Tomohon,Sulutnews.com – Walikota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang beragenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tomohon, Selasa (21/7), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.

Dalam arahannya, Walikota Caroll Senduk menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini telah melalui serangkaian tahapan prosedural yang panjang dan ketat. Diawali dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah hasil konsolidasi seluruh perangkat daerah, kemudian dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, sebelum akhirnya disampaikan ke DPRD dan dibahas bersama dalam forum Badan Anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Seluruh rangkaian proses ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat hukum, dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kepatutan, serta manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Walikota menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon atas kesungguhan, waktu, dan pemikiran yang dicurahkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini.

“Berbagai pandangan, catatan, koreksi, serta saran konstruktif dari setiap fraksi—baik saat penyampaian pandangan umum maupun dalam sesi pembahasan—sangat berharga bagi kami untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan daerah ke depan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan,” tambahnya.
Pemerintah Kota memandang catatan dan masukan tersebut sebagai bentuk kepedulian serta tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Tomohon.
Lebih lanjut disampaikan, setelah pembahasan selesai, langkah selanjutnya adalah penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Dokumen kemudian akan masuk tahap evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil pemerintah pusat di daerah, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Proses ini telah dilaksanakan sesuai batas waktu paling lambat 7 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sehingga sepenuhnya patuh pada ketentuan yang berlaku.

Menutup sambutannya, Walikota mengajak seluruh elemen DPRD untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung berbagai agenda strategis pembangunan, termasuk menyukseskan gelaran Tomohon International Flower Festival (TIFF) yang akan segera diselenggarakan. Ia berharap TIFF tahun ini membawa manfaat besar bagi ekonomi masyarakat serta memperluas promosi pariwisata Tomohon di kancah nasional maupun internasional.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P.; Perwakilan Kodim 1302/Minahasa; Perwakilan Kejaksaan Negeri Tomohon; Perwakilan BIN Tomohon; Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E.; serta para anggota DPRD dan jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.(*/Merson)





