Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 5 Apr 2023 11:02 WITA ·

Berlaku Di Sulut, Keringanan 5-10% Bayar PKB Selama Bulan Ramadhan Hingga Idul Fitri 1444 H


Berlaku Di Sulut, Keringanan 5-10% Bayar PKB Selama Bulan Ramadhan Hingga Idul Fitri 1444 H Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Kabar gembira bagi milenial Kota Manado dan sekitarnya, ada keringanan membayar Pajak Kendaraan Bermotor 5-10 % selama Bulan Ramadan, Idul Fitri hingga Bulan Mei 2023.

Untuk memudahkan kamu membayar pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dapat menggunakan Gerai Samsat atau langsung ke Kantor Samsat Induk yang ada di kotamu.

Dihubungi media ini, Senin (3/4) Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Filma Kepel menjelaskan keringanan membayar PKB tersebut berlaku di bulan Ramadan hingga Mei 2023 dan hanya berlangsung di 16 kabupaten kota se Sulawesi Utara.

Bapenda Sulut dengan pihak ketiga yakni Bank SulutGo, PT Pos Indonesia dan berbagai marketplace (pasar online),
melakukan kerjasama membuka loket pembayaran PKB agar memudahkan transaksi.

“Ya hasilnya sekarang torang so punya (kita sudah miliki-red) 10 Samsat Induk, 5 Samsat Pembantu dan 53 loket Gerai Samsat hasil kerjasama dengan PT Kantor Pos, Tokopedia.com dan Gerai Bank Sulut Gorontalo,” katanya.

Dan tidak mungkin pada waktu lain, kerjasama seperti ini akan dikembangkan lagi, tambahnya.

“Siapkan nomor KTP dan STNK dengan nama yang sama jika akan membayar melalui Gerai market online atau di Gerai PT Pos Indonesia,” katanya

Pajak Kendaraan Bermotor yang selalu dibayar, STNK yang diperpanjang tepat waktu bisa menghindari terjadinya pencurian kendaraan. “Bila terjadi pencurian bisa diketahui dari kesamaan data yang ada di STNK dan nomor polisi,” ucapnya.

Diskon 5-10% Selama Bulan Ramadhan Hingga Bulan Mei 2023

Ia menambahkan, saat ini Gubernur dan Wakil Gubernur ODSK telah memberi perhatian khusus yakni dengan menerbitkan surat keputusan keringanan membayar pajak kendaraan. dengan discon 5-10 % dari pokok pajak PKB. Keringanan bayar PKB hanya berlaku selama Bulan Ramadan, Hari Raya Idul Fitri hingga Bulan Mei.

“Jadi, segera lunasi pajak kendaraan bermotor milik Anda, jangan telat lagi,” imbaunya.
(*/yayuk).

Artikel ini telah dibaca 541 kali

Baca Lainnya

DPRD Sulawesi Utara Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Penyampaian Ranperda Tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular

15 Juli 2026 - 10:50 WITA

Unsrat Akan Umumkan Hasil Ujian Ribuan Calon Mahasiswa Jalur Mandiri T2 Rabu 15 Juli 2026

14 Juli 2026 - 22:09 WITA

Angelia Regina Wenas : Fraksi Demokrat Setuju Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular

14 Juli 2026 - 21:34 WITA

Anggota DPRD Sulut Irene Golda Pinontoan Beri Apresiasi Kota Manado di HUT ke 403 Tahun

14 Juli 2026 - 20:36 WITA

Nekat! PT Genta & BP3MI Kirim PMI ke Malaysia Tanpa Rekom Disnakertrans

14 Juli 2026 - 18:29 WITA

Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Biosolar di Manado Berjalan Optimal Sesuai Ketentuan

14 Juli 2026 - 17:22 WITA

Trending di Manado