Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Sulut · 2 Mei 2023 23:07 WITA ·

Bawaslu Sulut Awasi Proses Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi


Bawaslu Sulut Awasi Proses Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Mengingat tahapan pendaftaran bakal calon baik Anggota DPRD Provinsi dan juga DPD-RI cukup krusial, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara melakukan pengawasan ketat terhadap proses pengajuan Bakal Calon. Terkait hal ini saat pendaftaran Anggota DPR-RI, Selasa (02/04/2023), di Kantor KPU Provinsi Sulut, Bawaslu Sulut turun langsung melakukan pengawasan.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat setiap hari selama masa pendaftaran dan pengajuan Bacaleg dengan menginstruksikan keseluruh jajaran kami yang ada di 15 Kabupaten dan Kota se-Sulut agar fokus pada setiap proses tahapan,” kata Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh

Juga disampaikan, Bawaslu Sulut telah memberikan surat himbauan kepada KPU Provinsi Sulut terkait beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam proses ini salah satunya ialah untuk memastikan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat berfungsi dengan baik.“Kami telah memberikan surat himbauan secara resmi ke KPU Sulut. Ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian kita bersama terkait proses pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini, contohnya KPU harus memastikan Silon itu berfungsi dengan baik agar supaya proses ini menjadi efektif, efisien, dan juga akurat,” ungkap Mewoh.

Terkait instruksi pengawasan, Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu yang juga hadir secara langsung mengatakan KPU Sulut harus menjalankan proses tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada.“Kami hadir disini melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan KPU Sulut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat turut terlibat mengawasi tahapan ini,” ugkap Pangelu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut ini juga menghimbau agar KPU Sulut untuk profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun pendaftaran bakal calon DPRD.“Memastikan petugas pendaftaran, penerimaan berkas atau dokumen dan verifikator berkas atau dokumen bekerja secara profesional dan memperlakukan bakal calon peserta secara sama,” tutup Pangellu.

Sebagai informasi, pengawasan pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini telah berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei 2023.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 5,994 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Reaksi GTI Sulut di Kasus Korupsi Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

8 Mei 2026 - 21:56 WITA

Bupati Sitaro Ditahan, Partai Golkar Sulut Hormati Proses Hukum

8 Mei 2026 - 15:52 WITA

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertamina Berikan Skorsing Penyaluran Produk Biosolar Kepada SPBU di Tombatu

7 Mei 2026 - 23:35 WITA

Sejumlah Sekolah SMA Akan Ikut Aturan Dalam Penamatan Siswa Sederhana Tanpa Pungutan Sesuai Instruksi Dikda Sulut

7 Mei 2026 - 23:33 WITA

13 Mahasiswa UNSRAT Bertolak Ke Jakarta Terima Beasiswa Lembaga Penjamin Simpanan

7 Mei 2026 - 07:33 WITA

Roger Mamesah : Pilhut Adalah Pesta Demokrasi, Mari Kita Laksanakan Dengan Menjaga Kamtibmas

7 Mei 2026 - 07:16 WITA

Trending di Manado