Alur dan Persyaratan Perizinan Produk Pangan P-IRT di Dinas Kesehatan Minsel
Minsel, Sulutnews.com — Memiliki izin edar merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha pangan olahan untuk dapat memasarkan produknya ke pasaran. Hal ini tidak terbatas bagi produk yang diproduksi dalam negeri, maupun produk yang diimpor dan diperdagangkan di Indonesia.
Selain izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM, terdapat juga izin edar yang dikeluarkan oleh oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan kategori pangan dan tingkat resiko, yaitu (SPP-IRT).
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.
Kriteria Pangan yang didaftarkan (SPP- IRT) Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :
Pertama Alur pendaftaran SPP-IRT sebagai berikut:
1. Daftar ke Dinas Kesehatan Minsel
2. Isi Formulir
3. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan lulus post test dengan nilai Min. 60
4. Survei Tempat usaha oleh Dinkes Minsel
5. Ambil Sertifikat PIRT dan PKP.
Adapun juga Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:
• Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
• Foto Copy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
• Foto Copy kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha
• Pasfoto 3×4 pemilik usaha, (2 lembar)
• Desain lebel dan kemasan.
Dan untuk Jenis pangan produksi industri rumah tangga pangan (IRTP) yang Diizinkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) untuk Memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yaitu:
1. Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT tidak termasuk:
• pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
• pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
• pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
• Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
2. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
3. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).
Dengan Motto : Melayani dengan Kasih dan Hati yang Tulus Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan membuka Pelayanan Publik yang berlokasi di Instalasi Farmasi, samping Puskesmas Amurang Timur, Kelurahan Ranomea.
Jenis-Jenis Layanan :
1. Pelayanan Surat Ijin Praktek Nakes
2. Rekomendasi PIRT
3. Rekomendasi Pengurusan Ijin Fasyankes (Klinik, Apotik dan Toko Obat).
Hari/Jam Pelayanan
Senin-Kamis : Jam 08.30-15.00
Jumat : 08.30-11.00.
(Sel)