Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Kepolisian · 21 Jan 2025 11:22 WIB ·

Ada Kejutan Dari Polisi SIM Indonesia Bisa Digunakan Berkendaraan Di Singapura dan Malaysia


Ada Kejutan Dari Polisi SIM Indonesia Bisa Digunakan Berkendaraan Di Singapura dan Malaysia Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan untuk izin berkendara di sejumlah negara Asia Tenggara (Asean). Jika tak ada aral melintang kebijakan ini akan mulai diberlaku Polri pada Juni 2025.

Belum ada kabar apakah Profinsi Sulut akan menjadi daerah percontohan bisa menggunakan SIM domestik Indonesia saat warganya berkendaraan di luar negeri sehingga tidak harus membuat SIM Internasional.

Kabar gembira itu disampaikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun media sosialnya, dikutip dari detik.com, pekan lalu.

Tahun 2025 ini warga Indonesia yang punya SIM bisa mengemudikan kendaraan di negara tetangga. Sudah ada beberapa negara yang menerima pemberlakuan sama antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, Malaysia dan akan menyusul Indonesia.

“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara Asean tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” tulis akun TMC.

Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus dalam postingan itu mengatakan penerapan aturan juga selaras dengan rencana Polri untuk mengganti nomor SIM dengan nomor induk kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Hal tersebut juga akan berlaku mulai 1 Juni 2025.

“Penerapan NIK sama dengan nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, misalnya untuk kesertaan pada NPWP dan BPJS,” kata Yusri Yunus dikutip dari TMC.

Uji Coba Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024.

Korlantas Polri juga akan mulai menguji coba terkait kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat berkas untuk membuat SIM. Uji coba itu rencananya mulai dilakukan pada 1 Juli 2024.

Sehubungan dengan rencana tersebut Polri masih melakukan serangkaian pendalaman materi. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memastikan hanyalah yang sudah dapat melunasi hutangnya di BPJS yang bisa bermohon membuatkan SIM elektronik. (*/Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,138 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Sulut Gelar Operasi Keselamatan Samrat 2025, Tilang Gunakan ETLE

10 Februari 2025 - 18:55 WIB

ODS Mandagi Mewakili Walikota Tomohon Hadiri Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Keselamatan Samrat 2025

10 Februari 2025 - 17:57 WIB

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake Dijerat UU ITE Catut Nama Pejabat Negara

7 Februari 2025 - 21:45 WIB

Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, Rekrutmen Polri Gratis Tidak Dipunggut Biaya

5 Februari 2025 - 18:42 WIB

Dittipideksus Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

4 Februari 2025 - 23:10 WIB

Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Pembiayaan Kepada PT DST dan PT MIF

31 Januari 2025 - 23:33 WIB

Trending di Jakarta