Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com — ROTE NDAO — Dugaan adanya upaya penguasaan atau monopoli terhadap pekerjaan proyek revitalisasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Rote Ndao menjadi sorotan. Informasi tersebut kini mendorong desakan agar aparat penegak hukum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Sorotan mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan komunikasi antara seorang oknum anggota DPRD Rote Ndao dengan salah satu bendahara sekolah terkait pekerjaan revitalisasi SD. Dalam informasi yang dihimpun, muncul pernyataan, “Jangan kasih ke orang lain!”, yang diduga berkaitan dengan upaya mendapatkan pekerjaan proyek tersebut.
Persoalan ini patut mendapat perhatian serius karena proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Kejaksaan Negeri Ba’a dengan Pulbaket hari tidak berhenti pada informasi awal, kejaksaan segera melakukan pulbaket untuk mengetahui apakah terdapat tekanan, intervensi, konflik kepentingan, atau bentuk pengaturan pekerjaan yang melibatkan oknum anggota legislatif maupun pihak sekolah.
Pulbaket dilakukan terhadap proses perencanaan, penentuan pelaksana, sumber anggaran, mekanisme pengadaan, serta komunikasi antara pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang melanggar hukum, kejaksaan tindak tegas hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Ba’a segera turun tangan agar penggunaan anggaran revitalisasi sekolah di Rote Ndao benar-benar bebas dari intervensi dan kepentingan pribadi.
(DH)




