Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 26 Sep 2025 22:47 WITA ·

Diduga Keterlibatan Kepala Desa, KAWAL Minta Polres Asahan Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur


Diduga Keterlibatan Kepala Desa, KAWAL Minta Polres Asahan Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Sesuai dengan konfirmasi Kawal(koalisi wartawan, LSM) Asahan kerumah Orang tua korban, kita sebut aja nama korban bunga (11) siswi sd kelas V, Kecamatan Pulo Bandring korban pencabulan yang dilakukan seorang pria dewasa inisial Aj.

Menurut orang tua bunga, bahwa diduga Pelaku Aj, tanggal (24/9) jam 20.00 wib, datang kerumahnya minta air minum, olehnya diberi air minum.

Setelah selesai minum Aj diduga pelaku minta rokok, kepada orang tua korban tidak ada rokok maka diduga pelaku meminta tolong pada bunga(11) untuk membeli rokok ke warung yang tidak jauh dari rumah bunga.

Lalu ayah korban ke dapur untuk makan, setelah selesai makan mendapatin pelaku Aj tidak ada lagi di rumahnya.

Selanjutnya menurut keterangan bunga (11) yang diwawancarai wartawan Sulutnews.com pada hari Jumat (26/9) pukul 12.00 wib dirumahnya mengatakan,bahwa warung yang menjual rokok sudah tutup maka dia pulang, ditengah jalan bunga di cegat pelaku, lantas bunga mengembalikan uang ke pelaku karena warung rokok tutup.

Menurut bunga terduga pelaku bernama Aj (25) dan satu orang teman pelaku telah mengikutinya naik kendaraan roda dua merk Mio hingga ke warung.

Disini pelaku Aj membujuk bunga untuk keluar makan bakso, tapi ditolak bunga, karena takut nanti orangtuanya marah. Karena dibujuk dan dijanjikan hanya makan bakso bunga ikut. Ada kawan pelaku Aj yang mengemudi sepeda motor dan bunga ditengah, Aj dibelakang.

Tapi ditengah perkebunan sawit sepeda motor dihentikan dan Aj memaksa dengan ancaman agar bunga turun.

Selanjutnya ditengah perkebunan sawit bunga diperkosa oleh Aj dan setelah diperkosa, bunga ditinggalkan, pelaku Aj beserta temannya pergi.

Salah satu warga yang berketepatan lintas dari jalan dimana bunga diperkosa dan ditinggalkan, mendengar suara anak kecil menangis.

Lantas menemui suara itu dan terkejut melihat pakaian bunga yang terbuka dan bertanya tentang kejadiannya dan dimana rumah korban, lantas warga tersebut membawa bunga ke rumahnya.

Dan malam hari itu juga orang tua bunga didampingi warga membuat laporan Ke Polres Asahan. Besok harinya (25/9) bunga dibawa untuk visum melengkapi berkas pengaduan, sesuai dengan surat tanda bukti laporan.

Sesuai dengan permintaan dan harapan warga Asahan khususnya meminta Pihak Polres Asahan untuk segera bertindak menangkap pelakunya.

Karena menurut warga pelakunya masih berada di desa mereka dan terlihat dirumah orang tuanya, masyarakat menduga kepala desa ikut melindungi pelaku yang  masih ada ikatan keluarga.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,694 kali

Baca Lainnya

Kejari Talaud Tetapkan RR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Jembatan Merah Putih Presisi: Bukti Nyata Sinergi TNI–Polri, Hadir Membuka Akses dan Masa Depan Rakyat

14 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Kapolda Sulut Rotasi Besar di Jajaran Narkoba dan TIK: Siap Wujudkan “Zero Narkoba” di Bumi Nyiur Melambai

10 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Trending di Hukrim