Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Hukrim · 29 Mei 2025 00:32 WIB ·

Aniaya Pasangan Kumpul Kebo, Oknum Pegawai Lapas Ba’a MAD Dipolisikan


Aniaya Pasangan Kumpul Kebo, Oknum Pegawai Lapas Ba’a MAD Dipolisikan Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Oknum sipir Lapas Kelas IIIA Ba’a MAD Alias Mario Setelah menegak minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya, melakukan penganiayaan terhadap YH yang merupakan pasangan kumpul Kebo tanpa ikatan pernikahan, di kos-kosan keduanya di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/69/V/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, YH melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Rote Ndao, Minggu (25/05/2025), yang diterima Petugas Piket Bripka Hasto Marselinus Kotta.

 

Dalam surat Tanda Terima Laporan yang diterima media ini berawal dari pelapor pulang dari gereja minggu 25l/05/2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, Terlapor MAD bersama tiga orang temannya sementara mengkonsumsi miras.

 

Beberapa saat kemudia, pindah ke kediaman salah satu teman yang tak jauh dari kos-kosan mereka berdua. Hingga sekitar pukul 17.30 Wita, Pelapor menelepon Terlapor untuk pulang ke kos-kosan.

 

“Sekitar 30 menit kemudian, Terlapor sampai di kos-kosan, kemudian terjadi petengkaran antara Pelapor dan Terlapor. Kemudian Terlapor memukul Pelapor dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai pelipis mata Pelapor bagian kiri, sehingga menimbulkan luka robek. Sehingga, YH melaporkan tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,”

Informasi yang sempat di himpun media ini dari berbagai sumber bahwa korban YH pernah mendekam di Lapas Ba’a akibat kasus perselingkuhan dengan salah satu oknum Polisi polres Rote Ndao empat Tahun lalu dan cinta itu bertumbuh antara YH dan MAD bersemi hingga kini dan menghasilkan satu orang anak tanpa Perkawinan yang sah.

Reporter:YE

Artikel ini telah dibaca 1,235 kali

Baca Lainnya

Woooow Oknum Perangkat Desa Di Maje Bersetubuh Dengan Wanita Bukan Muhrimnya

10 Juli 2025 - 21:55 WIB

Letkol Kav. Kurnia Santiadi Wicaksono Resmikan HUS Ndeo Dengan Gaya Unik Menunggang Kuda Pacuan

9 Juli 2025 - 23:13 WIB

Bupati Rote Ndao Pimpin Peresmian HUS Ndeo 2025 yang Meriah

9 Juli 2025 - 16:09 WIB

Festival Kuda Hias (HUS) Ndeo 2025: Tradisi dan Pariwisata Berpadu di Rote Ndao

8 Juli 2025 - 23:13 WIB

Dukungan Penuh untuk Transformasi Layanan Adminduk di Kabupaten Rote Ndao

8 Juli 2025 - 16:58 WIB

Usman Husin, Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB,Petani: Pahlawan Kehidupan Umat Manusia

6 Juli 2025 - 22:15 WIB

Trending di NTT