Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 2 Agu 2023 11:41 WITA ·

Asisten Administrasi Umum Buka Kick Of Meeting Pelaksanaan KLHS RPJPD Kabupaten Asahan Tahun 2023


Asisten Administrasi Umum Buka Kick Of Meeting Pelaksanaan KLHS RPJPD Kabupaten Asahan Tahun 2023 Perbesar

Asahan, sulutnews.com – Bupati Asahan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis membuka secara resmi kick of meeting pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Asahan Tahun 2023 di Aula Hotel Marina Kisaran, Selasa (01/08/2023). Turut Hadir mewakili Kapolres Asahan, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, OPD dan tamu undangan lainnya.

Pada laporannya, Kabid Tata Lingkungan Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Asahan Zulfikar Ali Harahap, SE menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD. Selanjatnya sebagai instrumen untuk menerapkan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam penyusunan RPJPD dan memanfaatkan hasil KLHS RPJPD dalam penyusunan dokumen KLHS RPJMD.

Lebih lanjut Zulfikar melaporkan, dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata cara tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah dan terakhir Surat arahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 550/5112/Bangda tanggal 6 Juli 2022 perihal Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD.

Ditempat yang sama Bupati Asahan yang diwakili Asisten Admistrasi Umum pada pidato tertulisnya mengatakan, Kabupaten Asahan tahun ini akan menyusun Dokumen KLHS RPJPD tahun 2025–2045. KLHS RPJPD 2025-2045 merupakan KLHS pertama untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Asahan.

“KLHS RPJPD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD. Dalam melaksanakan penyusunan KLHS RPJPD melibatkan OPD terkait, instansi vertikal terkait, pihak swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, Filantropi, perwakilan dari Perguruan Tinggi juga dan dibantu Tenaga Ahli pendamping”, ucapnya.

Muhilli menambahkan, agar tahapan penyusunan KLHS RPJPD dapat terlaksana dengan baik sangat dibutuhkan peran, masukan, saran positif dari tim penyusun KLHS RPJPD, sehingga nantinya dapat kita sepakati isu strategis sekaligus rekomendasi  untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJPD Kabupaten Asahan Tahun 2025–2045. “Untuk kelancaran dan ketepatan waktu dalam penyelesaian penyusunan dokumen KLHS RPJPD ini, saya tekankan agar semua perangkat daerah terkait dapat cepat dan segera memberikan dukungan data-data yang diperlukan. Oleh karena itu, saya berharap kepada Tim Kelompok Kerja penyusunan KLHS RPJPD agar segera melaksanakan semua tahapan pelaksanaan KLHS RPJPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kepada narasumber serta Tenaga Ahli pendamping diharapkan untuk dapat  mendampingi Tim Pokja sampai tahapan validasi dan memastikan integrasi hasil rekomendasi KLHS ke dalam rancangan awal dokumen RPJPD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2045”, tandasnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu Laksana Umanda Sitanggang ST, MT tentang memastikan Pembangunan Berkelanjutan melalui KLHS RPJMD. (*Daniel)

Artikel ini telah dibaca 3,007 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ephorus HKBP Pusat Resmikan Kantor Distrik Kisaran Barat dan Menahbiskan 62 Pendeta di Asahan

26 Juli 2026 - 23:16 WITA

Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan

20 Juli 2026 - 23:43 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Bangunan Tanpa PBG Marak di Kisaran, Diduga Ada Upeti ke Pejabat Asahan

10 Juni 2026 - 16:52 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Pemilik Akun “Rido Rido” Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

14 Mei 2026 - 23:12 WITA

Trending di Asahan