Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Sitaro · 24 Nov 2024 12:36 WITA ·

Bawaslu Perketat Pengawasan Pada Masa Tenang Pilkada Sitaro 2024


Bawaslu Perketat Pengawasan Pada Masa Tenang Pilkada Sitaro 2024 Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memperketat pengawasan di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masa tenang yang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara menjadi prioritas utama Bawaslu untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang dapat mencederai integritas pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro, Hendrols Tatengkeng, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengawasi aktivitas politik para peserta pemilu.

“Masa tenang harus benar-benar bebas dari kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media sosial. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang kami temukan,” ujar Tatengkeng, Jumat, 22/11/2024.

Bawaslu telah membentuk tim pengawasan selama masa tenang. Tim ini bertugas memantau pergerakan fisik di lapangan serta aktivitas daring yang berpotensi melanggar aturan, seperti kampanye terselubung atau penyebaran informasi yang mengandung unsur politik uang.

Menurut Tatengkeng, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro untuk memastikan keamanan dan netralitas selama masa tenang.

“Kami juga melibatkan masyarakat melalui program pengawasan partisipatif untuk melaporkan indikasi pelanggaran,” kata Tatengkeng.

Di era digital, pengawasan juga meluas ke media sosial. Bawaslu menggandeng tim cyber untuk memantau unggahan yang mencurigakan. Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming politik uang.

Tatengkeng menambahkan, Bawaslu tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.

“Sesuai dengan peraturan, pelanggaran masa tenang dapat berujung pada diskualifikasi pasangan calon jika terbukti dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk menjaga suasana damai dan kondusif menjelang hari pemungutan suara. Bawaslu berharap semua pihak, termasuk peserta pemilu dan pendukungnya, mematuhi aturan agar Pilkada Sitaro 2024 berlangsung jujur dan adil.

Artikel ini telah dibaca 1,087 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

DPRD Sitaro Rampungkan Rekomendasi LKPJ 2025, 11 Catatan Disiapkan untuk Pemda

4 Mei 2026 - 23:41 WITA

Sitaro Masadada Park Jadi Mesin Ekonomi, Ronald Pakasi: Tak Butuh Anggaran Besar

30 April 2026 - 13:18 WITA

Turnamen Futsal Kalapas Cup II 2026 Sukses Digelar, Kecamatan Siau Timur Raih Juara

28 April 2026 - 21:46 WITA

Kejati Sulut Kupas Peran Empat Tersangka Korupsi Bantuan Gunung Ruang, Kerugian Capai Rp22,7 Miliar

1 April 2026 - 02:15 WITA

Selama Sepekan, Polsek Siau Timur Jaring 25 Knalpot Racing dan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas

29 Maret 2026 - 15:35 WITA

Trending di Sitaro