Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minsel · 23 Jul 2024 20:49 WITA ·

Bupati Franky Wongkar Perpanjang Masa Keanggotaan BPD Se–Kecamatan Modoinding, Maesaan dan Tompasobaru


Bupati Franky Wongkar Perpanjang Masa Keanggotaan BPD Se–Kecamatan Modoinding, Maesaan dan Tompasobaru Perbesar

Minsel,Sulutnews.com – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., mengukuhkan dan Mengesahkan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Minahasa Selatan Untuk Desa yang ada di Kecamatan Modoinding, Kecamatan Maesaan, dan Kecamatan Tompasobaru bertempat di BPU Desa Pinasungkulan Kecamatan Modoinding, Selasa, 23 Juli 2024.

Dalam sambutannya Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar menyampaikan kiranya Kepercayaan yang diberikan oleh rakyat selaku Badan Permusyawaratan Desa untuk menjalankan tugas dan kewenangan dengan sebaik – baiknya , Lebih lanjut Bupati FDW menambahkan kiranya dapat memaksimalkan potensi yang ada di desa masing – masing agar Pembangunan di desa dapat meningkat dan berkembang.

“Pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepada badan permusyawaratan desa merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dengan tambahan dua tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa”, ujar Bupati.

Dengan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Maka Pelaksanaan Dari Undang-Undang Tersebut Menjadi Mutlak Dan Mengikat. Pada pasal 39 mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan kepala desa menjadi  delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, sehingga telah dilaksanakan juga pengukuhan perpanjangan masa jabatan hukum tua periode tahun 2022-2030 dan penyerahan surat keputusan bupati minahasa selatan pada kamis 4 juli 2024 yang lalu. Demikian pula pada pasal 56, yang juga mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan badan permusyawaratan desa menjadi  delapan tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengambil langkah strategis dalam melaksanakan regulasi tersebut, melalui pengukuhan perpanjangan masa jabatan badan permusyawaratan desa di Kabupaten Minahasa Selatan dengan memberikan surat keputusan Bupati Minahasa Selatan kepada badan permusyawaratan desa yang ada di Kecamatan Modoinding, Kecamatan Maesaan, dan Kecamatan Tompasobaru. (*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,068 kali

Baca Lainnya

Revitalisasi Puluhan Sekolah di Minsel Digarap, Kepsek: Terima Kasih Presiden Prabowo

10 Agustus 2026 - 23:09 WITA

Reses di Minsel MEP Bertemu Warga dan Siswa SMK

5 Agustus 2026 - 22:31 WITA

Hukum Tua Desa Tumpaan Felma Lumempouw: Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan Berlangsung Dengan Aman

12 Juli 2026 - 23:41 WITA

PWI Minsel Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Wartawan Kini Dapat Perlindungan Sosial 

9 Juli 2026 - 19:11 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Ibadah Syukur HUT Ke-195 Perkabaran Injil dan Pendidikan Kristen GMIM

12 Juni 2026 - 18:42 WITA

Polres Minsel Gelar Sidak Penyaluran BBM Bersubsidi di Tiga SPBU

6 Juni 2026 - 21:47 WITA

Trending di Minsel