SITARO.sulutnews.com – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, memberikan arahan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat eselon II, mengenai pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan berpakaian dinas. Arahan tersebut disampaikan saat apel kerja awal pekan yang digelar di Tugu Pala, Kompleks Kantor Bupati Sitaro, Senin 7/7/2025.
Apel ini diikuti oleh seluruh ASN serta tenaga non-ASN. Dalam kegiatan tersebut, Bupati juga melakukan pemasangan simbolis tanda jabatan kepada tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Sekretaris Daerah Denny Kondoj, Asisten Administrasi Umum Sekda Semuel Raule, dan Kepala Dinas Perindagnaker Telssey Kansil.
“Tanda jabatan bukan sekadar aksesori, melainkan simbol tanggung jawab dan komitmen pengabdian,” tegas Bupati Chyntia dalam sambutannya. Menurutnya, atribut ASN mencerminkan wibawa serta identitas institusi pemerintahan, sehingga tidak boleh dianggap sepele.
Bupati juga mengingatkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur soal kepatuhan jam kerja, kode etik, hingga penggunaan pakaian dinas.
“ASN yang tidak mengenakan atribut sesuai ketentuan bisa dikenai sanksi disiplin. Ini bukan semata tentang seragam, tetapi soal budaya kerja dan penghormatan terhadap institusi,” ujarnya.
Selain soal penampilan, Chyntia menekankan pentingnya etos kerja, inovasi, dan pelayanan prima untuk mendorong reformasi birokrasi. Ia berharap para pejabat yang mengenakan tanda jabatan dapat menjadi teladan bagi jajaran di bawahnya.
“Mari jadikan momen ini sebagai pemantik semangat. Jabatan adalah amanah, bukan hadiah. ASN harus menjadi motor penggerak pembangunan menuju Sitaro Masadada,” tutup Bupati.









