Sitaro.Sulutnews.com | Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) terus melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada saat proses pendaftaran ba kal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Tahun 2024.
Upaya pencegahan tersebut dilakukan Bawaslu dengan mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Partai Politik Tingkat Kabupaten dan Penjabat Bupati Sitaro selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Ketua Bawaslu Sitaro, Hendrols Tatengkeng, mengatakan, Imbauan tersebut merupakan hasil rapat persiapan pengawasan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah pada Senin, 26 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Sitaro.
Dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran yang dilakukan KPU Sitaro, Bawaslu mengimbau agar proses penerimaan pendaftaran dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan yang berlaku.
“Sesuai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” Ucap Tatengkeng.
Dikatakan juga oleh Tatengkeng, tidak hanya KPU, imbauan juga dilayangkan kepada Ketua Partai Politik yang mengusung Cabup dan Cawabup yang akan bertarung.
“Dalam melaksanakan pendaftaran tidak melibatkan pihak-pihak yang dituntut netral sesuai UU Pilkada, UU ASN dan UU Desa. Hal penting lain adalah memperhatikan jadwal pendaftaran serta dokumen pendaftaran agar tidak ada masalah nanti, serta menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama proses pendaftaran,” imbuhnya.
Sementara itu, soal netralitas ASN dalam pelaksanaan tahapan pilkada, bawaslu juga telah menerbitkan imbauan kepada Penjabat . Bupati Sitaro selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan.
“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.” Tutup Tatengkeng.(*/Advetorial)