MANADO, Sulutnews.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro Fidel Malumbot mengatakan, terhadap proses pengajuan bakal caleg Anggota DPRD Kabupaten Sitaro, Bawaslu mencatat sampai batas akhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023 pukul 23:59 hanya 11 Parpol yang mendaftarkan bakal caleg. Dimana 10 Parpol telah memiliki kepengurusan sejak verfikasi peserta Pemilu, sedangkan PBB baru memiliki kepengurusan saat mendaftar bacaleg di KPU.
“Untuk Pilkada 2024 di Kabuoaten Sitaro hanya ada 11 Parpol peserta Pemilu yang mendaftarkan Bacaleg hingga batas pendaftaran di KPU,” ungkap Malumbot.
Juga disampaikan Malumbot dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro terdapat 7 Parpol yang tidak mendaftarkan bacelg.” Bawaslu Kabupaten Sitaro akan melakukan oengawasan melekat terhadap verifikasi administrasi berkas baik Partai Politik maupun bakal calon yang sudah diajukan di KPU sebagai penuelenggara Pemilu,” kata Malumbot.
Adapun 11 parpol yang telah mengajukan berkas bacaleg yakni PDIP, PAN, Golkar, Demokrat, Gerindra, Perindo, PKB, PSI, Nasdem, Perindo, PBB. Sementara 7 Parpol ya g tidak mengajukan Bacaleg di DPRD Kabupaten Sitsro yakni PKS, PKN, Gelora, PPP, Partai Umat, Partai Garuda,Partai Buruh.(josh tinungki)