MANADO, Sulutnews.Com – Menjawab banyaknya tudingan terhadap Sistim Rekapitulasi (Sirekap) yang diduga bermasalah, karena menggunakan server di luar negeri, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan sistim Sirekap telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang disampaikan oleh KPU Pusat.
“KPU Sulut sudah jelas terkait Sirekap, penjelasan sama seperti yang disampaikan oleh KPU Pusat,” kata Puluan kepada Sulutnews.com Selasa (20/2/2024) siang.
Melansir perjelasan Anggota KPU pusat Betty Epsilon Idroos yang membantah isu terkait server Sirekap yang digunakan oleh KPU menggunakan server atau cloud dari China. Ia menegaskan seluruh data Sirekap berada di Indonesia“Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Betty kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2).
Selain itu, Betty juga menyebut sistem Sirekap KPU telah melalui proses evaluasi dari lembaga berwenang dan merupakan data publik.“Sirekap merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan ataupun data pribadi di dalamnya sehingga publik dapat akses, dapat lihat, dapat catat, bahkan mengumpulkan data tersebut,” ungkapnya.
Betty juga tak menampik laman Sirekap juga menjadi sasaran gangguan siber. Ia memastikan KPU bersama tim gugus siber untuk menangkal gangguan tersebut“Gangguan terhadap sistem Sirekap terjadi mulai tanggal 14 Februari 2024 yang angkanya meninggi dan salah satunya adalah gangguan DDos (distributed denial of service),” pungkasnya.Sebelumnya, Ketua Ciberity, Arif ‘Bangaip’ Kurniawan, dalam pernyataan tertulis menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah anomali dari situs Sirekap dari segi keamanan.
Dalam temuan mereka, sistem pemilu 2024.kpu.go.id, sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di RRC, Perancis dan Singapura. Layanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba Cyberity berpandangan bahwa data penting seperti data pemilu semestinya berada di Indonesia.”Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia (Pasal 20 PP Nomor 71/2019),” papar Arif. (josh tinungki.kpu.go.id)





