Menu

Mode Gelap
Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan Walikota Caroll Senduk Salurkan Beasiswa Tomohon Hebat Sidang Terbuka Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Acara Purnabakti Guru Besar Prof Bernhard Tewal

Hukrim · 16 Feb 2023 01:17 WIB ·

Advokat Deasy Anna Tanggapi Tambang Pasir Tak Berijin Di Rote Ndao


Advokat Deasy Anna Victorina (ketiga dari kiri) bersama pengacara Kamarudin Simanjuntak ( foto : istimewa) Perbesar

Advokat Deasy Anna Victorina (ketiga dari kiri) bersama pengacara Kamarudin Simanjuntak ( foto : istimewa)

NTT Rote Ndao,Sulutnews.com – Tambang pasir atau galian C marak terjadi di wilayah Kabupaten Rote Ndao dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.

Redaksi mencoba melakukan penelusuran terkait aksi kegiatan tambang pasir yang dilakukan tersebut yang di duga tidak mengantongi ijin resmi.

Menanggapi kasus tambang ilegal di pulau Rote ini pada rabu 15 Februari 2023 Advokat Deasy Anna Victorina, S.H meminta agar Kapolres Kabupaten Rote Ndao segera turun tangan dan tidak tinggal diam menangani kasus tambang ilegal di Pulau Rote NTT ini.

“Apalagi kasus ini sudah lama diperiksa oleh pihak penyidik Polres Rote Ndao sejak bulan November 2022. Sepatutnya sudah ada yang ditetapkan tersangka dan beserta barang bukti,” tegas Deasy Anna.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Yusuf Adoe, mengatakan, di Kabupaten Rote Ndao, semua perusahaan tambang pasir dan galian C belum memiliki Izin OP

Walaupun ada masih sebatas izin eksplorasi saja, sehingga tidak boleh beraktifitas.  Jika ada yang melakukan kegiatan, seharusnya polisi segera menertibkan dan bertindak sesuai aturan.

“Pada akhir tahun 2022, untuk Tambang pasir dan galian c di wilayah kabupaten Rote Ndao itu semua nya belum memiliki ijin OP. Mereka hanya memiliki ijin Explorasi, maka mereka kalau masih melakukan kegiatan tambang atau galian C, bisa dikenakan pidana” jelasnya.

Yusuf menambahkan, pihaknya hanya memiliki kewenangan penerbitan.

Urusan atau yang pantas menertibkan kasus tambang ilegal dan galian c itu adalah pihak kepolisian yaitu Polres Rote Ndao, maka polisi harus segera melakukan tindakan hukum.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 599 kali

Baca Lainnya

Dukungan Masyarakat Desa Oebatu Terus Mengalir Siap Menangkan Paket Ita Esa Paulus Henuk Apremoi Dudelusy Dethan

18 September 2024 - 20:32 WIB

Calon Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan Tekankan Peran Pemuda dalam Perubahan Kabupaten Rote Ndao

18 September 2024 - 11:48 WIB

Dukungan Masyarakat Desa Tungganamo Desa Keoen Menyambut Mbule Sio Untuk Perubahan

17 September 2024 - 23:11 WIB

Hadiri Rakornas Bawaslu RI Penjabat Bupati Rote Ndao Minta Jaga Netralitas ASN Di Pilkada Rote Ndao

17 September 2024 - 22:06 WIB

Agabus Lau: Hasil penelitian perbaikan administrasi ketiga paslon memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Rote Ndao

16 September 2024 - 13:21 WIB

Paulus Henuk : Serukan Persatuan dan Politik yang Sportif di Rote Ndao

15 September 2024 - 16:46 WIB

Trending di NTT