MANADO,Sulutnews.com – Kepala Sekertariat Bawaslu Sulut Aldrin Christian mengatakan, persiapan sekaligus sinkronisasi regulasi mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu dan Pilkada. Menurutnya proses tahapan seleksi Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU sudah akan dimulai.

Foto : Pelaksanaan Rakor Penguatan Kelembagaan oleh Bawaslu Sulit
“Tahun 2026 proses tahapan seleksi penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu dan KPU akan dimulai dan dukungan administrasi dan teknis pelaksanaan sudah harus disiapkan,” jelas Christian, saat menutup Rapat Koordinasi Fasilitasi Peningkatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersama Stakeholder Tahun 2025 di Hotel Grand Puri, Manado, Rabu (5/11/2025).
Mengutip pesan yang dikatakan Arif Wibowo Anggota Komisi 2 DPR RI saat menjadi pembicara, keberadaan Bawaslu bersifat tetap, yakni harus memiliki sekretariat tetap.”Bersyukur Bawaslu Sulut dapat gedung pinjam pakai dari Mahkamah Agung, sehingga dapat digunakan menjadi kantor Bawaslu Sulut,” kata Christian.
Rapat Koordinasi dihadiri seratus lebih peserta, dari kalangan jurnalis, Perwakilan Ormas, serta Tokoh Masyarakat.(josh tinungki)









