Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Sitaro · 24 Nov 2024 12:36 WITA ·

Bawaslu Perketat Pengawasan Pada Masa Tenang Pilkada Sitaro 2024


Bawaslu Perketat Pengawasan Pada Masa Tenang Pilkada Sitaro 2024 Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memperketat pengawasan di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masa tenang yang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara menjadi prioritas utama Bawaslu untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang dapat mencederai integritas pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro, Hendrols Tatengkeng, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengawasi aktivitas politik para peserta pemilu.

“Masa tenang harus benar-benar bebas dari kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media sosial. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang kami temukan,” ujar Tatengkeng, Jumat, 22/11/2024.

Bawaslu telah membentuk tim pengawasan selama masa tenang. Tim ini bertugas memantau pergerakan fisik di lapangan serta aktivitas daring yang berpotensi melanggar aturan, seperti kampanye terselubung atau penyebaran informasi yang mengandung unsur politik uang.

Menurut Tatengkeng, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro untuk memastikan keamanan dan netralitas selama masa tenang.

“Kami juga melibatkan masyarakat melalui program pengawasan partisipatif untuk melaporkan indikasi pelanggaran,” kata Tatengkeng.

Di era digital, pengawasan juga meluas ke media sosial. Bawaslu menggandeng tim cyber untuk memantau unggahan yang mencurigakan. Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming politik uang.

Tatengkeng menambahkan, Bawaslu tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.

“Sesuai dengan peraturan, pelanggaran masa tenang dapat berujung pada diskualifikasi pasangan calon jika terbukti dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk menjaga suasana damai dan kondusif menjelang hari pemungutan suara. Bawaslu berharap semua pihak, termasuk peserta pemilu dan pendukungnya, mematuhi aturan agar Pilkada Sitaro 2024 berlangsung jujur dan adil.

Artikel ini telah dibaca 1,086 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KA SPPG dan Mitra Dimediasi, SPPG Sibarut Siap Dioperasikan Kembali

16 Januari 2026 - 21:32 WITA

Tidak Mau Masyarakat NTT Susah Usman Husen Bersuara Nyaring Demi Ekonomi NTT lewat Anakan Kopi

16 Januari 2026 - 07:16 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Desak Pembebasan Kawasan Hutan untuk Petani NTT Dalam RDP Komisi IV DPR RI

16 Januari 2026 - 07:05 WITA

Pernyataan Ancaman “Gebuking di Facebook” dari Jodian Suki Terbukti, Sorotan Publik bagi Dunia Pers

15 Januari 2026 - 11:51 WITA

Ancaman “Gebuking di Facebook” dari Jodian Suki di Kabupaten Rote Ndao Mencederai Dunia Jurnalistik

15 Januari 2026 - 11:31 WITA

Bupati Sitaro Apresiasi Penanggulangan Bencana yang Dilakukan Polri, Janji Relokasi Mako Polres ke Tempat Yang Lebih Baik

13 Januari 2026 - 17:36 WITA

Trending di Sitaro
error: Content is protected !!