Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Hukrim · 16 Feb 2023 01:17 WITA ·

Advokat Deasy Anna Tanggapi Tambang Pasir Tak Berijin Di Rote Ndao


Advokat Deasy Anna Victorina (ketiga dari kiri) bersama pengacara Kamarudin Simanjuntak ( foto : istimewa) Perbesar

Advokat Deasy Anna Victorina (ketiga dari kiri) bersama pengacara Kamarudin Simanjuntak ( foto : istimewa)

NTT Rote Ndao,Sulutnews.com – Tambang pasir atau galian C marak terjadi di wilayah Kabupaten Rote Ndao dan belum ada penindakan oleh penegak hukum.

Redaksi mencoba melakukan penelusuran terkait aksi kegiatan tambang pasir yang dilakukan tersebut yang di duga tidak mengantongi ijin resmi.

Menanggapi kasus tambang ilegal di pulau Rote ini pada rabu 15 Februari 2023 Advokat Deasy Anna Victorina, S.H meminta agar Kapolres Kabupaten Rote Ndao segera turun tangan dan tidak tinggal diam menangani kasus tambang ilegal di Pulau Rote NTT ini.

“Apalagi kasus ini sudah lama diperiksa oleh pihak penyidik Polres Rote Ndao sejak bulan November 2022. Sepatutnya sudah ada yang ditetapkan tersangka dan beserta barang bukti,” tegas Deasy Anna.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Yusuf Adoe, mengatakan, di Kabupaten Rote Ndao, semua perusahaan tambang pasir dan galian C belum memiliki Izin OP

Walaupun ada masih sebatas izin eksplorasi saja, sehingga tidak boleh beraktifitas.  Jika ada yang melakukan kegiatan, seharusnya polisi segera menertibkan dan bertindak sesuai aturan.

“Pada akhir tahun 2022, untuk Tambang pasir dan galian c di wilayah kabupaten Rote Ndao itu semua nya belum memiliki ijin OP. Mereka hanya memiliki ijin Explorasi, maka mereka kalau masih melakukan kegiatan tambang atau galian C, bisa dikenakan pidana” jelasnya.

Yusuf menambahkan, pihaknya hanya memiliki kewenangan penerbitan.

Urusan atau yang pantas menertibkan kasus tambang ilegal dan galian c itu adalah pihak kepolisian yaitu Polres Rote Ndao, maka polisi harus segera melakukan tindakan hukum.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 600 kali

Baca Lainnya

Bupati Rote Ndao Didampingi Asisten Satu dan Prof Yusuf Henuk Pantau Pekerjaan Tambak Garam Proses Masih Tahap Penyelesaian dan Uji Coba

9 Mei 2026 - 20:59 WITA

Tiga Poin Krusial Di Reses Perdana Yunus Panie Demi Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi Warga

9 Mei 2026 - 13:42 WITA

Janji Bupati Bangun Sekolah SMP: Masyarakat Desa Lidor Minta di Reses Perdana Yunus Panie

9 Mei 2026 - 11:07 WITA

Yunus Panie Gelar Reses Perdana di Desa Lidor: Bawa Pelayanan Kesehatan, Bantuan Langsung, dan Tampung Aspirasi Warga

8 Mei 2026 - 23:20 WITA

Reses Perdana Firlot Pelokila: Tampung Aspirasi Warga MasyarakatTiga Dusun Desa Maubesi

8 Mei 2026 - 00:43 WITA

Kehadiran Usman Husin Penuh Harapan dan Kegembiraan di Pinggir Bendungan Lekobatu: Harapan Pertanian dan Ekonomi Masyarakat

7 Mei 2026 - 11:18 WITA

Trending di Internasional