Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pemerintah desa air tenam kecamatan ulu Manna kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu hampir tiap tahunnya menjadi sorotan akibat dugaan kerugian keuangan desa yang dinilai dilakukan dengan sengaja untuk mencari keuntungan.
Beberapa kejadian dengan berbagai modus untuk meraup keuntungan dari dana desa diduga kuat adanya kerjasama antara pemerintah desa dengan badan permusyawaratan desa (BPD), hal itu patut diduga melihat kejadian yang terjadi pada tahun 2024 yang lalu, dengan terang terangan pemerintah desa ini menyembelih sapi bantuan BUMDes tepat pada perayaan ulang tahun republik indonesia tahun 2024.
Diketahui pemerintah desa air tenam kecamatan ulu Manna diperintahkan mengganti sapi yang sudah disembelih tanpa dasar yang jelas, namun dengan adanya kejadian yang sebelum sebelumnya pemerintah desa air tenam nampaknya tidak menjadikan hal itu untuk efek jerah, pasalnya tahun ini kembali pemerintah desa air tenam dalam hal ini kepala desa air tenam Miki Aleksander mengajak pihak rekanan untuk melakukan perbuatan yang merugikan keuangan desa dengan modus menerbitkan SPJ salah satu kegiatan tahun 2025 ini hingga enam buah.
Surat pertanggung jawaban (SPJ) yang diminta oleh kepala desa air tenam sengaja dilakukan untuk meraup keuntungan dari dana desa, sebab sesuai bukti yang di dapatkan media ini yang mana bukti percakapan antara kepala desa air tenam dengan pihak ketiga dimana kepala desa dengan terang terangan meminta SPJ sebanyak enam buah, namun yang akan dibayarkan terhadap pihak rekanan cuman dua buah.
Sementara itu kepala desa air tenam Miki Aleksander saat dikonfirmasi terkait permintaan SPJ yang dinilai fiktif seolah tidak mengetahui dan berusaha berbelit belit saat di konfirmasi media ini, dirinya menjawab awak media bahwa posisinya seolah sedang sibuk dan menutup percakapan.
Namun pada waktu yang bersamaan (selisih detik) kepala desa air tenam usai menutup percakapan dengan media ini, langsung menghubungi pihak rekanan agar SPJ yang sudah disepakati dan sudah di realisasikan agar ditunda sementara.
Terpisah Hamdan Sarbaini selaku inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan yang dibayarkan harus disertai dengan bukti fisik sesuai pesanan, apabila hal itu tidak di indahkan Hamdan Sarbaini menyatakan itu adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat di pidana.
Nazarman salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan angkat bicara “sesuai apa yang terjadi di pemerintah desa air tenam, sudah sangat jelas kepala desa air tenam agar kiranya dapat di proses dan anggaran dana desa di audit selama beliau menjabat menjadi kepala desa. Hal itu kita anggap penting melihat dalam dua tahun terakhir hingga tahun ini desa ini tidak lepas dari permasalahan pengelolaan dana desa yang berdampak terhadap kerugian keuangan desa air tenam”.
Masih Nazarman, demikian juga dengan pernyataan inspektur inspektorat yang mana apabila realisasi dana desa tidak sesuai dengan regulasi apalagi fiktif, maka pemerintah desa air tenam dapat di pidanakan, oleh sebab itu kita berharap dengan terbukanya informasi atas tindakan yang merugikan keuangan desa air tenam yang diketahui di lakukan oleh kepala desa setempat agar pihak pihak terkait dapat melakukan audit khusus di pemerintahan desa air tenam, tutup Nazarman. (JN)









