Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Jatim · 7 Okt 2024 11:44 WITA ·

Bawaslu Sulut Awasi Langsung Proses Pencetakan Surat Suara Pilkada Sulut


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

PASURUAN, Sulutnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menghadiri Kick Off I Percetakan Perdana Logistik Surat Suara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulut bertempat di PT. INPERA PRATAMA INDONESIA, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (6/10/2024). Pada agenda tersebut Bawaslu sekaligus melakukan pengawasan terhadap proses percetakan logistik, dalam rangka memastikan kesesuaian prosedur yang dilakukan oleh jajaran KPU dan perusahaan penyedia jasa.

“Percetakan logistik sudah dimulai, ada beberapa point penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan oleh Bawaslu seperti tepat prosedur, kemudian tepat waktu, tepat jenis dan tepat jumlah,” ungkap Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Erwin Sumampouw yang juga langsung dalam agenda tersebut mengatakan, Bawaslu harus memastikan ketepatan prosedur pengadaan logistik karena ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan bersama.” Pada Pasal 190A UU 10/16 Tentang Kepala Daerah jelas mengatur, bahwa Penyelenggara Pemilihan atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan DPT ditambah dengan 2,5% dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan KPU, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah),” jelas Erwin.

Ditempat yang sama Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Sulut Steffen Linu menambahkan, dalam rangka pencegahan pihaknya (Bawaslu) intens melakukan koordinasi bersama jajaran KPU di daerah.“Bawaslu Sulut terus melakukan koordinasi bersama jajaran KPU di daerah sebagai langkah pencegahan untuk menjaga pengadaan logistik yang dilakukan hingga distribusi nanti sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” ungkap Steffen.

Turut hadir Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly Poluan bersama jajaran Struktural KPU Sulut.(Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,127 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jeane Laluyan : Kematian Maria Eva Mangolo, Satgas PPKPT Unima Lambat Lakukan Konseling

17 Januari 2026 - 09:59 WITA

TEGAS BUPATI PAULUS HENUK: BBM JANGAN JUAL DI ATAS HARGA HET, APARAT DIMINTA TINDAK HUKUM TEGAS

16 Januari 2026 - 13:39 WITA

DEMI MASYARAKAT ROTE NDAO, BUPATI PAULUS HENUK BERDISKUSI SOLUSI KELANGKAAN BBM

16 Januari 2026 - 13:21 WITA

DPRD Sulut Berencana Bawa Aspirasi Pegawai RSUP Prof Kandouw ke Kementrian Kesehatan

16 Januari 2026 - 09:28 WITA

Tidak Mau Masyarakat NTT Susah Usman Husen Bersuara Nyaring Demi Ekonomi NTT lewat Anakan Kopi

16 Januari 2026 - 07:16 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Desak Pembebasan Kawasan Hutan untuk Petani NTT Dalam RDP Komisi IV DPR RI

16 Januari 2026 - 07:05 WITA

Trending di Aceh
error: Content is protected !!