Manado,Sulutnews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan untuk izin berkendara di sejumlah negara Asia Tenggara (Asean). Jika tak ada aral melintang kebijakan ini akan mulai diberlaku Polri pada Juni 2025.
Belum ada kabar apakah Profinsi Sulut akan menjadi daerah percontohan bisa menggunakan SIM domestik Indonesia saat warganya berkendaraan di luar negeri sehingga tidak harus membuat SIM Internasional.
Kabar gembira itu disampaikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun media sosialnya, dikutip dari detik.com, pekan lalu.
Tahun 2025 ini warga Indonesia yang punya SIM bisa mengemudikan kendaraan di negara tetangga. Sudah ada beberapa negara yang menerima pemberlakuan sama antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, Malaysia dan akan menyusul Indonesia.
“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara Asean tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” tulis akun TMC.
Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus dalam postingan itu mengatakan penerapan aturan juga selaras dengan rencana Polri untuk mengganti nomor SIM dengan nomor induk kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Hal tersebut juga akan berlaku mulai 1 Juni 2025.
“Penerapan NIK sama dengan nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, misalnya untuk kesertaan pada NPWP dan BPJS,” kata Yusri Yunus dikutip dari TMC.
Uji Coba Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024.
Korlantas Polri juga akan mulai menguji coba terkait kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat berkas untuk membuat SIM. Uji coba itu rencananya mulai dilakukan pada 1 Juli 2024.
Sehubungan dengan rencana tersebut Polri masih melakukan serangkaian pendalaman materi. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memastikan hanyalah yang sudah dapat melunasi hutangnya di BPJS yang bisa bermohon membuatkan SIM elektronik. (*/Yayuk)