Sulut Terkait LHP BPK RI, Pemprov Sulut Dapat Opini WTP

8 Juni 2026 - 20:07 WITA

Kepala BPBD Sulut Adolf Tamengkel Minta Warga Tetap Waspada Karena Ada Gempa Susulan, Belum Ada Korban Jiwa Dan Kerusakan Berat Pasca Gempa 7,7 SR

8 Juni 2026 - 12:25 WITA

BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

8 Juni 2026 - 08:00 WITA

Polda Sulut Adakan Operasi Patuh Lokon 8-21 Juni 2026

7 Juni 2026 - 23:05 WITA

Trending di Kepolisian