NTT Rote Ndao,Sulutnews.com – Tambang pasir atau galian C marak terjadi di wilayah Kabupaten Rote Ndao dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.
Redaksi mencoba melakukan penelusuran terkait aksi kegiatan tambang pasir yang dilakukan tersebut yang di duga tidak mengantongi ijin resmi.
Menanggapi kasus tambang ilegal di pulau Rote ini pada rabu 15 Februari 2023 Advokat Deasy Anna Victorina, S.H meminta agar Kapolres Kabupaten Rote Ndao segera turun tangan dan tidak tinggal diam menangani kasus tambang ilegal di Pulau Rote NTT ini.
“Apalagi kasus ini sudah lama diperiksa oleh pihak penyidik Polres Rote Ndao sejak bulan November 2022. Sepatutnya sudah ada yang ditetapkan tersangka dan beserta barang bukti,” tegas Deasy Anna.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Yusuf Adoe, mengatakan, di Kabupaten Rote Ndao, semua perusahaan tambang pasir dan galian C belum memiliki Izin OP
Walaupun ada masih sebatas izin eksplorasi saja, sehingga tidak boleh beraktifitas. Jika ada yang melakukan kegiatan, seharusnya polisi segera menertibkan dan bertindak sesuai aturan.
“Pada akhir tahun 2022, untuk Tambang pasir dan galian c di wilayah kabupaten Rote Ndao itu semua nya belum memiliki ijin OP. Mereka hanya memiliki ijin Explorasi, maka mereka kalau masih melakukan kegiatan tambang atau galian C, bisa dikenakan pidana” jelasnya.
Yusuf menambahkan, pihaknya hanya memiliki kewenangan penerbitan.
Urusan atau yang pantas menertibkan kasus tambang ilegal dan galian c itu adalah pihak kepolisian yaitu Polres Rote Ndao, maka polisi harus segera melakukan tindakan hukum.
Reporter : Dance Henukh