Menu

Mode Gelap
Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan Walikota Caroll Senduk Salurkan Beasiswa Tomohon Hebat Sidang Terbuka Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Acara Purnabakti Guru Besar Prof Bernhard Tewal

Minahasa · 10 Jan 2023 05:03 WIB ·

Bangkitkan Pariwisata, Bupati Minahasa Serahkan RDTR di Kementerian ATR/BPN RI


Bangkitkan Pariwisata, Bupati Minahasa Serahkan RDTR di Kementerian ATR/BPN RI Perbesar

Minahasa,Sulutnews.com– Untuk memajukan kawasan strategis pariwisata, Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi (ROR) menyerahkan Dokumen Peraturan Bupati Minahasa tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Tombariri kepada Kementerian ATR/BPN RI, Senin (9/01/2023) kemarin.

Masyarakat kabupaten Minahasa patut berbangga, karena Dokumen yang diterima oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang Ibu Rahma Julianti ST., M.Sc., adalah Perbup RDTR pertama di Sulawesi Utara.

RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri sudah ditetapkan sebagai Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 kemudian akan disinkronisasi ke Sistem OSS RBA sebagai dasar dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Bupati ROR, secara umum juga menjelaskan secara singkat isi Perbup tersebut, dimana RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri memiliki fungsi sebagai Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah, Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur RTRW, Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang dan Acuan dalam penyusunan RTBL.

RDTR menurut Bupati ROR, merupakan dokumen strategis dalam pelaksanaan perizinan berusaha yang akan mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui percepatan investasi. Isu-isu kewilayahan sudah terakomodir dalam rencana pola ruang, struktur ruang, dan peraturan zonasi RDTR ini yang  menjadi acuan teknis pelaksanaan pembangunan di Kawasan Pariwisata Tombariri,” jelasnya.

Ditambahkan Bupati, RDTR yang disusun ini menjadi dasar acuan dalam penyelenggaraan investasi di Kawasan Pariwisata Tombariri mengingat ada banyak potensi yang dimiliki oleh kawasan tersebut yang dapat dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Bupati ROR mengharapkan adanya kerja sama yang baik antar stakeholder terkait, khususnya masyarakat Kabupaten Minahasa. “Hal tersebut dikarenakan dalam perwujudan RDTR akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” tutupnya.

Turut mendampingi Bupati ROR, Kadis PUPR Daudson Rombon, ST, Kadis Bapenda Jeffry Tangkulung, SH, MAP, Kadis PMD Drs. Arthur Palilingan, MAP, Kabag Prokopim Johnny Tendean, AP, MAP, Kabag Umum Lonna Wattie, SSTP, Kabit Tata Ruang Margriet Pontororing, ST, Kabid Cipta Karya, Wira Paendong, ST, para staf khusus dan RRRD Command Center. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 1,456 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selaku Ketua PTMSI Sulut, Bupati Kumendong Berikan Support Kepada Atlet PON XXI di Aceh-Sumut

13 September 2024 - 21:09 WIB

GMIM Alfa Omega Rinegetan Tondano Gelar Baca Mazmur PKB dan WKI

6 September 2024 - 20:00 WIB

Perintisan Jalan Perkebunan Program TMMD ke-121 Kodim 1302/Minahasa Naik Tahap Pengecoran Plat Duicker II

20 Agustus 2024 - 08:24 WIB

Kepsek Maxi Tulung : SMK Negeri 1 Tondano Mengutus Siswa Ikut Lomba Gerak Jalan 45 KM

15 Agustus 2024 - 16:10 WIB

Kapolres Sophian Ajak Masyarakat Wujudkan Minahasa ASIK

14 Agustus 2024 - 16:14 WIB

Jaga Kebugaran, Satgas TMMD Kodim 1302/Minahasa Ajak Anak Desa Kayuwatu Olahraga Sore

12 Agustus 2024 - 22:17 WIB

Trending di Minahasa