Sitaro.sulutnews.com – Kondisi Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) sebagai daerah kepulauan menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengawasan penggunaan dana negara, salah satunya maladministrasi yang cukup sering dilakukan oleh pegawai yang berwenang, tentunya juga memerlukan pengawasan yang aktif dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)yakni inspektorat daerah.
Penguatan APIP di Sitaro menjadi krusial mengingat tantangan geografis daerah kepulauan yang memerlukan pengawasan ekstra terhadap pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan, terutama di tingkat kelurahan dan kampung.
Bertolak dari hal ini, Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, berkomitmen memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah sebagai strategi utama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Langkah ini juga didukung penuh oleh Wakil Bupati Heronimus Makainas, mencakup pemenuhan anggaran satu persen untuk pengawasan mulai tahun 2026.
Penegasan ini disampaikan Chyntia Kalangit usai mengikuti rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pertengahan Agustus lalu.
Selain itu, Bupati Chyntia Kalangit juga secara langsung meminta pendampingan dan pelatihan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepala desa, guna mengatasi dugaan penyalahgunaan dana desa yang sering terjadi akibat maladministrasi dan keterbatasan sumber daya manusia.
APIP, yang melekat pada Inspektorat Daerah, memiliki tugas vital dalam melakukan pengawasan internal guna mencegah korupsi dan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah.
“Mulai tahun 2026 mendatang, kita akan penuhi dana satu persen di inspektorat untuk pengawasan. Jadi ini dilakukan dalam rangka penguatan peranan APIP dalam melakukan pengawasan dan pencegahan,” kata bupati, Senin, 25/8/2025.
“Apalagi di daerah kita yang pulau-pulau ini. Makanya ini (daerah kepulauan) yang kita angkat waktu di KPK. Saya ini daerah kepulauan, jauh-jauh. Kita kalau turun lapangan perlu biaya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Chyntia secara khusus meminta lembaga antirasuah itu untuk melakukan pendampingan bagi pemerintah, utamanya kepala desa.
Ia mengaku, selama kurang lebih enam bulan menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sitaro, dirinya kerap memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Memang sering terjadi penyalahgunaan itu karena administrasi. Sumber daya yang kurang mampu, tidak mumpuni untuk mengelola. Akhirnya terjadi maladministrasi karena ada berkas-berkas yang kurang. Jadi kami minta ke KPK untuk pendampingan atau bahkan pelatihan,” kuncinya.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Kalangit bersama Ketua DPRD, Djon Janis, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Utara.
Acara ini diselenggarakan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pejabat KPK yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Agung Yudha Wibowo, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Edi Suryanto.
Turut hadir pula Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, Ketua DPRD Fransiscus Silangen, serta para bupati dan walikota, Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Badan Keuangan dari seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.









