Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Minahasa · 10 Jan 2023 05:03 WIB ·

Bangkitkan Pariwisata, Bupati Minahasa Serahkan RDTR di Kementerian ATR/BPN RI


Bangkitkan Pariwisata, Bupati Minahasa Serahkan RDTR di Kementerian ATR/BPN RI Perbesar

Minahasa,Sulutnews.com– Untuk memajukan kawasan strategis pariwisata, Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi (ROR) menyerahkan Dokumen Peraturan Bupati Minahasa tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Tombariri kepada Kementerian ATR/BPN RI, Senin (9/01/2023) kemarin.

Masyarakat kabupaten Minahasa patut berbangga, karena Dokumen yang diterima oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang Ibu Rahma Julianti ST., M.Sc., adalah Perbup RDTR pertama di Sulawesi Utara.

RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri sudah ditetapkan sebagai Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 kemudian akan disinkronisasi ke Sistem OSS RBA sebagai dasar dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Bupati ROR, secara umum juga menjelaskan secara singkat isi Perbup tersebut, dimana RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri memiliki fungsi sebagai Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah, Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur RTRW, Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang dan Acuan dalam penyusunan RTBL.

RDTR menurut Bupati ROR, merupakan dokumen strategis dalam pelaksanaan perizinan berusaha yang akan mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui percepatan investasi. Isu-isu kewilayahan sudah terakomodir dalam rencana pola ruang, struktur ruang, dan peraturan zonasi RDTR ini yang  menjadi acuan teknis pelaksanaan pembangunan di Kawasan Pariwisata Tombariri,” jelasnya.

Ditambahkan Bupati, RDTR yang disusun ini menjadi dasar acuan dalam penyelenggaraan investasi di Kawasan Pariwisata Tombariri mengingat ada banyak potensi yang dimiliki oleh kawasan tersebut yang dapat dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Bupati ROR mengharapkan adanya kerja sama yang baik antar stakeholder terkait, khususnya masyarakat Kabupaten Minahasa. “Hal tersebut dikarenakan dalam perwujudan RDTR akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” tutupnya.

Turut mendampingi Bupati ROR, Kadis PUPR Daudson Rombon, ST, Kadis Bapenda Jeffry Tangkulung, SH, MAP, Kadis PMD Drs. Arthur Palilingan, MAP, Kabag Prokopim Johnny Tendean, AP, MAP, Kabag Umum Lonna Wattie, SSTP, Kabit Tata Ruang Margriet Pontororing, ST, Kabid Cipta Karya, Wira Paendong, ST, para staf khusus dan RRRD Command Center. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 1,458 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan AMAN Sulut Tetap Komitmen Membela Masyarakat Adat

22 November 2025 - 08:44 WIB

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Dalam Rangka HUT Ke- 597

5 November 2025 - 23:30 WIB

Asisten I Pemkot Manado Julises Oehlers Hadiri Sidang Paripurna DPRD HUT Ke-597 Kabupaten Minahasa

5 November 2025 - 23:03 WIB

Penulis Buku Pembelajaran Mendalam Prof Suyanto :Pentingnya Pembelajaran Berfokus Konseptual, Berpikir Kritis dan Kreatif Peserta Didik Menghadapi Abad ke-21

1 November 2025 - 23:11 WIB

Dipusatkan di Langowan Menteri Bahlil Resmikan Tiga Proyek Kelistrikan

29 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Waleleng Lantik Pengurus KONI Minahasa

23 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Trending di Minahasa