Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Sulut · 15 Jul 2024 11:39 WIB ·

Bahas Tahapan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Sulut Gelar Rakor


Bahas Tahapan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Sulut Gelar Rakor Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Kabupaten/Kota guna membahas tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Sulut tahun 2024. Rakor yang dibuka pelaksanaanya oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu di The Sentra Hotel Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tersebut.Rakor ini dibuka Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu, membahas teknis tahapan pencalonan Ointu di dampingi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan skaligus Plh Ketua KPU Sulut, Salman Saelangi.

“Rakor ini wajib diikuti semua komisioner dan jajaran Sekertariat KPU Kabupaten/Kota. Semua tahapan penting tapi yang paling krusial tahapan teknis khususnya pencalonan, ” ujar Lanny.

Ointu berharap, semua jajaran KPU mengikuti rakor ini dengan baik agar tidak ada informasi yang terlewatkan terkait tahapan dan hal hal apa di pencalonan nantinya.“Saya juga mengimbau jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk menunda dulu agenda kerja ke luar daerah. Kalaupun ada harus dikoodinasikan atau ada persetujuan korwil. ” ucap Lanny.

Sementara, Plh Ketua KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan, rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dan menyampaikan informasi terkait hal hal penting pada tahapan pencalonan kepala daerah agar berjalan lancar.“Jadi hari ini, KPU sulut memulai rakor membahas pencalonan kepala daerah pasca keluarnya PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, sehingga menjadi langkah awal menyampaikan informasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota, ” ujar Salman.

Informasi terkait syarat-syarat pencalonan yang akan dikeluarkan oleh lembaga, instansi terkait yang berwenang.“Pengurusannya seperti apa, dokomen apa saja yang dibutuhkan soal syarat bagi bakal calon kepala daerah akan di sampaikan KPU dimasa pendaftaran calon tanggal 27-29 Agustus, ” ujarnya.

Hadir pada giat yang digelar selama dua hari 14-15 Juli 2024 tersebut Plt Sekertaris KPU Sulut, Meidy Malonda, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Sulut, Charles Worotitjan.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,150 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mulyadi Paputungan : Pemerintah Perlu Kaji Ulang Pengurangan Kuota Program PTSL di Sulut

20 Mei 2025 - 16:07 WIB

Trik Jitu Louis Schramm Arahkan Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor Saat Study Komparasi WPR di DPRD Sulut

20 Mei 2025 - 12:10 WIB

Eldo Wongkar Terpilih Ketua Pansus Pemberdayaan Kepemudaan DPRD Sulut

20 Mei 2025 - 09:50 WIB

Priscilla Cindy Wurangian : CEP Instruksikan Anggota FPG DPRD Sulut, Kritis Terhadap Kebijakan Yang Tidak Memihak Masyarakat

19 Mei 2025 - 22:41 WIB

Bahas Program Strategis Sulut Maju dan Berkelanjutan, Senator SBAN Liouw Temui Gubernur YSK

16 Mei 2025 - 13:06 WIB

Senator Stevanus BAN Liouw Gelar Sosialisasi Empat Pilar Bersama Kalangan Jurnalis dan Hukum Tua di Sulut

15 Mei 2025 - 21:09 WIB

Trending di Manado