Rote Ndao,Sulutnews.com – Kasus korupsi dana COVID-19 yang melibatkan BPKP Provinsi NTT saat ini masih dalam tahap finalisasi perhitungan kerugian negara. Hal ini disampaikan oleh Agnes Tiara kepada media pada Senin, 29 Juli 2024.
Agnes Tiara menjelaskan bahwa kasus korupsi dana COVID-19 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao masih dalam proses finalisasi telaah. Hasil telaah ini nantinya akan disampaikan secara formal kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
“Sebelumnya sudah jelas kami sampaikan bahwa BPKP terus berkoordinasi secara intensif dengan APH terkait. BPKP sendiri bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Penyelesaian kasus tindak pidana korupsi ini banyak faktor pendukungnya sehingga tidak bisa kami tentukan berapa lama perhitungan kerugian negara bisa sampai final,” kata Agnes Tiara.
Terkait informasi yang perlu dilengkapi oleh APH, Agnes Tiara menegaskan bahwa BPKP tidak memiliki wewenang untuk menginformasikan kepada publik selama kasusnya masih berjalan. Hal ini berkaitan dengan informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.
Agnes Tiara juga menegaskan komitmen BPKP NTT untuk mendukung secara aktif dalam pemberantasan kasus korupsi. “Kami tidak mungkin ‘menutup-nutupi’ atau ‘menghambat’ sebuah perkara tipikor,” tegas Agnes Tiara.
Reporter: Dance Henukh