Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Hukrim · 9 Feb 2023 15:27 WITA ·

Cabuli Perempuan Dibawah Umur, Satreskrim Polres Minut Ciduk FA


Cabuli Perempuan Dibawah Umur, Satreskrim Polres Minut Ciduk FA Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa Utara (Minut) melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial FA (22) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan dibawah umur berusia 13 tahun.

Dikonfirmasi pada Kamis (9/2/2023), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di konfirmasi Sulutnews.com membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan, FA telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (8/2/2023), selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” terangnya.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, pada hari Minggu (1/1/2023).

“Dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka sekitar pukul 11.00 Wita. Dengan bujuk rayunya, tersangka yang berpacaran dengan korban kemudian melakukan pencabulan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Minahasa Utara pada tanggal 18 Januari 2023. Tersangka saat ini harus menanggung resiko perbuatannya.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 5 milyar,” pungkasnya. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 3,187 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Usman Husin: Aspirasi Masyarakat Desa Lekik Rote Ndao Terjawab – Bantuan Alat Tanam Padi Sudah Digunakan

23 Januari 2026 - 22:32 WITA

Sekprov Sulut Thalis Gallang Buka Rakor Kepsek SMA/SMK/SLB, Minta Kepsek Kelola Dana BOS dengan Baik

21 Januari 2026 - 23:57 WITA

Pendaftaran SIPSS Polri 2026 Berakhir Besok, Jangan Lewatkan Jalur Emas Jadi Perwira

21 Januari 2026 - 23:22 WITA

Legislator Gracia Oroh ,Suarahkan Pembangunan Jalan Tara-tara, dan Tanawangko Segera Diperbaiki.

21 Januari 2026 - 18:09 WITA

Pemdes bersama Aliansi peduli pembangunan Sapa Barat Salurkan bantuan Beras kepada 343 KPM

21 Januari 2026 - 15:40 WITA

PK/B Wilayah Manado Akan Menggelar Ibadah Awal Tahun dan Penjabaran Program Pelayanan Tahun 2026

21 Januari 2026 - 13:49 WITA

Trending di Manado
error: Content is protected !!