Menu

Mode Gelap
Breaking News : Sebanyak 28 Pejabat Eselon III Kepulauan Sangihe dilantik Oleh Bupati Tamuntuan Lantik 6 Pejabat Eselon III Pasca Bentrokan 2 Kelompok di Kota Bitung, Situasi Sudah Kondusif, Kapolda: Jangan Mudah Terprovokasi Breaking News : Bataha Santiago Resmi Jadi Pahlawan Nasional Breaking News : Bataha Santiago Akan Digelari Pahlawan Nasional Dihari Pahlawan

Kesehatan · 8 Nov 2023 01:54 WIB ·

Alur dan Persyaratan Perizinan Produk Pangan P-IRT di Dinas Kesehatan Minsel


 Alur dan Persyaratan Perizinan Produk Pangan P-IRT di Dinas Kesehatan Minsel Perbesar

Alur dan Persyaratan Perizinan Produk Pangan P-IRT di Dinas Kesehatan Minsel

 

Minsel, Sulutnews.com — Memiliki izin edar merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha pangan olahan untuk dapat memasarkan produknya ke pasaran. Hal ini tidak terbatas bagi produk yang diproduksi dalam negeri, maupun produk yang diimpor dan diperdagangkan di Indonesia.

 

Selain izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM, terdapat juga izin edar yang dikeluarkan oleh oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan kategori pangan dan tingkat resiko, yaitu (SPP-IRT).

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.

 

Kriteria Pangan yang didaftarkan (SPP- IRT) Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :

 

Pertama Alur pendaftaran SPP-IRT sebagai berikut:

 

1. Daftar ke Dinas Kesehatan Minsel

 

2. Isi Formulir

 

3. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus post test dengan nilai Min. 60

 

4. Survei Tempat usaha oleh Dinkes Minsel

 

5. Ambil Sertifikat PIRT dan PKP.

 

 

Adapun juga Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

 

• Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

 

• Foto Copy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

 

• Foto Copy kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha

 

• Pasfoto 3×4 pemilik usaha, (2 lembar)

 

• Desain lebel dan kemasan.

 

Dan untuk Jenis pangan produksi industri rumah tangga pangan (IRTP) yang Diizinkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) untuk Memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yaitu:

 

1. Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT tidak termasuk:

 

• pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi

 

• pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku

 

• pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku

 

• Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

 

2. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.

 

3. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).

 

Dengan Motto : Melayani dengan Kasih dan Hati yang Tulus Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan membuka Pelayanan Publik yang berlokasi di Instalasi Farmasi, samping Puskesmas Amurang Timur, Kelurahan Ranomea.

 

Jenis-Jenis Layanan :

1. Pelayanan Surat Ijin Praktek Nakes

2. Rekomendasi PIRT

3. Rekomendasi Pengurusan Ijin Fasyankes (Klinik, Apotik dan Toko Obat).

 

Hari/Jam Pelayanan

Senin-Kamis : Jam 08.30-15.00

Jumat : 08.30-11.00.

 

(Sel)

 

Artikel ini telah dibaca 505 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dilantik Ketua DPD TMP Sulawesi Utara. Rocky Wowor Siap Menangkan Pasangan Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mafud MD di Sulut

3 December 2023 - 11:29 WIB

SIapkan Strategi Pemenangan Pilpres dan Pileg 2024, PDIP Sulut Gelar Bimtek

3 December 2023 - 11:20 WIB

Safari Natal Pemprov Sulut Gelar Ibadah Natal Perdana di Minsel

2 December 2023 - 10:43 WIB

Ini Kata Pnt Rio SF Rindengan S.Sos.MM Dimomentun Peringatan Hari HIV/AIDS Sedunia

1 December 2023 - 14:15 WIB

Pnt Rio Rindengan : Ex Offisio Dikembalikan Komisi Kategorial BIPRA Bisa Dipilih Badan Pekerja Inti Disemua Aras

29 November 2023 - 15:02 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru. Harga Bahan Pokok Masyarakat Mulai Merangkak Naik. Ingrid Sondakh : DPRD Sulut Bakal Oprasi Pasar

28 November 2023 - 20:04 WIB

Trending di Manado