Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 16 Feb 2023 01:17 WIB ·

Advokat Deasy Anna Tanggapi Tambang Pasir Tak Berijin Di Rote Ndao


Advokat Deasy Anna Victorina (ketiga dari kiri) bersama pengacara Kamarudin Simanjuntak ( foto : istimewa) Perbesar

Advokat Deasy Anna Victorina (ketiga dari kiri) bersama pengacara Kamarudin Simanjuntak ( foto : istimewa)

NTT Rote Ndao,Sulutnews.com – Tambang pasir atau galian C marak terjadi di wilayah Kabupaten Rote Ndao dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.

Redaksi mencoba melakukan penelusuran terkait aksi kegiatan tambang pasir yang dilakukan tersebut yang di duga tidak mengantongi ijin resmi.

Menanggapi kasus tambang ilegal di pulau Rote ini pada rabu 15 Februari 2023 Advokat Deasy Anna Victorina, S.H meminta agar Kapolres Kabupaten Rote Ndao segera turun tangan dan tidak tinggal diam menangani kasus tambang ilegal di Pulau Rote NTT ini.

“Apalagi kasus ini sudah lama diperiksa oleh pihak penyidik Polres Rote Ndao sejak bulan November 2022. Sepatutnya sudah ada yang ditetapkan tersangka dan beserta barang bukti,” tegas Deasy Anna.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Yusuf Adoe, mengatakan, di Kabupaten Rote Ndao, semua perusahaan tambang pasir dan galian C belum memiliki Izin OP

Walaupun ada masih sebatas izin eksplorasi saja, sehingga tidak boleh beraktifitas.  Jika ada yang melakukan kegiatan, seharusnya polisi segera menertibkan dan bertindak sesuai aturan.

“Pada akhir tahun 2022, untuk Tambang pasir dan galian c di wilayah kabupaten Rote Ndao itu semua nya belum memiliki ijin OP. Mereka hanya memiliki ijin Explorasi, maka mereka kalau masih melakukan kegiatan tambang atau galian C, bisa dikenakan pidana” jelasnya.

Yusuf menambahkan, pihaknya hanya memiliki kewenangan penerbitan.

Urusan atau yang pantas menertibkan kasus tambang ilegal dan galian c itu adalah pihak kepolisian yaitu Polres Rote Ndao, maka polisi harus segera melakukan tindakan hukum.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 599 kali

Baca Lainnya

Kejari Rote Ndao Segera Pulbaket Dugaan Penggelapan Dana Anggur Merah dan Pekerjaan Dua Bendungan di Desa Limakoli

8 Februari 2025 - 13:52 WIB

Resmi DPRD Rote Ndao Resmi Umumkan Paulus dan Apremoi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

7 Februari 2025 - 23:36 WIB

LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kadis Pendidikan dan Kroninya ke Ditreskrimsus Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi

7 Februari 2025 - 15:22 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao Segera Menggelar Rapat Pleno Terbuka Menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

5 Februari 2025 - 11:57 WIB

Gajah Mati Tinggalkan Gading Harimau Mati Tinggalkan Belang, Masa Jabatan Pj Bupati Rote Ndao Berakhir Meninggalkan Luka Mendalam

1 Februari 2025 - 22:28 WIB

Hermes Killa,Jonatan Killa Ancam Wartawan Karena Tidak Terima Di Tulis, Mantan Terpidana Dan Menggelapkan Dana Anggur Merah

30 Januari 2025 - 23:06 WIB

Trending di Hukrim