Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Jatim · 7 Okt 2024 11:44 WITA ·

Bawaslu Sulut Awasi Langsung Proses Pencetakan Surat Suara Pilkada Sulut


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

PASURUAN, Sulutnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menghadiri Kick Off I Percetakan Perdana Logistik Surat Suara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulut bertempat di PT. INPERA PRATAMA INDONESIA, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (6/10/2024). Pada agenda tersebut Bawaslu sekaligus melakukan pengawasan terhadap proses percetakan logistik, dalam rangka memastikan kesesuaian prosedur yang dilakukan oleh jajaran KPU dan perusahaan penyedia jasa.

“Percetakan logistik sudah dimulai, ada beberapa point penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan oleh Bawaslu seperti tepat prosedur, kemudian tepat waktu, tepat jenis dan tepat jumlah,” ungkap Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Erwin Sumampouw yang juga langsung dalam agenda tersebut mengatakan, Bawaslu harus memastikan ketepatan prosedur pengadaan logistik karena ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan bersama.” Pada Pasal 190A UU 10/16 Tentang Kepala Daerah jelas mengatur, bahwa Penyelenggara Pemilihan atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan DPT ditambah dengan 2,5% dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan KPU, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah),” jelas Erwin.

Ditempat yang sama Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Sulut Steffen Linu menambahkan, dalam rangka pencegahan pihaknya (Bawaslu) intens melakukan koordinasi bersama jajaran KPU di daerah.“Bawaslu Sulut terus melakukan koordinasi bersama jajaran KPU di daerah sebagai langkah pencegahan untuk menjaga pengadaan logistik yang dilakukan hingga distribusi nanti sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” ungkap Steffen.

Turut hadir Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly Poluan bersama jajaran Struktural KPU Sulut.(Josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,127 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPI Sulut Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa PTSL

16 Juni 2026 - 07:42 WITA

Royke Roring Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi RT/RW Provinsi ke Kabupaten dan Kota

16 Juni 2026 - 07:04 WITA

Michaela Elsiana Paruntu dan Royke Anter Bawa Aspirasi Mahasiswa Sulut ke DPR-RI dan Setneg

14 Juni 2026 - 17:13 WITA

Disaksikan Wawaii Richard Sualang, Sintya Bojoh Kukuhkan Hut Kamrin Sebagai Ketua Pokja PWI Manado

12 Juni 2026 - 00:09 WITA

Vonny Paat Tegaskan Larang Pungli di SPMB 2026

11 Juni 2026 - 18:35 WITA

Sekwan Nicklas Silangen, Ciptakan Pola Kerja Bersih Lingkungan di Sekertariat DPRD Sulut

11 Juni 2026 - 08:00 WITA

Trending di Manado