Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Advetorial · 28 Agu 2024 15:06 WIB ·

Bawaslu Sitaro Terus Lakukan Upaya Pencegahan Pelanggaran saat Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Tahun 2024


Hendrols Tatengkeng, Ketua Bawaslu Sitaro Perbesar

Hendrols Tatengkeng, Ketua Bawaslu Sitaro

Sitaro.Sulutnews.com | Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) terus melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada saat proses pendaftaran ba kal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Tahun 2024.

Upaya pencegahan tersebut dilakukan Bawaslu dengan mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Partai Politik Tingkat Kabupaten dan Penjabat Bupati Sitaro selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Ketua Bawaslu Sitaro, Hendrols Tatengkeng, mengatakan, Imbauan tersebut merupakan hasil rapat persiapan pengawasan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah pada Senin, 26 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Sitaro.

Dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran yang dilakukan KPU Sitaro, Bawaslu mengimbau agar proses penerimaan pendaftaran dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan yang berlaku.

“Sesuai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” Ucap Tatengkeng.

Dikatakan juga oleh Tatengkeng, tidak hanya KPU, imbauan juga dilayangkan kepada Ketua Partai Politik yang mengusung Cabup dan Cawabup yang akan bertarung.

“Dalam melaksanakan pendaftaran tidak melibatkan pihak-pihak yang dituntut netral sesuai UU Pilkada, UU ASN dan UU Desa. Hal penting lain adalah memperhatikan jadwal pendaftaran serta dokumen pendaftaran agar tidak ada masalah nanti, serta menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama proses pendaftaran,” imbuhnya.

Sementara itu, soal netralitas ASN dalam pelaksanaan tahapan pilkada, bawaslu juga telah menerbitkan imbauan kepada Penjabat . Bupati Sitaro selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan.

 

“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.” Tutup Tatengkeng.(*/Advetorial)

Artikel ini telah dibaca 1,217 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gebrakan Besar di Basis Lawan : Kampanye Paket Ita Esa Menggoyahkan Dominasi Tiga Periode

6 Oktober 2024 - 23:48 WIB

Relawan ROR Siap Menangkan SK-DT Dan RD-Vasung

6 Oktober 2024 - 18:00 WIB

Ketua MUI Rote Ndao Ahmad Kiah Klarifikasi Soal Nama Terdaftar di KPU Menjadi Jurkam Paket Calon Bupati

4 Oktober 2024 - 05:34 WIB

Pemerintah Kampung Karalung Gelar Musyawarah Perubahan RKP Tahun 2024.

30 September 2024 - 12:57 WIB

Kapitalau Kampung Karalung Imbau Warga Siapkan Kandang, Sambut Bantuan Ternak Ayam Pedaging

30 September 2024 - 12:03 WIB

Calon Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Silahturahmi dan Istigosah Do’a Bersama di Kampung Kamantren Desa Cisimeut Lebak

30 September 2024 - 07:31 WIB

Trending di Banten