Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jatim · 7 Okt 2024 11:44 WITA ·

Bawaslu Sulut Awasi Langsung Proses Pencetakan Surat Suara Pilkada Sulut


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

PASURUAN, Sulutnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menghadiri Kick Off I Percetakan Perdana Logistik Surat Suara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulut bertempat di PT. INPERA PRATAMA INDONESIA, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (6/10/2024). Pada agenda tersebut Bawaslu sekaligus melakukan pengawasan terhadap proses percetakan logistik, dalam rangka memastikan kesesuaian prosedur yang dilakukan oleh jajaran KPU dan perusahaan penyedia jasa.

“Percetakan logistik sudah dimulai, ada beberapa point penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan oleh Bawaslu seperti tepat prosedur, kemudian tepat waktu, tepat jenis dan tepat jumlah,” ungkap Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Erwin Sumampouw yang juga langsung dalam agenda tersebut mengatakan, Bawaslu harus memastikan ketepatan prosedur pengadaan logistik karena ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan bersama.” Pada Pasal 190A UU 10/16 Tentang Kepala Daerah jelas mengatur, bahwa Penyelenggara Pemilihan atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan DPT ditambah dengan 2,5% dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan KPU, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah),” jelas Erwin.

Ditempat yang sama Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Sulut Steffen Linu menambahkan, dalam rangka pencegahan pihaknya (Bawaslu) intens melakukan koordinasi bersama jajaran KPU di daerah.“Bawaslu Sulut terus melakukan koordinasi bersama jajaran KPU di daerah sebagai langkah pencegahan untuk menjaga pengadaan logistik yang dilakukan hingga distribusi nanti sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” ungkap Steffen.

Turut hadir Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly Poluan bersama jajaran Struktural KPU Sulut.(Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,129 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Padamkan Aliran Listrik Bergilir di Kawasan Wisata Bunaken, GTI Sulut Nilai Kinerja GM PLN Sulut-Go ‘Tak Becus

19 Agustus 2026 - 10:34 WITA

Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Sebagai Irup Peringatan Detik Detik Proklamasi Ke-81 RI di Sulawesi Utara

17 Agustus 2026 - 22:20 WITA

DPRD Sulut Bersama Pemprov Sulut Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Sulut 2027

15 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Gubernur Sulut Gelorakan Semangat Mapalus di Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden

14 Agustus 2026 - 21:14 WITA

Sidang Paripurna Mendengar Pidato Presiden Prabowo Dalam Rangka HUT Ke-81 RI Digelar DPRD Sulawesi Utara Pada Jumat 14 Agustus 2026

14 Agustus 2026 - 19:31 WITA

Paripurna DPRD Sulut Medengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR

14 Agustus 2026 - 14:15 WITA

Trending di Manado