Manado,Sulutnews.com – PT Federal International Finance (FIF) Group lakukan upaya penegakan hukum terhadap oknum pemain motor dan debitur nakal yang melakukan penggelapan Jaminan Fidusia
Hal tersebut telah dilakukan diantaranya kantor pembiayaan FIF Cabang Bitung tidak segan-segan menempuh jalur hukum untuk menindak oknum pemain motor dan nasabah kreditnya yang berupaya menghilangkan jaminan fidusia.
“Pada perkara penggelapan jaminan fidusia kami melaporkan nasabah kami, berinisial D asal Airmadidi, Minahasa Utara. Nasabah ini diduga mengalih tangankan satu unit kendaraan roda dua tanpa adanya kesepakatan atau alih kontrak dengan pihak finance,” kata Ofril Kumontoy Kepala Cabang FIF GROUP Kota Bitung, Kamis (10/8/2023).
Nasabah D tersebut menunggak pembayaran sejak Juni 2022 silam namun pada Juli 2022, nasabah D ini sudah tidak membayar dan mengaku ke pihak finance bahwa motor tersebut sudah dipindahkan tangankan ke orang lain.
“Pihak finance telah melakukan upaya berupa somasi 1 hingga 3 kepada nasabah tersebut. Namun tidak adanya itikad baik akhirnya masalah ini ditariknke ranah hukum dengan melaporkan ke pihak Polres Minahasa Utara,” ujarnya.
Akibat perbuatan nasabah tersebut pihak finance mengalami kerugian sekitar Rp11.000.000 akibat tunggakan pembayaran dari sisa kredit motor sekitar 11 bulan.
Pungkasnya, Ofril Kumontoy selaku Kacab FIF Group Cabang Kota Bitung
berharap kepada nasabah FIF Group cabang Bitung agar tetap menjadi nasabah yang lancar agar nantinya tidak bersinggungan dengan ranah hukum.
“Karena masih banyak produk-produk FIF Group seperti Spektra, Danastra, juga pembiayaan haji dan umroh untuk pilihan kredit nasabah kedepannya,” tandas Ofril.
Diketahui kasus ini sudah ditahap dua oleh pihak Polres Minahasa Utara, dan sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.(*/Merson)