Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 2 Mei 2023 23:07 WITA ·

Bawaslu Sulut Awasi Proses Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi


Bawaslu Sulut Awasi Proses Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Mengingat tahapan pendaftaran bakal calon baik Anggota DPRD Provinsi dan juga DPD-RI cukup krusial, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara melakukan pengawasan ketat terhadap proses pengajuan Bakal Calon. Terkait hal ini saat pendaftaran Anggota DPR-RI, Selasa (02/04/2023), di Kantor KPU Provinsi Sulut, Bawaslu Sulut turun langsung melakukan pengawasan.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat setiap hari selama masa pendaftaran dan pengajuan Bacaleg dengan menginstruksikan keseluruh jajaran kami yang ada di 15 Kabupaten dan Kota se-Sulut agar fokus pada setiap proses tahapan,” kata Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh

Juga disampaikan, Bawaslu Sulut telah memberikan surat himbauan kepada KPU Provinsi Sulut terkait beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam proses ini salah satunya ialah untuk memastikan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat berfungsi dengan baik.“Kami telah memberikan surat himbauan secara resmi ke KPU Sulut. Ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian kita bersama terkait proses pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini, contohnya KPU harus memastikan Silon itu berfungsi dengan baik agar supaya proses ini menjadi efektif, efisien, dan juga akurat,” ungkap Mewoh.

Terkait instruksi pengawasan, Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu yang juga hadir secara langsung mengatakan KPU Sulut harus menjalankan proses tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada.“Kami hadir disini melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan KPU Sulut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat turut terlibat mengawasi tahapan ini,” ugkap Pangelu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut ini juga menghimbau agar KPU Sulut untuk profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun pendaftaran bakal calon DPRD.“Memastikan petugas pendaftaran, penerimaan berkas atau dokumen dan verifikator berkas atau dokumen bekerja secara profesional dan memperlakukan bakal calon peserta secara sama,” tutup Pangellu.

Sebagai informasi, pengawasan pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini telah berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei 2023.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 5,994 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forward Sulut Ngopi Bareng Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut

29 Juli 2026 - 10:18 WITA

Retrubusi 63 Blok Pertambangan Rakyat Sulut Mencapai Rp.5 Triliun. Hendry Walukow Segera Ditindak Lanjuti

29 Juli 2026 - 10:07 WITA

Banggar DPRD Sulut Tolak DPM Rp 30 Miliar Untuk PT BSG

28 Juli 2026 - 12:40 WITA

Richard Sualang Hadir Peringati Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

28 Juli 2026 - 12:01 WITA

Irene Golda Pinontoan Apresiasi Peristiwa Kudatuli Jadi Penyemangat Dalam Berdemokrasi

28 Juli 2026 - 11:09 WITA

PDIP Sulut Peringati 30 Tahun Peristiwa Kudatuli. Stewen Kandouw : Kader Harus Berpolitik Beradab dan Tetap Solid Bersama Rakyat

28 Juli 2026 - 05:45 WITA

Trending di Manado