SITARO.sulutnews.com – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, menghadiri kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Sulawesi Utara pada Kamis (17/07/2025).
Acara yang berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman serta penyerahan sertifikat tanah bagi rumah ibadah dan aset milik pemerintah daerah. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Sulut, kepala daerah, pejabat BPN se-Sulawesi Utara, serta tokoh lintas agama.
Bupati Kalangit menilai agenda ini selaras dengan fungsi kementerian dalam penataan ruang serta penyelesaian masalah agraria di daerah.
“Pak Menteri menegaskan bahwa kunjungannya bertujuan memperkuat kolaborasi lintas sektor agar program kementerian benar-benar dirasakan masyarakat di daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada empat organisasi keagamaan besar, yaitu MUI Sulut, Sinode GMIM, Keuskupan Manado, dan KGPM. Ia menegaskan langkah ini adalah upaya strategis pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.
“Kalau tidak segera disertifikasi, aset tempat ibadah berpotensi memicu konflik di masa depan, apalagi jika nilai tanah meningkat,” kata Nusron. Ia menyebut dari 70 juta hektare tanah non-hutan di Indonesia, baru 55 juta hektare yang memiliki sertifikat. Di Sulawesi Utara sendiri, dari 8.061 bidang tanah rumah ibadah, baru 2.432 yang bersertifikat. Pada kunjungan ini, sebanyak 15 sertifikat tanah wakaf resmi diserahkan.
Karena itu, Menteri Nusron mengimbau kepala daerah dan tokoh agama mendorong masyarakat segera mensertifikasi tanah mereka demi kepastian hukum dan perlindungan aset.
Sementara itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling menyambut baik kolaborasi pusat-daerah tersebut. Ia menegaskan, penyerahan sertifikat bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk perhatian nyata pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.









