Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 18 Apr 2024 12:19 WITA ·

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024


Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024 Perbesar

Asahan, sulutnews.com – Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik pada tangga 22 Maret 2024 dibatalkan oleh Bupati Asahan. Pembatalan ini berdasarkan Surat Ederan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepengawaian. Hal ini diutarakan oleh Bupati Asahan melalui juru bicaranya, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin, S.H, M.M diruang kerjanya, Kamis (18/04/2024).

Syamsudin mengatakan, ke 49 orang yang telah dilantik ini akan dikembalikan kejabatan semula. Selain itu Syamsuddin mengatakan, Bupati Asahan juga mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-41-5.2 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3 2.33.5-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan PNS sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri dan Kepala SPNF SKB di Lingkunga Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Selanjutnya Syamsuddin menjelaskan, menurut Surat Edaran Mendagri tersebut, Pergantian Pejabat Kepala Sekolah bisa diproses dengan mengajukan rekomendasi ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Utara. Setelah mendapatkan izin tersebut, Bupati Asahan dapat melakukan pelantikan.
Oleh Sebab itu, diharapkan kepada Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan untuk bersabar dan terus mengabdikan dirinya untuk membangun Kabupaten Asahan menjadi lebih baik lagi kedepannya serta membantu Pemerintah Kabupaten Asahan mewujudkan visi dan misinya “Mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”. “Hendaknya para guru dan Kepala Sekolah berkenan menerima keputusan dimaksud dengan tetap melakukan tugas-tugas yang diemban. Jangan khawatir, apabila Bupati Asahan telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. Bupati Asahan akan segera melantik ke 49 orang Kepala UPTD tersebut”, ungkapnya. (Daniel)
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ephorus HKBP Pusat Resmikan Kantor Distrik Kisaran Barat dan Menahbiskan 62 Pendeta di Asahan

26 Juli 2026 - 23:16 WITA

Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan

20 Juli 2026 - 23:43 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Bangunan Tanpa PBG Marak di Kisaran, Diduga Ada Upeti ke Pejabat Asahan

10 Juni 2026 - 16:52 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Pemilik Akun “Rido Rido” Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

14 Mei 2026 - 23:12 WITA

Trending di Asahan