Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

NTT · 29 Agu 2024 23:25 WITA ·

Beredar di Facebook Camat Lobalain dan Perangkat Desa Lakamola Ikut Mendaftar Paket Lentera ke KPU Rote Ndao


Beredar di Facebook Camat Lobalain dan Perangkat Desa Lakamola Ikut Mendaftar Paket Lentera ke KPU Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com — Pada Kamis, 29 Agustus 2024, media sosial Facebook ramai dengan unggahan mengenai kehadiran sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa dalam pendaftaran Paket Lentera ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao. Kehadiran mereka menjadi sorotan publik karena ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Salah satu unggahan yang menjadi bahan perbincangan adalah dari akun Facebook group Arak, yang memposting video Camat Lobalain, Nuzri Zakarias, sedang bernyanyi karaoke.

Tidak hanya itu, unggahan tersebut juga memperlihatkan Sekretaris Desa Lakamola, Yanto Lenggu, yang turut serta dalam pendaftaran Paket Lentera.

Akun Facebook bernama “Cinta Kebenaran” menambahkan informasi bahwa Camat Lobalain sempat bernyanyi karaoke di lokasi deklarasi Paket Lentera saat pendaftaran berlangsung.

Selain itu, akun Facebook milik Joni Haning mengunggah foto Yanto Lenggu, Sekdes Desa Lakamola, yang tampak mengenakan kacamata hitam dan baju putih saat memasuki KPU Rote Ndao bersama rombongan Paket Lentera. Foto-foto ini semakin memperkuat perbincangan di dunia maya terkait keterlibatan Camat Lobalain dan Sekdes Lakamola dalam kegiatan politik.

Menanggapi kejadian ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao melalui Ketua Bawaslu, Demsi Toulasik, segera mengambil tindakan setelah mendapatkan informasi ini. Dalam pernyataannya, Demsi mengingatkan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis karena mereka adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan.

“Aturan terkait larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis berlaku sepanjang waktu, tidak hanya selama masa kampanye. Jika ada pelanggaran, pihak-pihak terkait akan dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin,” ujar Demsi.

Bawaslu juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses ini. Jika ada ASN dan kepala desa yang kedapatan ikut dalam iring-iringan pasangan calon saat mendaftar ke KPU, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Kantor Bawaslu Rote Ndao.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 6,247 kali

Baca Lainnya

Reses Perdana Firlot Pelokila: Tampung Aspirasi Warga MasyarakatTiga Dusun Desa Maubesi

8 Mei 2026 - 00:43 WITA

Kehadiran Usman Husin Penuh Harapan dan Kegembiraan di Pinggir Bendungan Lekobatu: Harapan Pertanian dan Ekonomi Masyarakat

7 Mei 2026 - 11:18 WITA

Selamat Ulang Tahun Bapak Terry Tambun, Pimpinan BRI Unit Cabang Kupang

7 Mei 2026 - 10:34 WITA

Vebyan Sofiana Nappoe, S.Pd: Jadikan Tempat Bekerja Sebagai Rumah Kedua, Tempat Belajar Tanpa Henti

6 Mei 2026 - 22:37 WITA

Terbongkar Kinerja Disdukcapil Rote: Diduga Mengeluarkan Dokumen Palsu, Prof. Yusuf Leonard Henuk Beri Bantuan Hukum Gratis

6 Mei 2026 - 21:44 WITA

Tabungan BRI Simpedes di Cabang Rote: Solusi Hemat dan Praktis untuk Masyarakat

6 Mei 2026 - 12:56 WITA

Trending di Internasional