Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 9 Feb 2023 15:27 WIB ·

Cabuli Perempuan Dibawah Umur, Satreskrim Polres Minut Ciduk FA


Cabuli Perempuan Dibawah Umur, Satreskrim Polres Minut Ciduk FA Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa Utara (Minut) melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial FA (22) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan dibawah umur berusia 13 tahun.

Dikonfirmasi pada Kamis (9/2/2023), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di konfirmasi Sulutnews.com membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan, FA telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (8/2/2023), selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” terangnya.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, pada hari Minggu (1/1/2023).

“Dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka sekitar pukul 11.00 Wita. Dengan bujuk rayunya, tersangka yang berpacaran dengan korban kemudian melakukan pencabulan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Minahasa Utara pada tanggal 18 Januari 2023. Tersangka saat ini harus menanggung resiko perbuatannya.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 5 milyar,” pungkasnya. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 3,184 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alot Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Dua Srikandi Partai Golkar di DPRD Sulut Sepakat Utamakan Kepentingan Rakyat

11 Desember 2024 - 11:40 WIB

Perbaikan Jalan Nasional di Sulut Belum Merata. Roy Roring Minta BPJN Lakukan Inventarisasi

11 Desember 2024 - 11:16 WIB

Kasus Pengeroyokan Oknum Kepala Desa Kuli Aisele, Polres Rote Ndao Nyatakan P19 2024 Hilang Di Tangan Kejaksaan Rote

11 Desember 2024 - 09:41 WIB

Royke Anter : BPJN Bertanggungjawab Atasi Kemacetan di Kota Manado,

9 Desember 2024 - 14:18 WIB

KPU Sulut Tetapkan Pasangan YSK – VM Pemenang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024

9 Desember 2024 - 10:14 WIB

Bupati Rote Ndao Diminta Tindak Tegas Jeremias Thine Kades Kuli Aisele

8 Desember 2024 - 21:34 WIB

Trending di Hukrim