Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Hukrim · 9 Feb 2023 15:27 WITA ·

Cabuli Perempuan Dibawah Umur, Satreskrim Polres Minut Ciduk FA


Cabuli Perempuan Dibawah Umur, Satreskrim Polres Minut Ciduk FA Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa Utara (Minut) melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial FA (22) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan dibawah umur berusia 13 tahun.

Dikonfirmasi pada Kamis (9/2/2023), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di konfirmasi Sulutnews.com membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan, FA telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (8/2/2023), selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” terangnya.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, pada hari Minggu (1/1/2023).

“Dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka sekitar pukul 11.00 Wita. Dengan bujuk rayunya, tersangka yang berpacaran dengan korban kemudian melakukan pencabulan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Minahasa Utara pada tanggal 18 Januari 2023. Tersangka saat ini harus menanggung resiko perbuatannya.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 5 milyar,” pungkasnya. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 3,187 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Genjot Operasional Penyaluran BBM untuk Mengurai Antrean Kendaraan di Sulawesi Utara

17 Oktober 2026 - 19:14 WITA

TERKURUNG DI BALIK JERUJI, 21 WARGA BINAAN LAPAS BAA TAK MENYERAH! TEMBOK PENJARA TAK MAMPU MEMBUNUH MIMPI MEREKA!

17 Oktober 2026 - 17:50 WITA

DI BALIK JERUJI, LAPAS BAA PERKUAT IMAN WARGA BINAAN: MASA LALU BUKAN AKHIR SEGALANYA!

17 Oktober 2026 - 17:40 WITA

Rp4,05 Miliar untuk 27 Kelompok Sumur Bor, Kejari Rote Ndao Didesak Tuntaskan Penyelidikan!

17 Oktober 2026 - 07:47 WITA

Pertamina Perkuat Sinergi dengan Gubernur dan Kapolda Sulawesi Utara untuk Menjaga Kelancaran Pasokan BBM

16 Oktober 2026 - 23:26 WITA

Petani Desa Lere Minta Sumur JIAT, 50 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan

16 Oktober 2026 - 07:20 WITA

Trending di Sulut