Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minsel · 6 Jul 2023 11:17 WITA ·

Ancam karyawan PT Colombus gunakan sajam, Warga Suluun Tareran diamankan Polisi.


Ancam karyawan PT Colombus gunakan sajam, Warga Suluun Tareran diamankan Polisi. Perbesar

Ancam karyawan PT Colombus gunakan sajam, Warga Suluun Tareran diamankan Polisi.

 

Minsel, Sulutnews.com — Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel mengamankan seorang tersangka kasus sajam di Desa Suluun Empat, Kec. Suluun Tareran, Kab. Minsel.

Tersangka seorang pria berinisial SP alias Uwen (27), diamankan Polisi atas laporan tindak pidana pemilikan senjata tajam (sajam) tanpa ijin, pengancaman serta penganiayaan.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH; membenarkan adanya kasus ini.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/102/VII/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 3 Juli 2023, telah diamankan tersangka kasus sajam, pengancaman dan penganiayaan yaitu seorang pria berinisial SP alias Uwen, warga Desa Suluun Empat, Kec. Suluun Tareran, Kab. Minsel,” ungkap Iptu Lesly saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/07/2023).

Kejadian berawal saat korban Billy Thomas Berhitu (23), bersama sejumlah rekannya yang merupakan karyawan PT Colombus Tomohon, datang hendak menarik barang kredit di rumah tersangka karena sudah jatuh tempo.

“Waktu kejadian yaitu pada Senin siang, tanggal 3 Juli 2023, korban dan rekan-rekannya hendak menarik barang elektronik kredit di rumah tersangka karena menunggak serta telah jatuh tempo. Tersangka keberatan, mengambil sajam jenis parang, mengejar korban sambil mengeluarkan kalimat ancaman,” terang Kasat Reskrim.

Tersangka juga menganiaya korban dengan menampar dan menendang. “Rekan-rekan korban sempat merekam aksi tersangka menggunakan HP, namun tersangka langsung merampas HP tersebut dan membantingnya hingga rusak,” tambah Kasat Reskrim.

Sat Reskrim Polres Minsel bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan langsung mengamankan tersangka di rumahnya. “Tersangka saat ini sudah diamankan dan telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim. (Sel)

 

Artikel ini telah dibaca 1,729 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Penggeledahan Rumah Pengusaha JA, GTI Sulut Minta Kejaksaan Tinggi Sulut Transparan

21 Agustus 2026 - 07:21 WITA

dr. Lidia Evalien Tulus, Noni Sulut Yang Memilih Beralih Karier, Kini Kepala Dinas Kesehatan Sulut

20 Agustus 2026 - 20:08 WITA

Padamkan Aliran Listrik Bergilir di Kawasan Wisata Bunaken, GTI Sulut Nilai Kinerja GM PLN Sulut-Go ‘Tak Becus

19 Agustus 2026 - 10:34 WITA

Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Sebagai Irup Peringatan Detik Detik Proklamasi Ke-81 RI di Sulawesi Utara

17 Agustus 2026 - 22:20 WITA

DPRD Sulut Bersama Pemprov Sulut Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Sulut 2027

15 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Gubernur Sulut Gelorakan Semangat Mapalus di Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden

14 Agustus 2026 - 21:14 WITA

Trending di Manado