Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Advetorial · 28 Agu 2024 15:06 WITA ·

Bawaslu Sitaro Terus Lakukan Upaya Pencegahan Pelanggaran saat Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Tahun 2024


Hendrols Tatengkeng, Ketua Bawaslu Sitaro Perbesar

Hendrols Tatengkeng, Ketua Bawaslu Sitaro

Sitaro.Sulutnews.com | Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) terus melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada saat proses pendaftaran ba kal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Tahun 2024.

Upaya pencegahan tersebut dilakukan Bawaslu dengan mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Partai Politik Tingkat Kabupaten dan Penjabat Bupati Sitaro selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Ketua Bawaslu Sitaro, Hendrols Tatengkeng, mengatakan, Imbauan tersebut merupakan hasil rapat persiapan pengawasan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah pada Senin, 26 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Sitaro.

Dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran yang dilakukan KPU Sitaro, Bawaslu mengimbau agar proses penerimaan pendaftaran dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan yang berlaku.

“Sesuai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” Ucap Tatengkeng.

Dikatakan juga oleh Tatengkeng, tidak hanya KPU, imbauan juga dilayangkan kepada Ketua Partai Politik yang mengusung Cabup dan Cawabup yang akan bertarung.

“Dalam melaksanakan pendaftaran tidak melibatkan pihak-pihak yang dituntut netral sesuai UU Pilkada, UU ASN dan UU Desa. Hal penting lain adalah memperhatikan jadwal pendaftaran serta dokumen pendaftaran agar tidak ada masalah nanti, serta menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama proses pendaftaran,” imbuhnya.

Sementara itu, soal netralitas ASN dalam pelaksanaan tahapan pilkada, bawaslu juga telah menerbitkan imbauan kepada Penjabat . Bupati Sitaro selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan.

 

“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.” Tutup Tatengkeng.(*/Advetorial)

Artikel ini telah dibaca 1,251 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Plt Bupati Serahkan Bantuan Kemensos kepada Ahli Waris Korban Bencana Alam di Sitaro

8 Juni 2026 - 20:57 WITA

Bahas PPPK dan Dampak UU HKPD, Plt. Bupati Sitaro Ikuti Raker Komisi II DPR RI

8 Juni 2026 - 20:48 WITA

Bahas PPPK dan Dampak UU HKPD, Plt. Bupati Sitaro Ikuti Raker Komisi II DPR RI

8 Juni 2026 - 20:28 WITA

Paripurna DPRD Sulut Terkait LHP BPK RI, Pemprov Sulut Dapat Opini WTP

8 Juni 2026 - 20:07 WITA

Selisih Harga Diduga Picu Masuknya Pala dari Luar Daerah, DPRD Sitaro Kirimkan Rekomendasi ke Pemda Sitaro

5 Juni 2026 - 07:18 WITA

Pemda Bolmong Utara & Bank SulutGo Melaksanakan PKS Perpanjangan Sewa Lahan Untuk Fasilitas ATM

4 Juni 2026 - 14:21 WITA

Trending di Advetorial