Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 23 Apr 2026 16:52 WITA ·

Diduga Cemarkan Nama Baik, Wenny Lumentut Laporkan 3 Calon Hukum Tua Desa Koha Raya


Diduga Cemarkan Nama Baik, Wenny Lumentut Laporkan 3 Calon Hukum Tua Desa Koha Raya Perbesar

MINAHASA,Sulutnews.com – Merasa di Cemarkan nama baiknya atas polemik lahan seluas 55 hektar di kawasan gunug Tatawiren Desa Agotey Kecamatan Mandolang Kabuoaten Minahasa, Wenny Lumentut melaporkan tiga oknum Calon Hukum Tua di Desa Koha Raya yakni JML Calon Hukum Tuan Koha Barat, SL Calon Hukum Tua Koha Induk dan ILS Calon Hukum Tua Koha Timur. Melalui kuasa hukunnya,Heivy Mandang SH,MH, mereka mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Menurut Heivy Mandang, oknum yang dilaporkan diduga menjadi aktor intelektual dalam penyebaran informasi yang memicu keresahan di masyarakat. Bahkan Informasi tersebut antara lain, menyebutkan bahwa lahan milik Wenny Lumentut merupakan kawasan hutan lindung, tidak memiliki izin, serta dikaitkan dengan dugaan pencemaran sumber air bersih warga akibat pembangunan fasilitas olahraga Paralayang di Gunung Tatawiran.

“Klien kami merasa dirugikan karena informasi yang beredar tidak benar dan telah mencemarkan nama baik,” ujar Heivy.

Iapun menegaskan, lahan yang dimaksud merupakan milik pribadi yang sah dan telah memiliki sertifikat resmi. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan bagi masyarakat dan orang banyak.

Selain itu juga, pihak pelapor juga menerima informasi terkait rencana pengerahan massa ke lokasi perkebunan di Gunung Tatawiran pada Sabtu (25/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, Wenny Lumentut berharap rencana tersebut tidak direalisasikan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif. “Jika hal tersebut tetap dilakukan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian Polresta Manado untuk proses lebih lanjut.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,094 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Di Kota Manado Belum Digratiskan 

8 Agustus 2026 - 17:41 WITA

GMAHK-DKMMU Gelar Bible Conference 2026 : Teguhkan Identitas Iman dan Dorong Pertumbuhan Gereja

8 Agustus 2026 - 12:04 WITA

Jalan Provinsi di Kabupaten Minahasa Perlu Perhatian, Grasia Oroh Minta PUPR Lakukan Perbaikan

8 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Dikbud Manado Lakukan Soft Launching Aplikasi SI KANGGURU, Kadis Peter Assa Tingal Menungu Perwako Pelaksanaanya di Semua Sekolah

8 Agustus 2026 - 09:01 WITA

Tahun Ajaran Baru Dimulai: 42 SLB di Sulut Mulai Belajar, Puluhan Sekolah Siap Direvitalisasi Tahun 2026

7 Agustus 2026 - 23:07 WITA

Astaga.!! Gaji Nakes Rumah Sakit Umum OD-SK Hanya Sampai Bulan Juni 2026

7 Agustus 2026 - 22:24 WITA

Trending di Manado