Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 24 Nov 2024 12:36 WITA ·

Bawaslu Perketat Pengawasan Pada Masa Tenang Pilkada Sitaro 2024


Bawaslu Perketat Pengawasan Pada Masa Tenang Pilkada Sitaro 2024 Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memperketat pengawasan di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masa tenang yang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara menjadi prioritas utama Bawaslu untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang dapat mencederai integritas pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro, Hendrols Tatengkeng, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengawasi aktivitas politik para peserta pemilu.

“Masa tenang harus benar-benar bebas dari kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media sosial. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang kami temukan,” ujar Tatengkeng, Jumat, 22/11/2024.

Bawaslu telah membentuk tim pengawasan selama masa tenang. Tim ini bertugas memantau pergerakan fisik di lapangan serta aktivitas daring yang berpotensi melanggar aturan, seperti kampanye terselubung atau penyebaran informasi yang mengandung unsur politik uang.

Menurut Tatengkeng, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro untuk memastikan keamanan dan netralitas selama masa tenang.

“Kami juga melibatkan masyarakat melalui program pengawasan partisipatif untuk melaporkan indikasi pelanggaran,” kata Tatengkeng.

Di era digital, pengawasan juga meluas ke media sosial. Bawaslu menggandeng tim cyber untuk memantau unggahan yang mencurigakan. Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming politik uang.

Tatengkeng menambahkan, Bawaslu tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.

“Sesuai dengan peraturan, pelanggaran masa tenang dapat berujung pada diskualifikasi pasangan calon jika terbukti dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk menjaga suasana damai dan kondusif menjelang hari pemungutan suara. Bawaslu berharap semua pihak, termasuk peserta pemilu dan pendukungnya, mematuhi aturan agar Pilkada Sitaro 2024 berlangsung jujur dan adil.

Artikel ini telah dibaca 1,087 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dentuman Disertai Erupsi Kecil Gunung Karangetang, BPBD Sitaro Imbau Warga Tetap Waspada

12 Juli 2026 - 21:36 WITA

Pemkab Sitaro Perkuat Validitas Data Sosial, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dibahas

10 Juli 2026 - 21:08 WITA

Plt Bupati Sitaro Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD

10 Juli 2026 - 20:41 WITA

Plt Bupati Sitaro Minta Lima Plt Kepala OPD Bergerak Cepat Layani Masyarakat

9 Juli 2026 - 23:21 WITA

Banmus DPRD Sitaro Tetapkan Jadwal Paripurna APBD 2025, Moghtar Kaudis Dilantik sebagai Ketua DPRD 11 Juli

8 Juli 2026 - 21:09 WITA

DPRD Sitaro Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjut

8 Juli 2026 - 09:28 WITA

Trending di Sitaro