Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 18 Agu 2025 15:02 WITA ·

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Data Bantuan Beras oleh Lurah Mokdale, Warga Miskin Jadi Korban


Dugaan Penipuan dan Penggelapan Data Bantuan Beras oleh Lurah Mokdale, Warga Miskin Jadi Korban Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan data terkait pembagian beras bantuan pemerintah mencuat di Kelurahan Mokdale, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Lurah Mokdale diduga telah menghilangkan nama-nama warga miskin yang seharusnya menerima bantuan dari daftar penerima.

Warga yang merasa berhak menerima bantuan tersebut mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapatkan hak mereka. Saat mencoba mengadukan masalah ini kepada Lurah Mokdale, keluhan mereka tidak direspons dan bahkan diabaikan. Tindakan ini juga dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap instruksi Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, yang seharusnya memastikan bantuan tersalurkan dengan tepat sasaran.

Menurut keterangan warga, Lurah Mokdale sebelumnya berjanji akan mengambil sisa beras setelah pembagian selesai untuk kemudian diberikan kepada warga yang belum menerima. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan warga yang berhak tetap tidak menerima bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Menanggapi permasalahan ini, Bupati Rote Ndao diharapkan segera menginvestigasi kasus ini secara menyeluruh. Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan data, Lurah Mokdale harus mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah setempat perlu mengevaluasi dan memastikan bahwa seluruh bantuan pemerintah dapat tersalurkan tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar berhak.

Terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pelaku penipuan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Sementara itu, untuk tindak pidana penggelapan, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pemerintah. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat bertindak cepat dan tegas untuk menyelesaikan masalah ini, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,667 kali

Baca Lainnya

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Trending di Asahan