Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Manado · 23 Apr 2026 16:52 WITA ·

Diduga Cemarkan Nama Baik, Wenny Lumentut Laporkan 3 Calon Hukum Tua Desa Koha Raya


Diduga Cemarkan Nama Baik, Wenny Lumentut Laporkan 3 Calon Hukum Tua Desa Koha Raya Perbesar

MINAHASA,Sulutnews.com – Merasa di Cemarkan nama baiknya atas polemik lahan seluas 55 hektar di kawasan gunug Tatawiren Desa Agotey Kecamatan Mandolang Kabuoaten Minahasa, Wenny Lumentut melaporkan tiga oknum Calon Hukum Tua di Desa Koha Raya yakni JML Calon Hukum Tuan Koha Barat, SL Calon Hukum Tua Koha Induk dan ILS Calon Hukum Tua Koha Timur. Melalui kuasa hukunnya,Heivy Mandang SH,MH, mereka mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Menurut Heivy Mandang, oknum yang dilaporkan diduga menjadi aktor intelektual dalam penyebaran informasi yang memicu keresahan di masyarakat. Bahkan Informasi tersebut antara lain, menyebutkan bahwa lahan milik Wenny Lumentut merupakan kawasan hutan lindung, tidak memiliki izin, serta dikaitkan dengan dugaan pencemaran sumber air bersih warga akibat pembangunan fasilitas olahraga Paralayang di Gunung Tatawiran.

“Klien kami merasa dirugikan karena informasi yang beredar tidak benar dan telah mencemarkan nama baik,” ujar Heivy.

Iapun menegaskan, lahan yang dimaksud merupakan milik pribadi yang sah dan telah memiliki sertifikat resmi. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan bagi masyarakat dan orang banyak.

Selain itu juga, pihak pelapor juga menerima informasi terkait rencana pengerahan massa ke lokasi perkebunan di Gunung Tatawiran pada Sabtu (25/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, Wenny Lumentut berharap rencana tersebut tidak direalisasikan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif. “Jika hal tersebut tetap dilakukan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian Polresta Manado untuk proses lebih lanjut.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,092 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulut Sukses Mediasi Persoalan Buruh/ Pekerja Rumah Sakit Prof Kandouw Malalayang

18 Mei 2026 - 21:14 WITA

Kompetisi Edukatif DANCOW Indonesia Cerdas Season 2 Sukses Digelar di Manado Sebagai Kota Juara

16 Mei 2026 - 23:03 WITA

Kepsek SMA Negeri 1 Manado Jemmy Jermias Bersyukur 644 Siswa Lulus Dengan Kualitas Baik, 87 Diantaranya Lulus SNBP Tanpa Tes Masuk 13 PTN

15 Mei 2026 - 23:54 WITA

Kepsek SMA Negeri 9 Binsus Manado Hendra Masie : 9 Siswa Masuk UI Lewat SNBP Tanpa Tes dan Dua Siswa Dapat Beasiswa Lanjut Kuliah di Canada dan Inggris

14 Mei 2026 - 08:53 WITA

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Sulut Masa Bakti 2026-2031, Pentingnya Soliditas dan Peningkatan Kompetensi Wartawan

13 Mei 2026 - 23:44 WITA

Kepsek SMA Negeri 9 Binsus Manado Hendra Masie: Pengunanaan Dana BOSP Transparan Dan Hasil Pemeriksaan Inspekorat dan BPK Tidak Ada Masalah

13 Mei 2026 - 23:39 WITA

Trending di Manado