MANADO, Sulutnews.com – Upaya menciptakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024 yang Damai, Aman, dan Jujur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, saat ini telah melakukan upaya pencegahan atas ratusan dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi, juga Hukum Tua dan Aparat Desa yang tidak netral. Terkait hal tersebut Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi Steffen Linu selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Zulkifli Denzi menegaskan sudah ada total 136 kasus yang diduga melanggar dan sudah dan sementara berproses untuk dituntaskan.
“Jika terbukti tentunya kami tindaki, kalau tidak maka dihentikan. Karena kami dalam bekerja berdasarkan aturan yakni Undang – undang maupun Peraturan Bawaslu terkait,” tegas Ardiles Mewoh saat memberikan keterangan pers, Rabu (13/11/2024) malam di kantor Bawaslu Sulut
Juga disampaikan Ardiles saat ini pihaknya juga sedang fokus pada pengawasan terhadap sejumlah tahapan yang sedang dan akan segera berjalan. Dimana salah satu upaya yang dilakukan adalah pencegahan dan penindakan.“Dalam hal penanganan pelanggaran Bawaslu mengedepankan profesionalitas dan aturan sehingga semua kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk ataupun hasil temuan Bawaslu sudah ditindaklanjut,” tambah Dia.
Bukan saja itu, Bawaslu Sulut maupun Bawaslu Kabupaten/Kota sedang menangani sejumlah temuan dan laporan. Dimana temuan itu berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas, sedangkan laporan dari masyarakat.“Jangan ragu dengan kami, karena semuanya akan dipertanggungjawabkan ke publik. Namun ingat, ada beberapa informasi yang dikecualikan karena masih dalam proses dan alasan lain. Karena jika dipublikasikan akan bisa mengganggu proses penanganan,” tambah Ardiles Mewoh
Sementara itu Steffen Linu selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas menambahkan bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pihaknya tidak diam maupun tertutup kepada publik, namun setiap informasi yang hendak disampaikan harus secara komprehensif dan sesuai aturan. Karena Bawaslu tidak bisa berasumsi karena ini berkaitan dengan hukum.
“Kami tidak bisa serampangan saja saat memberikan informasi karena ada yang namanya asas praduga tak bersalah. Setiap proses yang dilakukan dalam penanganan pelanggaran ada aturan yang meningkat,” tambah Dia.
Juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Zulkifli Denzi menegaskan lagi bahwa ketika proses masih berjalan maka hal itu belum bisa dipublikasikan, kecuali sudah ada hasil final, seperti dilanjutkan prosesnya ke instansi terkait atau dihentikan karena tak memiliki cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat formil maupun materil.“Misalkan dalam penanganan satu dugaan pelanggaran,jika tak ada bukti kuat untuk memenuhi unsur pidana. Bisa saja kami menggunakan aturan hukum lainnya dengan memberikan rekomendasi terkait, seperti netralitas ASN kepada Komisi ASN maupun Badan Kepegawaian Negara,” jelas Dia
Kesempatan itu Bawaslu Sulut membeberkan jumlah penanganan pelanggaran yang dilakukan hingga 12 November 2024. Total keseluruhan se Sulut, termasuk Kabupaten dan Kota yakni ada 136.
Jumlah itu terdiri dari 60 temuan oleh seluruh jajaran pengawas di Sulut hingga pada tingkat Kelurahan dan Desa. Serta 76 merupakan laporan dari masyarakat.
Status penanganan, 109 sudah pada tahap final atau tuntas, 5 masih sementara diproses, 4 dalam penelusuran, 8 telah diteruskan ke KPU karena berkaitan dengan administrasi. Serta 18 diregistrasi karena tak memenuhi syarat formil dan materil.
Untuk pidana Pemilu ada 47 yang sudah dan sementara diproses oleh Sentra Gakkumdu, 5 soal Kode Etik penyelenggara dari jajaran KPU maupun Bawaslu serta 76 berkaitan dengan hukum lainnya.(josh tinungki)