Rote Ndao, Sulutnews.com – Oknum sipir Lapas Kelas IIIA Ba’a MAD Alias Mario Setelah menegak minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya, melakukan penganiayaan terhadap YH yang merupakan pasangan kumpul Kebo tanpa ikatan pernikahan, di kos-kosan keduanya di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/69/V/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, YH melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Rote Ndao, Minggu (25/05/2025), yang diterima Petugas Piket Bripka Hasto Marselinus Kotta.
Dalam surat Tanda Terima Laporan yang diterima media ini berawal dari pelapor pulang dari gereja minggu 25l/05/2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, Terlapor MAD bersama tiga orang temannya sementara mengkonsumsi miras.
Beberapa saat kemudia, pindah ke kediaman salah satu teman yang tak jauh dari kos-kosan mereka berdua. Hingga sekitar pukul 17.30 Wita, Pelapor menelepon Terlapor untuk pulang ke kos-kosan.
“Sekitar 30 menit kemudian, Terlapor sampai di kos-kosan, kemudian terjadi petengkaran antara Pelapor dan Terlapor. Kemudian Terlapor memukul Pelapor dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai pelipis mata Pelapor bagian kiri, sehingga menimbulkan luka robek. Sehingga, YH melaporkan tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,”
Informasi yang sempat di himpun media ini dari berbagai sumber bahwa korban YH pernah mendekam di Lapas Ba’a akibat kasus perselingkuhan dengan salah satu oknum Polisi polres Rote Ndao empat Tahun lalu dan cinta itu bertumbuh antara YH dan MAD bersemi hingga kini dan menghasilkan satu orang anak tanpa Perkawinan yang sah.
Reporter:YE