Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

NTT · 29 Agu 2024 23:25 WIB ·

Beredar di Facebook Camat Lobalain dan Perangkat Desa Lakamola Ikut Mendaftar Paket Lentera ke KPU Rote Ndao


Beredar di Facebook Camat Lobalain dan Perangkat Desa Lakamola Ikut Mendaftar Paket Lentera ke KPU Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com — Pada Kamis, 29 Agustus 2024, media sosial Facebook ramai dengan unggahan mengenai kehadiran sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa dalam pendaftaran Paket Lentera ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao. Kehadiran mereka menjadi sorotan publik karena ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Salah satu unggahan yang menjadi bahan perbincangan adalah dari akun Facebook group Arak, yang memposting video Camat Lobalain, Nuzri Zakarias, sedang bernyanyi karaoke.

Tidak hanya itu, unggahan tersebut juga memperlihatkan Sekretaris Desa Lakamola, Yanto Lenggu, yang turut serta dalam pendaftaran Paket Lentera.

Akun Facebook bernama “Cinta Kebenaran” menambahkan informasi bahwa Camat Lobalain sempat bernyanyi karaoke di lokasi deklarasi Paket Lentera saat pendaftaran berlangsung.

Selain itu, akun Facebook milik Joni Haning mengunggah foto Yanto Lenggu, Sekdes Desa Lakamola, yang tampak mengenakan kacamata hitam dan baju putih saat memasuki KPU Rote Ndao bersama rombongan Paket Lentera. Foto-foto ini semakin memperkuat perbincangan di dunia maya terkait keterlibatan Camat Lobalain dan Sekdes Lakamola dalam kegiatan politik.

Menanggapi kejadian ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao melalui Ketua Bawaslu, Demsi Toulasik, segera mengambil tindakan setelah mendapatkan informasi ini. Dalam pernyataannya, Demsi mengingatkan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis karena mereka adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan.

“Aturan terkait larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis berlaku sepanjang waktu, tidak hanya selama masa kampanye. Jika ada pelanggaran, pihak-pihak terkait akan dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin,” ujar Demsi.

Bawaslu juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses ini. Jika ada ASN dan kepala desa yang kedapatan ikut dalam iring-iringan pasangan calon saat mendaftar ke KPU, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Kantor Bawaslu Rote Ndao.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 6,176 kali

Baca Lainnya

Ita Esa Resmi Jadi Pemenang Pilkada Rote Ndao 2024, Saksi Lentera Dan Lontar Malole Tidak Terima

3 Desember 2024 - 22:52 WIB

Pleno Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten: Agabus Lau Tegaskan Ini Tahap Akhir

3 Desember 2024 - 16:15 WIB

Akun Sniper di Grup Anak Rote Anti Korupsi Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Kuli Malole

2 Desember 2024 - 22:26 WIB

Catur Tim Relawan Lebak Bersahaja Dalam Rangka Cooling Down dan MeLombampererat Persaudaraan

2 Desember 2024 - 18:28 WIB

Peduli Bencana, KMGI Advent Gelar Bakti Sosial Bantu Korban Kebakaran di Dendengan Dalam Manado

1 Desember 2024 - 15:36 WIB

Selamat Jalan Paket LENTERA, Selamat Datang Paket ITA ESA

30 November 2024 - 17:41 WIB

Trending di NTT