Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Sitaro · 24 Nov 2024 12:36 WIB ·

Bawaslu Perketat Pengawasan Pada Masa Tenang Pilkada Sitaro 2024


Bawaslu Perketat Pengawasan Pada Masa Tenang Pilkada Sitaro 2024 Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memperketat pengawasan di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masa tenang yang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara menjadi prioritas utama Bawaslu untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang dapat mencederai integritas pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro, Hendrols Tatengkeng, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengawasi aktivitas politik para peserta pemilu.

“Masa tenang harus benar-benar bebas dari kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media sosial. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang kami temukan,” ujar Tatengkeng, Jumat, 22/11/2024.

Bawaslu telah membentuk tim pengawasan selama masa tenang. Tim ini bertugas memantau pergerakan fisik di lapangan serta aktivitas daring yang berpotensi melanggar aturan, seperti kampanye terselubung atau penyebaran informasi yang mengandung unsur politik uang.

Menurut Tatengkeng, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro untuk memastikan keamanan dan netralitas selama masa tenang.

“Kami juga melibatkan masyarakat melalui program pengawasan partisipatif untuk melaporkan indikasi pelanggaran,” kata Tatengkeng.

Di era digital, pengawasan juga meluas ke media sosial. Bawaslu menggandeng tim cyber untuk memantau unggahan yang mencurigakan. Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming politik uang.

Tatengkeng menambahkan, Bawaslu tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.

“Sesuai dengan peraturan, pelanggaran masa tenang dapat berujung pada diskualifikasi pasangan calon jika terbukti dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk menjaga suasana damai dan kondusif menjelang hari pemungutan suara. Bawaslu berharap semua pihak, termasuk peserta pemilu dan pendukungnya, mematuhi aturan agar Pilkada Sitaro 2024 berlangsung jujur dan adil.

Artikel ini telah dibaca 1,076 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Saber Pungli Sambangi Pasar Ondong, Harimu : Memastikan Bebas Pungutan Liar

12 Desember 2024 - 09:29 WIB

Ini Alasan Polres Sitaro Terbitkan Surat Pencarian Saksi terhadap 2 Anggota DPRD Sitaro

12 Desember 2024 - 09:05 WIB

Bob Janis dan Maria Badoa Masuk Daftar Pencarian Saksi Polres Sitaro

11 Desember 2024 - 20:33 WIB

Bidan Kampung Karalung Bersama Nakes Puskesmas Ulu Gelar Posyandu Komprehensif

7 Desember 2024 - 17:48 WIB

KPU Sitaro Gelar Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

3 Desember 2024 - 10:21 WIB

Pawai Kemenangan : ART Cs Porak-poranda “Kandang Banteng” di Pilkada 2024

29 November 2024 - 08:41 WIB

Trending di Sitaro