Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minsel · 14 Jan 2026 23:29 WITA ·

Bupati Minsel Franky Wongkar Tekankan Disiplin Administrasi OPD dalam Pembayaran Gaji dan TPP ASN


Bupati Minsel Franky Wongkar Tekankan Disiplin Administrasi OPD dalam Pembayaran Gaji dan TPP ASN Perbesar

Minsel,Sulutnews.com – Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar, S.H., kembali menegaskan kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terkait pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan secara konsisten, yaitu gaji dibayarkan setiap tanggal 1 dan TPP dibayarkan setiap tanggal 5 pada bulan berjalan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar, S.H., saat memberikan arahan di Apel Perdana Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2026

Penegasan ini disampaikan sekaligus sebagai pengingat kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar memberikan perhatian serius terhadap kelengkapan, ketepatan, dan validitas dokumen pendukung yang menjadi dasar proses pembayaran, baik gaji maupun TPP.

Bupati menekankan bahwa kelancaran pembayaran hak ASN tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga pada disiplin administrasi dan manajemen kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah.

“Jadwal pembayaran gaji dan TPP sudah jelas dan konsisten. Namun saya tegaskan, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab memastikan seluruh dokumen pendukung—baik administrasi kepegawaian, laporan kinerja, maupun dokumen teknis lainnya—disiapkan secara lengkap dan tepat waktu,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa keterlambatan atau ketidaktepatan pembayaran yang bersumber dari kelalaian administrasi tidak dapat dibenarkan, karena berdampak langsung pada kepastian hak ASN dan citra tata kelola pemerintahan daerah.

Bupati juga menegaskan bahwa TPP merupakan instrumen penguatan kinerja dan disiplin ASN, sehingga proses pembayarannya harus berbasis pada data dan dokumen yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

“TPP bukan sekadar hak finansial, tetapi bentuk penghargaan atas kinerja. Oleh karena itu, proses administrasinya harus tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berharap seluruh Perangkat Daerah dapat meningkatkan koordinasi internal dan ketelitian administratif, sehingga pembayaran gaji dan TPP dapat berjalan tepat waktu, tertib, dan tanpa hambatan, serta mendukung terciptanya kinerja birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 999 kali

Baca Lainnya

Hukum Tua Desa Tumpaan Felma Lumempouw: Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan Berlangsung Dengan Aman

12 Juli 2026 - 23:41 WITA

PWI Minsel Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Wartawan Kini Dapat Perlindungan Sosial 

9 Juli 2026 - 19:11 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Ibadah Syukur HUT Ke-195 Perkabaran Injil dan Pendidikan Kristen GMIM

12 Juni 2026 - 18:42 WITA

Polres Minsel Gelar Sidak Penyaluran BBM Bersubsidi di Tiga SPBU

6 Juni 2026 - 21:47 WITA

SD Inpres Amurang Gelar Acara Penamatan Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2025-2026

6 Juni 2026 - 11:40 WITA

HBL Akan Melantik Ketua Naga Hitam Hendra Jacob Sebagai Ketua Pertina Sulut Pada Sabtu 6 Juni 2026

4 Juni 2026 - 22:09 WITA

Trending di Manado