TOMOHON|SULUTNEWS.COM – UNIT Opsnal Polsek Tomohon Tengah mengamankan pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin, di kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah, Senin (27/3/2022) sekitar pukul 02.15 Wita.
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso SIK, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku pembawa sajam tanpa izin yaitu pria berinisial GR (23), warga kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan. Pria ini diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kelurahan Talete ,” ujarnya, Senin (20/3/2023) siang.
Penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan warga yang melihat pelaku sedang membawa sajam.
“Warga melihat pelaku yang sudah mengkonsumsi minuman keras mendatangi rumah pelapor, dengan membawa senjata tajam, yang saat itu di rumah pelapor sedang melaksanakan acara Arisan. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga melaporkannya ke Polisi,” ujar Kompol Arie Prakoso SIK.
Laporan direspon cepat oleh Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah dengan mendatangi TKP dan mendapati sebilah senjata tajam jenis badik (pisau penusuk) yang di selipkan di pinggang sebelah kanan pelaku kemudian Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah langsung mengamankan pelaku.
Ditambahkan Kompol Arie Prakoso SIK, tersangka ini ternyata belum lama keluar dari Lapas yang ada di Kota Tomohon dengan kasus penganiayaan dan pencurian.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Tomohon Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kompol Arie Prakoso SIK.
( **/ap )






