Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kepolisian · 21 Jan 2025 11:22 WITA ·

Ada Kejutan Dari Polisi SIM Indonesia Bisa Digunakan Berkendaraan Di Singapura dan Malaysia


Ada Kejutan Dari Polisi SIM Indonesia Bisa Digunakan Berkendaraan Di Singapura dan Malaysia Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan untuk izin berkendara di sejumlah negara Asia Tenggara (Asean). Jika tak ada aral melintang kebijakan ini akan mulai diberlaku Polri pada Juni 2025.

Belum ada kabar apakah Profinsi Sulut akan menjadi daerah percontohan bisa menggunakan SIM domestik Indonesia saat warganya berkendaraan di luar negeri sehingga tidak harus membuat SIM Internasional.

Kabar gembira itu disampaikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun media sosialnya, dikutip dari detik.com, pekan lalu.

Tahun 2025 ini warga Indonesia yang punya SIM bisa mengemudikan kendaraan di negara tetangga. Sudah ada beberapa negara yang menerima pemberlakuan sama antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, Malaysia dan akan menyusul Indonesia.

“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara Asean tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” tulis akun TMC.

Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus dalam postingan itu mengatakan penerapan aturan juga selaras dengan rencana Polri untuk mengganti nomor SIM dengan nomor induk kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Hal tersebut juga akan berlaku mulai 1 Juni 2025.

“Penerapan NIK sama dengan nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, misalnya untuk kesertaan pada NPWP dan BPJS,” kata Yusri Yunus dikutip dari TMC.

Uji Coba Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024.

Korlantas Polri juga akan mulai menguji coba terkait kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat berkas untuk membuat SIM. Uji coba itu rencananya mulai dilakukan pada 1 Juli 2024.

Sehubungan dengan rencana tersebut Polri masih melakukan serangkaian pendalaman materi. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memastikan hanyalah yang sudah dapat melunasi hutangnya di BPJS yang bisa bermohon membuatkan SIM elektronik. (*/Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,145 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kebenaran Terungkap: Mus Frans Mandato Bebas Murni, Kebohongan PT Bo’a Development Terbongkar

22 April 2026 - 16:17 WITA

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

Tidak Memberikan Toleransi Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

15 April 2026 - 15:33 WITA

Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

15 April 2026 - 15:29 WITA

Tegaskan Sinergitas Penegakan Hukum, Wakapolres Tana Toraja Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah

15 April 2026 - 14:34 WITA

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo : Akan Tindak Pelaku Penyelewengan BBM dan Gas Bersubsidi

13 April 2026 - 23:03 WITA

Trending di Kepolisian