Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Minsel · 27 Agu 2024 18:00 WITA ·

Belum Ada Paslon Mendaftar ke KPU Minsel di Hari Pertama Pendaftaran


Belum Ada Paslon Mendaftar ke KPU Minsel di Hari Pertama Pendaftaran Perbesar

Belum Ada Paslon Mendaftar ke KPU Minsel di Hari Pertama Pendaftaran

 

 

 

 

Minsel, Sulutnews.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan sudah membuka pendaftaran pasangan calon Bupati Minahasa Selatan dan Wakil Bupati Minahasa Selatan. Akan tetapi, hari pertama pendaftaran pada Selasa (27/8/2024), tidak ada satupun paslon yang mendaftar.

 

Ketua KPU Minsel Tomy Moga dalam Konferensi pers mengatakan hari ini belum ada paslon yang mengkonfirmasi untuk mendaftar.

 

Moga mengungkapkan sudah ada dua paslon yang mengkonfirmasi untuk mendaftar pada hari terakhir. Yakni 29 Agustus lusa.

 

“KPU membuka pendaftaran sejak pagi pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WITA. Untuk hari terakhir Kamis (29/8), pendaftaran akan dibuka hingga 23.59 WIB,” ungkap Moga.

 

Pihaknya juga terus berkomunikasi dengan liaison officer (LO) masing-masing parpol melalui help desk KPU. Sebab, pasca mendaftar, akan dilakukan tahap verifikasi. Mulai dari berkas pendaftaran, cek kesehatan, serta teknis persyaratan lainnya.

 

“Untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel. Kami targetkan terlaksana sesuai jadwal pada 22 September nanti kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut pada 23 September,” bebernya.

 

Jika seluruh syarat sudah terpenuhi, masing-masing kandidat mendapat hak untuk melalukan kampanye. Yang dijadwalkan pada 25 September hingga 23 November.

 

 

Meski demikian, pihaknya masih menunggu PKPU dari KPU Pusat berkaitan dengan regulasi kampanye. Mulai dari mekanisme laporan dana kampanye, wilayah kampanye, dan aturan teknis lainnya.

 

“Sebagai landasan hukum kami untuk menyampaikan ke para peserta. Juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk partisipasi,” tandasnya.

 

Di sisi lain Moga juga mengatakan KPU membatasi jumlah rombongan pendukung Cabup dan Cawabup saat pendaftaran. Pendukung yang hadir akan dibatasi 30 orang.

 

“Kalau untuk masuk ruang pendaftaran itu kapasitasnya hanya paslon ketua-ketua partai pengusung dengan LO partai serta operator,” tandasnya.

 

Diketahui ada tiga paslon yang telah mengantongi B1KWK dari masing-masing partai pengusung di antaranya

 

Paslon Petahana Frangky Donny Wongkar dan Brigjen Theo Kawatu dari partai PDIP, Paslon Petra Rembang dan Fredie Masie dari Partai Golkar, Paslon Asiano Gemmy Kawatu dan Darren Paulino Runtuwene dari Partai Nasdem dan Gerindra. (Sel)

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,054 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Inspektorat Daerah Audit Kinerja Sekertarat DPRD Sulut

21 Juni 2026 - 17:26 WITA

Sekjen DPP Hanura Lantik Apriano Ade Saerang Sebagai Ketua DPD Hanura Sulut

19 Juni 2026 - 17:15 WITA

Aksi Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Sulut Ricuh

17 Juni 2026 - 23:12 WITA

KPI Sulut Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa PTSL

16 Juni 2026 - 07:42 WITA

Royke Roring Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi RT/RW Provinsi ke Kabupaten dan Kota

16 Juni 2026 - 07:04 WITA

Michaela Elsiana Paruntu dan Royke Anter Bawa Aspirasi Mahasiswa Sulut ke DPR-RI dan Setneg

14 Juni 2026 - 17:13 WITA

Trending di Jakarta