Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Minahasa · 10 Jan 2023 05:03 WIB ·

Bangkitkan Pariwisata, Bupati Minahasa Serahkan RDTR di Kementerian ATR/BPN RI


Bangkitkan Pariwisata, Bupati Minahasa Serahkan RDTR di Kementerian ATR/BPN RI Perbesar

Minahasa,Sulutnews.com– Untuk memajukan kawasan strategis pariwisata, Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi (ROR) menyerahkan Dokumen Peraturan Bupati Minahasa tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Tombariri kepada Kementerian ATR/BPN RI, Senin (9/01/2023) kemarin.

Masyarakat kabupaten Minahasa patut berbangga, karena Dokumen yang diterima oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang Ibu Rahma Julianti ST., M.Sc., adalah Perbup RDTR pertama di Sulawesi Utara.

RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri sudah ditetapkan sebagai Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 kemudian akan disinkronisasi ke Sistem OSS RBA sebagai dasar dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Bupati ROR, secara umum juga menjelaskan secara singkat isi Perbup tersebut, dimana RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri memiliki fungsi sebagai Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah, Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur RTRW, Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang dan Acuan dalam penyusunan RTBL.

RDTR menurut Bupati ROR, merupakan dokumen strategis dalam pelaksanaan perizinan berusaha yang akan mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui percepatan investasi. Isu-isu kewilayahan sudah terakomodir dalam rencana pola ruang, struktur ruang, dan peraturan zonasi RDTR ini yang  menjadi acuan teknis pelaksanaan pembangunan di Kawasan Pariwisata Tombariri,” jelasnya.

Ditambahkan Bupati, RDTR yang disusun ini menjadi dasar acuan dalam penyelenggaraan investasi di Kawasan Pariwisata Tombariri mengingat ada banyak potensi yang dimiliki oleh kawasan tersebut yang dapat dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Bupati ROR mengharapkan adanya kerja sama yang baik antar stakeholder terkait, khususnya masyarakat Kabupaten Minahasa. “Hal tersebut dikarenakan dalam perwujudan RDTR akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” tutupnya.

Turut mendampingi Bupati ROR, Kadis PUPR Daudson Rombon, ST, Kadis Bapenda Jeffry Tangkulung, SH, MAP, Kadis PMD Drs. Arthur Palilingan, MAP, Kabag Prokopim Johnny Tendean, AP, MAP, Kabag Umum Lonna Wattie, SSTP, Kabit Tata Ruang Margriet Pontororing, ST, Kabid Cipta Karya, Wira Paendong, ST, para staf khusus dan RRRD Command Center. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 1,458 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pesan Bermakna Pasangan Welly Titah – Anisya Bambungan Kepada Warga di Kecamatan Esang Jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) 9 April 2025

7 April 2025 - 06:31 WIB

Hein Kalangi 95 Tahun Eks Mayor Permesta Meninggal Dunia

4 April 2025 - 19:21 WIB

Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan : Christian Tangkere Masih Ketua PWI Minahasa Yang Sah

2 April 2025 - 22:28 WIB

Dukcapil Minahasa Buka Pelayanan di Hari Libur dari Jam 09.00 Hingga Jam 13.00

1 April 2025 - 23:02 WIB

Gereja Advent Indonesia Kawasan Timur Gelar Pelatihan Penatua Jemaat

1 April 2025 - 22:32 WIB

Sebanyak 177 Turis China Akan Ke Leilem, VaSung Lihat Kesiapan Objek Wisata Sungai Rano Reindang

30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Trending di Minahasa