Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Hukrim · 13 Feb 2025 10:42 WIB ·

Akun Facebook Mus Frans Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan UU ITE


Akun Facebook Mus Frans Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan UU ITE Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kuasa dari PT Bo’a Development, Samsul Bahri, resmi melaporkan akun Facebook atas nama Mus Frans yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Fraksi Partai Hanura ke Polres Rote Ndao atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini dibuat karena unggahan akun tersebut diduga menyebarkan berita bohong dan menghasut masyarakat menimbulkan kegaduhan serta kebencian kepada PT Boa Development.

Menurut Samsul, tuduhan yang beredar di media sosial menyatakan bahwa PT Bo’a Development menutup akses jalan ke pantai dan melarang masyarakat masuk. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Kami tidak pernah menutup akses ke pantai. Yang ada hanyalah palang portal di zona konstruksi milik PT Sitasa Bahtera. Akses ke pantai tetap tersedia di sebelah barat, dan kami sudah menyediakan lahan parkir yang diberikan manfaatnya untuk dipergunakan masyarakat pada umumnya agar tertib, hal itu juga hasil dari kordinasi kami kebeberapa pemilik akses jalan dan juga sudah dikontrak dan dibeli oleh PT Sitasa Bahtera agar kendaraan tidak diparkir sembarangan di tanah pribadi milik PT Sitasa Bahtera,” jelas Samsul.

Ia menambahkan bahwa penataan lahan parkir ini bertujuan untuk menghindari kesemrawutan dan potensi kehilangan barang yang sering terjadi akibat parkir sembarangan. Karena sudah beberapa kali pengunjung yang datang kepantai terjadi kehilangan dan selalu dugaannya yang diarahkan ke masyarakat Desa Bo’a dan para pekerja project yang ada dilokasi.

Lebih lanjut, Samsul menegaskan bahwa lahan yang dikelola PT Bo’a Development merupakan hasil kerja sama dengan pemerintah daerah dan justru memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, termasuk para pelaku UMKM yang menggunakan akses jalan lapen yang ada untuk beraktivitas.

“Kami bekerja sama dengan Pemda, dan akses untuk masyarakat tetap kami siapkan. Tuduhan yang beredar di media sosial ini bisa memprovokasi masyarakat dengan informasi yang menyesatkan,”* tambahnya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa PT Bo’a Development merekrut karyawan lokal untuk melakukan aksi-aksi tertentu.
Kehadiran PT Boa Development justru ingin meningkatkan kesejahteraan warga lokal, kita ciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya serta menghidupkan UMKM yang ada serta mengenalkan budaya rote dimata dunia seperti visi misi kab rote ndao itu sendiri.

Tambah Samsul, Kami memiliki Rote Hospitality Academy untuk melatih para pekerja lokal, kami ajarkan bahasa Inggris dan latih mereka supaya keahlian mereka semakin berkembang khususnya dibidang pariwisata, tapi kami sangat menyayangkan sekali, kami selalu dituduh ini dan itu.

Laporan resmi telah diajukan ke Polres Rote Ndao pada 3 Februari 2025, dan Samsul berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE tersebut. Diharapkan penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas dan menertibkan pelaku yang menyebarkan dugaan berita bohong dan penghasutan ini, agar tidak menjadi kegaduhan dimasyarakat karena dari postingan dugaan berita bohong dan penghasutan tersebut muncul aksi2 yang kurang tepat menurut kami, contohnya muncul postingan-postingan baru di medsos-medsos. Seprti save akses masuk wisata Bo’a dengan mengunggah vidio resort kami. Padahal yang selama ini kami selalu hubungan harmonis kepada masyarakat rote ndao khususnya pada masyarakat Rote Barat dan sekitarnya.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Kami harap pihak kepolisian bisa memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku,tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik akun Mus Frans terkait laporan tersebut.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 472 kali

Baca Lainnya

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk Menyerahkan 35 proposal kepada 21 Kementerian dan Lembaga Kabinet Merah Putih

20 Maret 2025 - 23:52 WIB

Apresiasi Kepada Brigjen Pol Mukti Juharsa Berhasil Menangkap Direktur Persiba Terkait Peredaran Narkoba dan TPPU

19 Maret 2025 - 20:52 WIB

Pengamat Desak Kejaksaan Rote Ndao Segera Buktikan Pihak yang Terlibat Dalam Kasus Penggelapan Dana Covid-19, Calon Tersangka Masih Berkeliaran

19 Maret 2025 - 18:06 WIB

Kapolsek Simpang Empat Asahan Membuat Alibi, Pandu Brata Syahputra Siregar Tewas Karena Terjatuh dari Boncengan

18 Maret 2025 - 20:43 WIB

Ketua TP-PKK Rote Ndao Ny. Yanne Henuk Pellokila Berkunjung ke SMKN 1 Lobalain Pantau Praktek UKK Siswa

17 Maret 2025 - 19:14 WIB

10 Hari Kerja Dalam Apel Kekuatan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk: Tegaskan Disiplin dan Pengawasan Ketat Terhadap Dana Desa

13 Maret 2025 - 20:36 WIB

Trending di NTT