Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 16 Feb 2023 01:17 WITA ·

Advokat Deasy Anna Tanggapi Tambang Pasir Tak Berijin Di Rote Ndao


Advokat Deasy Anna Victorina (ketiga dari kiri) bersama pengacara Kamarudin Simanjuntak ( foto : istimewa) Perbesar

Advokat Deasy Anna Victorina (ketiga dari kiri) bersama pengacara Kamarudin Simanjuntak ( foto : istimewa)

NTT Rote Ndao,Sulutnews.com – Tambang pasir atau galian C marak terjadi di wilayah Kabupaten Rote Ndao dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.

Redaksi mencoba melakukan penelusuran terkait aksi kegiatan tambang pasir yang dilakukan tersebut yang di duga tidak mengantongi ijin resmi.

Menanggapi kasus tambang ilegal di pulau Rote ini pada rabu 15 Februari 2023 Advokat Deasy Anna Victorina, S.H meminta agar Kapolres Kabupaten Rote Ndao segera turun tangan dan tidak tinggal diam menangani kasus tambang ilegal di Pulau Rote NTT ini.

“Apalagi kasus ini sudah lama diperiksa oleh pihak penyidik Polres Rote Ndao sejak bulan November 2022. Sepatutnya sudah ada yang ditetapkan tersangka dan beserta barang bukti,” tegas Deasy Anna.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Yusuf Adoe, mengatakan, di Kabupaten Rote Ndao, semua perusahaan tambang pasir dan galian C belum memiliki Izin OP

Walaupun ada masih sebatas izin eksplorasi saja, sehingga tidak boleh beraktifitas.  Jika ada yang melakukan kegiatan, seharusnya polisi segera menertibkan dan bertindak sesuai aturan.

“Pada akhir tahun 2022, untuk Tambang pasir dan galian c di wilayah kabupaten Rote Ndao itu semua nya belum memiliki ijin OP. Mereka hanya memiliki ijin Explorasi, maka mereka kalau masih melakukan kegiatan tambang atau galian C, bisa dikenakan pidana” jelasnya.

Yusuf menambahkan, pihaknya hanya memiliki kewenangan penerbitan.

Urusan atau yang pantas menertibkan kasus tambang ilegal dan galian c itu adalah pihak kepolisian yaitu Polres Rote Ndao, maka polisi harus segera melakukan tindakan hukum.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 600 kali

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM Subsidi di Rote Ndao Sesuai Ketentuan

9 September 2026 - 14:04 WITA

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Kejari Talaud Tetapkan RR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Trending di Hukrim