Tahuna, Sulutnews.com – Baru-baru ini kita semua dikejutkan dengan hadirnya bosTMS (Tambang Emas Sangihe) beraudensi dengan Pemda Sangihe dalam hal ini Bupati dan jajarannya.
A. Arogansi PT.TMS
Bagi saya ini bukan kejutan karena walaupun yang bersangkutan sudah lama tidak ke Sangihe semenjak proses pengadilan ditingkat MA membatalkan izin pihak PT.TMS, tetapi mereka tetap eksis melalui kaki tangan PETI yang sampai hari ini terus beroperasi giat dengan aktivitasnya.
Kedatangan bos PT.TMS di Sangihe merupakan demonstrasi Arogansi karena mereka sangat paham bahwa kebanyakan pejabat kita baik di pusat sampai ke daerah mudah sekali disuap alias bermental Korup.
Dari aspek ini sungguh sangat rendah dan hina para pejabat kita dimata mereka karena hanya dengan segepok uang yang menurut ukuran mereka sangat kecil dan tidak berarti boleh mempengaruhi pengambilan keputusan di negeri ini.
Arogansi tersebut semakin jelas dipertontonkan ketika audensi yang bersangkutan tetap menggunakan topi tanda tidak menghargai apalagi menghormati pimpinan daerah pilihan rakyat, sekalipun dengan alasan itu adalah budaya mereka, tapi kita pun sepakat jika kita ada ditempat orang maka budaya adat sopan santun ditempat tersebut harus dihormati.
Tentu kita semua yang tidak rela kekayaan negeri ini dirampok dengan dalih membuka diri terhadap investasi apalagi oleh bangsa asing yang nota bene hanya bermental mengeruk kekayaan alam negeri ini untuk pundi-pundi dolar mereka, sementara masyarakat pada umumnya tidak akan menikmati hasil alam tersebut secara adil alias mengangkat kemampuan ekonomi secara keseluruhan.
Ingat bahwa kekayaan emas yang dikandung pulau sangihe terbatas, dan jika emas sudah tidak ada lagi maka yang diwariskan adalah kerusakan bentangan alam pulau yang akan menjadi ancaman mematikan dikemudian hari.
Belajarlah dari Arogansi PT.Newmont Minahasa Raya yang setelah selesai mengeruk emas meninggalkan bekas galian besar yang membahayakan keselamatan masyarakat jelata. Hari ini apakah wilayah tersebut (sekarang Kabupaten Minahasa Tenggara) sudah lebih mapan dari sisi ekonomi, infrastruktur pendidikan, kesehatan,dan lain-lain dibanding kabupaten/kota lainnya di Sulut?
Apakah lubang galian yang menganga dan beresiko masih diperhatikan oleh pihak investor tersebut? Banyak lagi pertanyaan-pertanyaan tentang resiko bekas lahan tambang tersebut bagi masyarakat disekitar wilayah tersebut (Desa Mangkid, Buyat dan Ratatotok). Akhirnya seperti pepatah habis manis sepah dibuang,bukan ke tempat sampah tapi ke wajah pemerintah dan tentu masyarakat.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil oleh pemerintah Rl telah disempurnakan menjadi UU Nomor 1 tahun 2014, dalam upaya melindungi pulau-pulau kecil dari kerusakan dan kepunahannya akibat aktivitas manusia yang tidak mengindahkan keberlanjutan kehidupan di pulau kecil yang tersebar di seluruh wilayah NKRI.
Pulau Sangihe yang luasnya hanya kurang lebih 737 Km², menurut UU tersebut dikategorikan sebagai pulau kecil.
Sangat jelas dalam UU tersebut khususnya pada pasal 23 Melarang aktivitas tambang, dan hanya khusus membolehkan kegiatan budidaya, konservasi, penelitian dan pengembangan oleh institusi pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi.
Membuka ruang dialog atau pernyataan ambigu terhadap kegiatan Tambang Emas dapat diartikan sebagai awal perlawanan terhadap UU Nomor 1 tahun 2014 oleh siapapun apalagi oleh Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut.
B.PENCEMARAN LOGAM BERAT
Aktivitas Tambang emas pasti menghasilkan limbah terutama logam berat seperti merkuri, arsen, timbal dan lain-lain. Logam berat yang lepas ke sungai,pantai dan laut akan mengkontaminasi fitoplankton, kemudian melalui proses rantai makanan di laut akan terakumulasi pada juvenil ikan, ikan kecil, ikan sedang seperti ikan sardin, selar, malalugis atau layang, ikan besar seperti cakalang dan tuna, akhirnya akan meracuni manusia.
Ketika kandungan logam berat seperti merkuri terkandung pada ikan tuna dalam jumlah yang potensi atau melampaui ambang batas 0,5 mg/Kg(0.5 ppm) maka industri tuna dan pelagis kecil dan besar di wilayah tersebut akan hancur. Inilah ancaman nyata didepan mata kita apalagi kita tidak memiliki kemampuan untuk mengontrol kontaminasi logam-logam berat tersebut ke laut dan ke ikan.
Hasil penelitian Tim Polnustar kerjasama dengan Greenpeace menunjukkan bahwa Teluk Binebase khususnya dilokasi tambang emas telah tercemar logam berat merkuri, timbal dan khusus arsen atau arsenik telah melampaui batas ambang yang dipersyaratkan.Sehingga wajar jika aktivitas perikanan di teluk tersebut dapat dipertimbangkan untuk dibatasi atau ditutup.
Sementara penelitian lanjutan untuk kandungan beberapa logam berat seperti merkuri, arsenik dan timbal pada sampel ikan layang/malalugis yang dikumpulkan dari Manalu, Saluran dan Tahuna khusus untuk logam berat merkuri terdeteksi pada kandungan yang mengkuatirkan.
Artinya masyarakat disarankan untuk membatasi konsumsi ikan tersebut secara sederhana 1 minggu cukup 2-3 ekor dengan durasi mengkonsumsi tidak setiap hari.
Semoga kandungan merkuri ikan tuna yang ditangkap nelayan sangihe masih ada dalam batas aman karena peristiwa rantai makanan di laut (ikan Tuna makan malalugis) akan mempengaruhi bioakumulasi logam merkuri.
C. MASA DEPAN PULAU SANGIHE
Kita tahu bahwa pulau Sangihe secara umum dapat dibagi 2 bagian besar,sebelah Utara- Barat merupakan wilayah dengan potensi ancaman bahaya vulkanik gunung Awu, sementara di wilayah Timur-Selatan merupakan wilayah dengan karakteristik hamparan pegunungan dan wilayah mangrove yang ditopang hamparan komunitas batu karang dan terumbu karang dengan pesona pantai pasir putih yang eksotik.
Bukan kebetulan leluhur Sangihe memilih wilayah selatan sebagai asal muasal negeri Tampungang Lawo.
Bagi saya pemilihan lokasi negeri tersebut oleh para leluhur adalah didasarkan pada pemahaman holistik dan kearifan budaya yang sangat tinggi, sehingga dapat dipastikan untuk masa yang akan datang wilayah selatan pulau sangihe akan mengulang sejarah masa lampau bahkan pusat pemerintahan akan ada disana.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa masa depan Sangihe ada di Wilayah Selatan.
Sekarang pilihannya ada pada kita semua terutama pemerintah sebagai pemegang martil keputusan, jika gegabah dan menggadaikan sumberdaya alam Sangihe kepada ketamakan investor khususnya pelaku tambang emas maka masa depan Sangihe tinggal menunggu kehancuran.
Semoga pemerintah hari ini yang dinakhodai Bupati muda energik memiliki visi ekologis yang kuat untuk mempertahankan masa depan pulau sangihe dari tangan-tangan rakus yang hanya memperkaya korporasi dan diri Sendiri.
Penulis : Prof. Dr. Ir. Frans G Ijong, M.Sc





