Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sumut · 20 Jul 2026 23:31 WITA ·

Bendera Merah Putih Rusak dan Kusam di Kantor Desa Bagan Bilah Jadi Sorotan, Warga Minta Segera Diganti


Bendera Merah Putih Rusak dan Kusam di Kantor Desa Bagan Bilah Jadi Sorotan, Warga Minta Segera Diganti Perbesar

Labuhanbatu,Sulutnews.com – Kondisi Bendera Merah Putih yang sudah kusam dan robek masih terlihat dikibarkan di halaman Kantor Desa Bagan Bilah, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Keadaan ini memancing perhatian dan sorotan warga serta awak media yang melintas di lokasi pada Senin (20/7).

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Desa memberikan jawaban yang dinilai warga kurang tepat. “Kami mengganti bendera setiap tanggal 17 Agustus saja, setahun sekali,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat. Warga menilai sikap aparat desa kurang menghargai simbol kedaulatan negara dan perjuangan para pahlawan kemerdekaan.

“Padahal alokasi Dana Desa cukup besar. Untuk membeli bendera senilai sekitar Rp75.000 saja seharusnya bukan hal yang sulit. Ini bukan soal harga, melainkan soal penghormatan kita terhadap simbol negara dan pengorbanan pahlawan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, kehormatan Bendera Merah Putih wajib dijaga dengan sebaik-baiknya. Secara tegas Pasal 24 huruf c melarang pengibaran bendera yang rusak, robek, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 67, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bagan Bilah belum dapat ditemui atau dimintai keterangan terkait masalah tersebut.

Warga mendesak Pemerintah Desa untuk segera menurunkan bendera yang rusak dan menggantinya dengan yang baru. “Jangan menunggu peringatan 17 Agustus untuk menggantinya. Harga diri bangsa dan penghormatan terhadap negara tidak bisa ditunda-tunda,” tegas warga.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan

20 Juli 2026 - 23:43 WITA

Walikota Tomohon Caroll Senduk Bersama Wakil Walikota Hadiri Rakernas XVIII APEKSI Tahun 2026 di Medan

1 Juli 2026 - 23:58 WITA

Dituding KKN, PMPRI Asahan Geruduk Kantor RH PTPN IV Regional II Medan

10 Juni 2026 - 14:16 WITA

PWI Sumut Apresiasi dan Bangga Atas Prestasi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu

14 Mei 2026 - 23:05 WITA

SMP Swasta HKBP Sei Kepayang Mengeluh MBG Berbau dan Tidak Bisa Dikonsumsi

14 April 2026 - 23:27 WITA

Buka Puasa Bersama Dengan Insan Pers, Kajatisu Ajak Media Tebar Kebaikan & Perangi Berita Hoak

11 Maret 2026 - 23:22 WITA

Trending di Medan