Sitaro.sulutnews.com | Polres Sitaro resmi menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap anggota DPRD Sitaro dari Partai Golkar, Bob N. Janis. terkait dugaan keterlibatan dalam praktik politik uang pada pelaksanaan Pilkada Sitaro 2024.
kronologi lengkap peristiwa tersebut:
Pengungkapan Praktik Politik Uang
Kasus ini bermula ketika adanya laporan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (sitaro) terkait adanya praktek money politik yang diduga dilakukan oleh SM. Selanjutnya, Bawaslu melakukan pembahasan terkait laporan tersebut sehingga Ketua bawaslu mengeluarkan surat tugas kepada Tim Gakumdu bawaslu Sitaro untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Penyidik Gakumdu melakukan penyelidikan terhadap SM dan mengamankan uang Rp6.000.000 dari yang bersangkutan.
Pengakuan SM: Keterlibatan Bob N. Janis
Dalam pemeriksaan introgasi oleh Penyidik Sentra Gakumdu, SM mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan oleh Bob N. Janis, anggota DPRD Sitaro dari Partai Golkar. Pada Sabtu, 23/11/2024, pagi. Bob N. Janis menghubungi SM dan memerintahkan SM untuk mendata pendukungnya dan kemudian diarahkan untuk mendukung paslon nomor urut 02, Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng (Yes-To).
Selanjutnya, SM membawa data tersebut untuk diperlihatkan kepada BNJ di rumahnya. setelah melihat data tersebut, BNJ memberikan uang Rp. 6.000.000 kepada SM. Setelah itu, SM pulang lalu mengajak beberapa orang untuk memilih paslon nomor 2 dengan janji akan mendapatkan air gratis dan uang Rp. 200.000 apabila memilih paslon Nomor urut 2.
Penyelidikan dan Panggilan Polisi
Penyidik Sentra Gakundu melakukan penyelidikan mendalam selama lima hari. dalam proses penyelidikan tersebut penyidik telah melakukan introgasi terhadap Saksi – saksi dan juga SM selalu terlapor, sehingga Penyidik menemukan peristiwa pidana terkait dengan laporan masyarakat tentang adanya money politik yang diduga dilakukan oleh SM. Dalam pembahasan ke-2 yang digelar di ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Sitaro terkait laporan tersebut, Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sitaro sepakat untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Tahap Penyidikan :
Setelah terbitnya surat perintah penyidikan selama 14 hari, Penyidik melakukan pemeriksaan secara pro jutitia terhadap saksi – saksi maupun terlapor SM. sedangkan, untuk Bob N. Janis karena berstatus sebagai anggota DPRD maka sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka Penyidik menyurati Ketua DPRD dan Dewan Kehormatan (DK) DPRD Sitaro. selanjutnya, Kamis, 05/12/ 2024. Penyidik Sat Reskrim Polres Sitaro yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Sitaro telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Bob N. Janis. Namun, Bob N. Janis tidak menghadiri panggilan tersebut. sehingga, pada 7/12/2024 Penyidik kembali melayangkan Surat panggilan kedua. lagi – lagi, Bob N. Janis tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa ada pemberitahuan atau komfirmasi ke penyidik terkait dengan ketidakhadirannya dalam panggilan tersebut.
Langkah Lanjutan: Diterbitkannya DPS
Sehubungan dengan tidak hadirnya Bob N. Janis dalam dua kali panggilan, maka pada Selasa, 10/12/2024, Polres Sitaro menerbitkan Surat Perintah Membawa. Seterusnya, penyidik didampingi pihak Pemerintah Kelurahan Akesimbeka, mendatangi rumah Bob N. Janis. Namun Bob N. Janis tidak ditemukan di lokasi sehingga Penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim, Roply Saribatian, menegaskan bahwa tindakan ini diambil sesuai prosedur hukum untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan.
“Penyidik menerbitkan daftar pencarian saksi dan hal ini sudah sesuai dengan perkap 6 tahun 2019,” Terang Saribatian. Sabtu, 14/12/2024 via seluler.
“Kami mengharapkan agar saksi bersikap kooperatif untuk dapat memberikan keterangan,” Tutup Saribatian.
Sikap Partai Golkar Sitaro
Sementara itu, Sekretaris Partai Golkar Sitaro, Woldewin Sasue, mengatakan, jika dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Bob Nover Janis terbukti, maka pihaknya akan memproses pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaan partai Golkar Sitaro.
“Kami akan mengajukan surat ke DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara terkait hal ini sesuai dengan AD/ART Partai Golkar,” tegas Sasue.
Lebih lanjut, Sasue menyebutkan bahwa mekanisme pemberhentian anggota sudah diatur dalam peraturan organisasi partai
“Semua anggota dan fraksi Partai Golkar wajib mendukung pasangan calon yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar. Jika peraturan organisasi dilanggar, konsekuensinya jelas,” Tandas Sasue
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum anggota Legislatif yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Publik pun berharap kasus ini dapat dituntaskan dengan transparan demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Sitaro.