Menu

Mode Gelap
Breaking News Bupati Pimpin Tim Ke PLN Pusat dan Membuahkan Hasil Tok Tok Tok, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sah Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unsrat Tamuntuan Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Pemasangan Patok Batas Sempadan, ROR : Danau Tondano Aset Penting Sumber Harkat Hidup Masyarakat Sulut Akhir Masa Jabatan Bupati ROR Terima Penghargaan TPID Dari Presiden

Minahasa · 10 Jan 2023 05:03 WIB ·

Bangkitkan Pariwisata, Bupati Minahasa Serahkan RDTR di Kementerian ATR/BPN RI


 Bangkitkan Pariwisata, Bupati Minahasa Serahkan RDTR di Kementerian ATR/BPN RI Perbesar

Minahasa,Sulutnews.com– Untuk memajukan kawasan strategis pariwisata, Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi (ROR) menyerahkan Dokumen Peraturan Bupati Minahasa tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Tombariri kepada Kementerian ATR/BPN RI, Senin (9/01/2023) kemarin.

Masyarakat kabupaten Minahasa patut berbangga, karena Dokumen yang diterima oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang Ibu Rahma Julianti ST., M.Sc., adalah Perbup RDTR pertama di Sulawesi Utara.

RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri sudah ditetapkan sebagai Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 kemudian akan disinkronisasi ke Sistem OSS RBA sebagai dasar dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Bupati ROR, secara umum juga menjelaskan secara singkat isi Perbup tersebut, dimana RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri memiliki fungsi sebagai Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah, Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur RTRW, Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang dan Acuan dalam penyusunan RTBL.

RDTR menurut Bupati ROR, merupakan dokumen strategis dalam pelaksanaan perizinan berusaha yang akan mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui percepatan investasi. Isu-isu kewilayahan sudah terakomodir dalam rencana pola ruang, struktur ruang, dan peraturan zonasi RDTR ini yang  menjadi acuan teknis pelaksanaan pembangunan di Kawasan Pariwisata Tombariri,” jelasnya.

Ditambahkan Bupati, RDTR yang disusun ini menjadi dasar acuan dalam penyelenggaraan investasi di Kawasan Pariwisata Tombariri mengingat ada banyak potensi yang dimiliki oleh kawasan tersebut yang dapat dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Bupati ROR mengharapkan adanya kerja sama yang baik antar stakeholder terkait, khususnya masyarakat Kabupaten Minahasa. “Hal tersebut dikarenakan dalam perwujudan RDTR akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” tutupnya.

Turut mendampingi Bupati ROR, Kadis PUPR Daudson Rombon, ST, Kadis Bapenda Jeffry Tangkulung, SH, MAP, Kadis PMD Drs. Arthur Palilingan, MAP, Kabag Prokopim Johnny Tendean, AP, MAP, Kabag Umum Lonna Wattie, SSTP, Kabit Tata Ruang Margriet Pontororing, ST, Kabid Cipta Karya, Wira Paendong, ST, para staf khusus dan RRRD Command Center. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 1,449 kali

Baca Lainnya

Turut Tergugat Tak Mampu Hadirkan Saksi, Gugatan Wenny Lumentut Terbukti

21 September 2023 - 07:16 WIB

Pemasangan Patok Batas Sempadan, ROR : Danau Tondano Aset Penting Sumber Harkat Hidup Masyarakat Sulut

13 September 2023 - 23:43 WIB

Bupati Minahasa Royke Roring Terima BKN Award Peringkat I Penerapan Pemanfaatan Data-Sistem Informasi dan CAT

12 September 2023 - 22:11 WIB

Walikota Tomohon Caroll Senduk Hadiri Ibadah Agung Pertemuan Raya Konas XVI Forum Komunikasi PKB PGI

9 September 2023 - 09:11 WIB

Walikota Tomohon Hadiri Pertemuan Raya Dan Konsultasi Nasional XVI Forum Komunikasi PKB Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia

6 September 2023 - 21:13 WIB

Bupati Minahasa Hadiri Pertemuan Raya Dan Konsultasi Nasional XVI FK PKB Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia

6 September 2023 - 14:57 WIB

Trending di Minahasa