Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Manado · 5 Apr 2023 11:02 WITA ·

Berlaku Di Sulut, Keringanan 5-10% Bayar PKB Selama Bulan Ramadhan Hingga Idul Fitri 1444 H


Berlaku Di Sulut, Keringanan 5-10% Bayar PKB Selama Bulan Ramadhan Hingga Idul Fitri 1444 H Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Kabar gembira bagi milenial Kota Manado dan sekitarnya, ada keringanan membayar Pajak Kendaraan Bermotor 5-10 % selama Bulan Ramadan, Idul Fitri hingga Bulan Mei 2023.

Untuk memudahkan kamu membayar pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dapat menggunakan Gerai Samsat atau langsung ke Kantor Samsat Induk yang ada di kotamu.

Dihubungi media ini, Senin (3/4) Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Filma Kepel menjelaskan keringanan membayar PKB tersebut berlaku di bulan Ramadan hingga Mei 2023 dan hanya berlangsung di 16 kabupaten kota se Sulawesi Utara.

Bapenda Sulut dengan pihak ketiga yakni Bank SulutGo, PT Pos Indonesia dan berbagai marketplace (pasar online),
melakukan kerjasama membuka loket pembayaran PKB agar memudahkan transaksi.

“Ya hasilnya sekarang torang so punya (kita sudah miliki-red) 10 Samsat Induk, 5 Samsat Pembantu dan 53 loket Gerai Samsat hasil kerjasama dengan PT Kantor Pos, Tokopedia.com dan Gerai Bank Sulut Gorontalo,” katanya.

Dan tidak mungkin pada waktu lain, kerjasama seperti ini akan dikembangkan lagi, tambahnya.

“Siapkan nomor KTP dan STNK dengan nama yang sama jika akan membayar melalui Gerai market online atau di Gerai PT Pos Indonesia,” katanya

Pajak Kendaraan Bermotor yang selalu dibayar, STNK yang diperpanjang tepat waktu bisa menghindari terjadinya pencurian kendaraan. “Bila terjadi pencurian bisa diketahui dari kesamaan data yang ada di STNK dan nomor polisi,” ucapnya.

Diskon 5-10% Selama Bulan Ramadhan Hingga Bulan Mei 2023

Ia menambahkan, saat ini Gubernur dan Wakil Gubernur ODSK telah memberi perhatian khusus yakni dengan menerbitkan surat keputusan keringanan membayar pajak kendaraan. dengan discon 5-10 % dari pokok pajak PKB. Keringanan bayar PKB hanya berlaku selama Bulan Ramadan, Hari Raya Idul Fitri hingga Bulan Mei.

“Jadi, segera lunasi pajak kendaraan bermotor milik Anda, jangan telat lagi,” imbaunya.
(*/yayuk).

Artikel ini telah dibaca 539 kali

Baca Lainnya

Terima Kasih Bapak Febrianda Ryendra Telah Menjadi Cahaya di Tengah Hukum

30 April 2026 - 11:49 WITA

Kepsek Meryanti Taengetan Banga 458 Siswa SMK Negeri 2 Kota Bitung Dinyatakan Berkompeten Usai Ikut UKK 12 Program Keahlian

30 April 2026 - 11:05 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Asisten II Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan : Ekonomi Sulut Tangguh dan Ekspansif, Inflasi Tetap Jadi Perhatian Utama Dan Kemiskinan Turun

29 April 2026 - 23:05 WITA

Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Solar dan Perkuat Pengawasan Distribusi di Sulawesi Utara

29 April 2026 - 22:38 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Kinerja AKD dan Pelaksanaan Reses Masa Persidangan ke 2

28 April 2026 - 23:43 WITA

Trending di Advetorial