MANADO, Sulutnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) temukan 8 tren ketidakpatuhan terhadap prosedur coklit, di 5.092 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 171 Kecamatan dan 1839 Kelurahan/Desa se-Sulawesi Utara dan ini dilakukan sebagaimana PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2023.
Lewat rilis yang disampaikan kepada media ini Bawaslu Sulut mengemukaaan hasil pengawasan melekat terhadap 5.092 TPS yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yakni
1.Tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih sebanyak 257 Pantarlih. Terdapat Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan SK sebanyak 13 Petugas Pantarlih.
2. Pelaksanaan Coklit tidak sesuai dengan jadwal sebanyak 26 Pantarlih.
3. Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 29 pantarlih.
4. Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 28 pantarlih.
5. Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara sebanyak 33 pantarlih. 6. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit sebanyak 28 pantarlih.
7. Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukan salinan KTP-el sebanyak 29 Pantarlih.
8. Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formuli Model A-Laporan Hasil Coklit sebanyak 31 Pantarlih
Selain itu, masalah Faktual Coklit Selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, Bawaslu Sulawesi Utara juga menemukan beberapa hal dalam proses pengawasan coklit yaitu ;.
1Adanya beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS.
2. Di Kabupaten Boltim ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui penduduk yang menggunakan e-KTP lama yang masih tercantum di desa yang lama belum diganti dengan e-KTP yang baru sesuai dengan domisili di desa yang baru.
3. Di Kota Manado tepatnya disalah satu perumahan di malendeng ada yang sudah masuk wilayah administratif kabupaten minahasa dan manado, banyak penduduk yang masuk data pemilih di manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk wilayah minahasa sehingga pantarlih kota manado tidak melakukan coklit.
4. Ditemukan adanya rumah yang sudah dicoklit dan ditempel sticker tapi stickernya masih kosong tidak diisi.
5. Kualitas sticker yang hanya melekat di kaca tapi saat ditempel di media lain cepat jatuh.
6. Pantarlih tidak menempel sticker hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas meja
7. Di sticker ada yang sudah diisi nomor TPS ada yang belum diisi.
8. Petugas pantarlih menyerahkan tugas coklit ke pihak yang lain,
9. Di Kabupaten Bolsel, ditemukan adanya petugas pantarlih yang menempelkan sticker pemilih yang tidak dapat ditemui di sekretariat PPS.
10. Ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS.
11. Penduduk ber-KTP kota bitung kelurahan tendeki yang berbatasan dengan desa rok-rok minahasa utara yang sudah berdomisili di wilayah desa rok-rok kabupaten minahasa utara tapi dicoklit oleh petugas pantarlih dari kota bitung.
12. Di kota bitung ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak diketahui sudah pindah ke alamat yang lain tapi tidak merubah data keoendudukannya.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menghimbau KPU Sulut dan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam menyelesaikan masalah pencocokan dan penelitian di daerah perbatasan juga di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.agar tidak ada pemilih yang tidak dicoklit.(josh tinungki)