Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 21 Mei 2024 22:11 WITA ·

Ditpolairud Polda Sulut Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Minyak Tanah di Teluk Manado


Ditpolairud Polda Sulut Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Minyak Tanah di Teluk Manado Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.

Pengungkapan kasus ini dijelaskan oleh Wadir Polairud Polda Sulut AKBP Denny Tompunu didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulut Kompol Selfie Torondek, dalam press conference yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Sulut, Selasa (21/5/2024).

“Kasus ini diungkap pada hari Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.40 Wita, di Perairan Teluk Manado, pada posisi 1°31’33” LU – 124°50’46” BT,” ujar Wadir.

Lanjutnya, Polisi saat ini sudah menahan tersangka, yaitu seorang nakhoda KM. Stout 01, pria berinisial RM. Modusnya adalah membeli minyak tanah dengan harga subsidi dan menjual kembali dengan harga lebih mahal.

“Pelaku membeli kurang lebih 3.600 liter BBM jenis minyak tanah yang disubsidi Pemerintah, di Desa Haasi Pulau Tagulandang, dengan harga per liter Rp6 ribu, kemudian mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan KM Stout 01 untuk dibawa ke Manado dan dijual kembali dengan harga per liter Rp10 ribu,” terang AKBP Denny.

Kapal yang dibawa nakhoda RM, dihentikan dan diperiksa oleh Patroli Polairud dengan menggunakan kapal KP XV-2013.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kurang lebih 3.600 liter BBM jenis minyak tanah yang dikemas dalam kemasan gelon berukuran 25 liter berjumlah 66 buah, gelon berukuran 20 liter berjumlah 94 buah, dan gelon berukuran 30 liter berjumlah 3 buah,” lanjutnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sulut.

“Tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,036 kali

Baca Lainnya

1.608 Calon Mahasiswa Jalur Mandiri T2 Lulus di Unsrat, Masih Buka Gelombang II Untuk 28 Prodi di 8 Fakultas Kouta 1.318 Maba

16 Juli 2026 - 23:29 WITA

Wilayah Tempat Tinggal Terancam, Warga Makawidei Berorasi di Kantor DPRD Suiut

16 Juli 2026 - 10:20 WITA

Sinergi DJPb dan UNSRAT Ungkap Dampak Hilirisasi serta Paradoks yang Perlu Diatasi demi Transformasi Ekonomi Sulut

15 Juli 2026 - 23:03 WITA

DPRD Sulawesi Utara Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Penyampaian Ranperda Tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular

15 Juli 2026 - 10:50 WITA

Unsrat Akan Umumkan Hasil Ujian Ribuan Calon Mahasiswa Jalur Mandiri T2 Rabu 15 Juli 2026

14 Juli 2026 - 22:09 WITA

Angelia Regina Wenas : Fraksi Demokrat Setuju Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular

14 Juli 2026 - 21:34 WITA

Trending di Manado