MANADO,SULUTNEWS.COM– PENGGIAT anti Korupsi asal Sulawesi Utara (Sulut) Rolly Wenas, sangat mengapresiasi kinerja Edy Birton, SH.MH, meskipun hanya 10 bulan 20 hari, mampu mengangkat kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam pemberantasan tindak Pidana Korupsi di Bumi Nyiur Melambai ini.
Seperti diketahui saat menjabat Kajati Sulut Edy Birton, SH., MH. berhasil mengangkat sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sangat menarik perhatian masyarakat di bumi Nyiur Melambai ini diantaranya,
“Dugaan Tindak Korupsi Penggunaan Biaya Operasional BRI Unit Ulu Siau yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 2.104.488.730,” tutur Rolly Wenas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR).
Tidak hanya kasus korupsi itu saja, “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembelian Lahan Perluasan RSUD Walanda Maramis kabupaten Minahasa Utara, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 20.000.000.000, dan Dugaan Tindak Korupsi Terkait Kerjasama dan Pengelolaan Aset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah kurang lebih sebesar € 936.000,00 dan Rp. 55.964.456.755, yang diduga dilakukan oleh Dr. Ir. HR, M.Si, MM; Drs. JW dan Drs. FT, juga berhasil di ungkap oleh Kejati Sulut, Imbuh Rolly Wenas, Rabu (15/2/2023).
“Selamat bertugas Pak Edy Birton, SH.MH, semoga semakin sukses dalam penugasan Sebagai Sesjampidmil Kejaksaan RI.” ucap Rolly Wenas. (**/arp)