Menu

Mode Gelap
Tok Tok Tok, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sah Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unsrat Tamuntuan Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Pemasangan Patok Batas Sempadan, ROR : Danau Tondano Aset Penting Sumber Harkat Hidup Masyarakat Sulut Akhir Masa Jabatan Bupati ROR Terima Penghargaan TPID Dari Presiden Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sebagai PPPK, Ini Pesan Walikota Tomohon Caroll Senduk

Hukrim · 16 Feb 2023 01:17 WIB ·

Advokat Deasy Anna Tanggapi Tambang Pasir Tak Berijin Di Rote Ndao


 Advokat Deasy Anna Victorina (ketiga dari kiri) bersama pengacara Kamarudin Simanjuntak ( foto : istimewa) Perbesar

Advokat Deasy Anna Victorina (ketiga dari kiri) bersama pengacara Kamarudin Simanjuntak ( foto : istimewa)

NTT Rote Ndao,Sulutnews.com – Tambang pasir atau galian C marak terjadi di wilayah Kabupaten Rote Ndao dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.

Redaksi mencoba melakukan penelusuran terkait aksi kegiatan tambang pasir yang dilakukan tersebut yang di duga tidak mengantongi ijin resmi.

Menanggapi kasus tambang ilegal di pulau Rote ini pada rabu 15 Februari 2023 Advokat Deasy Anna Victorina, S.H meminta agar Kapolres Kabupaten Rote Ndao segera turun tangan dan tidak tinggal diam menangani kasus tambang ilegal di Pulau Rote NTT ini.

“Apalagi kasus ini sudah lama diperiksa oleh pihak penyidik Polres Rote Ndao sejak bulan November 2022. Sepatutnya sudah ada yang ditetapkan tersangka dan beserta barang bukti,” tegas Deasy Anna.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Yusuf Adoe, mengatakan, di Kabupaten Rote Ndao, semua perusahaan tambang pasir dan galian C belum memiliki Izin OP

Walaupun ada masih sebatas izin eksplorasi saja, sehingga tidak boleh beraktifitas.  Jika ada yang melakukan kegiatan, seharusnya polisi segera menertibkan dan bertindak sesuai aturan.

“Pada akhir tahun 2022, untuk Tambang pasir dan galian c di wilayah kabupaten Rote Ndao itu semua nya belum memiliki ijin OP. Mereka hanya memiliki ijin Explorasi, maka mereka kalau masih melakukan kegiatan tambang atau galian C, bisa dikenakan pidana” jelasnya.

Yusuf menambahkan, pihaknya hanya memiliki kewenangan penerbitan.

Urusan atau yang pantas menertibkan kasus tambang ilegal dan galian c itu adalah pihak kepolisian yaitu Polres Rote Ndao, maka polisi harus segera melakukan tindakan hukum.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 598 kali

Baca Lainnya

Pemkab Rote Ndao Ancam Cabut Ijin Usaha Bagi Penjual BBM Jual Diatas HET DAERAH

22 September 2023 - 03:40 WIB

Kepolisian Polsek Lobalain Sambangi SD Maku dalam Rangka Quick Wins Presisi

22 September 2023 - 03:29 WIB

Charles Malaikosa Kabandara DC Saudale, Awali Aktivitas Dengan Olahraga Bersama

21 September 2023 - 19:14 WIB

Armis Saek, Asisten II Kabupaten Rote Ndao, Mengungkapkan Perubahan Harga BBM Bukan Urusan Pemerintah

21 September 2023 - 15:55 WIB

Kapolres Kotamobagu Pimpin Upacara Persemayaman Terakhir Brigadir Polisi Anumerta Rudi Agung Ashari

20 September 2023 - 00:47 WIB

Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu Mempertegaskan Harga BBM di Tengah Keluhan Masyarakat

19 September 2023 - 21:21 WIB

Trending di NTT