Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minsel · 12 Okt 2024 14:51 WITA ·

Christo Rembang Laporkan Akun Facebook Firdaus Mokodompit ke Polres Minsel, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik.


Christo Rembang Laporkan Akun Facebook Firdaus Mokodompit ke Polres Minsel, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik. Perbesar

Christo Rembang Laporkan Akun Facebook Firdaus Mokodompit ke Polres Minsel, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik.

 

MINSEL, Sulutnews.com — Christo Rembang SH dari pihak Keluarga Rembang – Yuliawati melaporkan akun Facebook dengan nama Firdaus Mokodompit ke Polres Minahasa Selatan (Minsel).

 

Akun tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) Facebook. Dimana dalam postingannya, akun tersebut menyebutkan dugaan penyerobotan tanah. Dan bahayanya, akun tersebut mencatut salah satu tokoh pemimpin di Minahasa Selatan yang saat ini tengah digandrungi dan dihormati oleh banyak warga Minsel.

 

Christo Rembang saat di ruang SPKT sangat menyayangkan adanya postingan tersebut. Menurutnya, postingan tersebut telah memfitnah dan mencemarkan nama baik orang tua dan keluarga mereka.

 

Dengan didampingi beberapa anggota Keluarga Rembang, Sabtu (12/10) pagi, ia kemudian mendatangi Polres Minsel untuk membuat laporan.

 

Menurut Christo, tanah yang dimaksudkan akun Firdaus Mokodompit tersebut adalah keliru.

 

“Kami tidak pernah nenyerobot atau merampas tanah milik orang, tanah yang mereka maksudkan tersebut adalah berbatasan dengan tanah kami,” ujarnya seusai membuat laporan kepolisian.

Perwakilan Keluarga Rembang tersebut mengatakan bahwa mereka tidak pernah merampas tanah milik orang, justru keluarganya pernah menghibahkan tanah mereka kepada orang lain yang membutuhkan.

 

“Orang tua kami juga pernah memberikan tanah kepada salah satu jemaat yang ada di wilayah Amurang Tiga, tapi malah di jual oleh oknum tidak bertanggung jawab, kenapa kami harus merampas tanah orang lain,” terang Christo.

 

Ia kemudian menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Dan berharap aduan mereka di Polres Minsel dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Sebab pihak Keluarga Rembang merasa telah dirugikan akibat postingan tersebut.

 

“Kami pihak keluarga merasa dirugikan dengan postingan dari akun tersebut, dan jika terbukti kebenaran ada pada kami, kami harap diproses sesuai aturan yang ada,” ucapnya kepada wartawan.

 

Informasinya, akan menyusul nanti dilaporkan akun-akun lain yang menyebarluaskan postingan tersebut. (Sel)

Artikel ini telah dibaca 1,133 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Target Dua Bulan Selesai

21 Juli 2026 - 22:10 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal, Tetapkan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

21 Juli 2026 - 05:50 WITA

APBD Sulut Tahun 2027 Wajib Alokasikan Dana Untuk Program Kesehatan Masyarakat

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending di Manado