Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Opini · 11 Agu 2025 16:22 WITA ·

Emas Atau Kerusakan Alam Sangihe “Menagih Ketegasan Bupati Menolak PT TMS di Sangihe”


Emas Atau Kerusakan Alam Sangihe “Menagih Ketegasan Bupati Menolak PT TMS di Sangihe” Perbesar

Tahuna, Sulutnews.com – Baru-baru ini kita semua dikejutkan dengan hadirnya bosTMS (Tambang Emas Sangihe) beraudensi dengan Pemda Sangihe dalam hal ini Bupati dan jajarannya.

A. Arogansi PT.TMS

Bagi saya ini bukan kejutan karena walaupun yang bersangkutan sudah lama tidak ke Sangihe semenjak proses pengadilan ditingkat MA membatalkan izin pihak PT.TMS, tetapi mereka tetap eksis melalui kaki tangan PETI yang sampai hari ini terus beroperasi giat dengan aktivitasnya.

Kedatangan bos PT.TMS di Sangihe merupakan demonstrasi Arogansi karena mereka sangat paham bahwa kebanyakan pejabat kita baik di pusat sampai ke daerah mudah sekali disuap alias bermental Korup.

Dari aspek ini sungguh sangat rendah dan hina para pejabat kita dimata mereka karena hanya dengan segepok uang yang menurut ukuran mereka sangat kecil dan tidak berarti boleh mempengaruhi pengambilan keputusan di negeri ini.

Arogansi tersebut semakin jelas dipertontonkan ketika audensi yang bersangkutan tetap menggunakan topi tanda tidak menghargai apalagi menghormati pimpinan daerah pilihan rakyat, sekalipun dengan alasan itu adalah budaya mereka, tapi kita pun sepakat jika kita ada ditempat orang maka budaya adat sopan santun ditempat tersebut harus dihormati.

Tentu kita semua yang tidak rela kekayaan negeri ini dirampok dengan dalih membuka diri terhadap investasi apalagi oleh bangsa asing yang nota bene hanya bermental mengeruk kekayaan alam negeri ini untuk  pundi-pundi dolar mereka, sementara masyarakat pada umumnya tidak akan menikmati hasil alam tersebut secara adil alias mengangkat kemampuan ekonomi secara keseluruhan.

Ingat bahwa kekayaan emas yang dikandung pulau sangihe terbatas, dan jika emas sudah tidak ada lagi maka yang diwariskan adalah kerusakan bentangan alam pulau yang akan menjadi ancaman mematikan dikemudian hari.

Belajarlah dari Arogansi PT.Newmont Minahasa Raya yang setelah selesai mengeruk emas meninggalkan bekas galian besar yang membahayakan keselamatan masyarakat jelata. Hari ini apakah wilayah tersebut (sekarang Kabupaten Minahasa Tenggara) sudah lebih mapan dari sisi ekonomi, infrastruktur pendidikan, kesehatan,dan lain-lain dibanding kabupaten/kota lainnya di Sulut?

Apakah lubang galian yang menganga dan beresiko masih diperhatikan oleh pihak investor tersebut? Banyak lagi pertanyaan-pertanyaan tentang resiko bekas lahan tambang tersebut bagi masyarakat disekitar wilayah tersebut (Desa Mangkid, Buyat dan Ratatotok). Akhirnya seperti pepatah habis manis sepah dibuang,bukan ke tempat sampah tapi ke wajah pemerintah dan tentu masyarakat.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil oleh pemerintah Rl telah disempurnakan menjadi UU Nomor 1 tahun 2014, dalam upaya melindungi pulau-pulau kecil dari kerusakan dan kepunahannya akibat aktivitas manusia yang tidak mengindahkan keberlanjutan kehidupan di pulau kecil yang tersebar di seluruh wilayah NKRI.

Pulau Sangihe yang luasnya hanya kurang lebih 737 Km², menurut UU tersebut dikategorikan sebagai pulau kecil.

Sangat jelas dalam UU tersebut khususnya pada pasal 23 Melarang aktivitas tambang, dan hanya khusus membolehkan kegiatan budidaya, konservasi, penelitian dan pengembangan oleh institusi pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi.

Membuka ruang dialog atau pernyataan ambigu terhadap kegiatan Tambang Emas dapat diartikan sebagai awal perlawanan terhadap UU Nomor 1 tahun 2014 oleh siapapun apalagi oleh Bupati  dan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut.

B.PENCEMARAN LOGAM BERAT

Aktivitas Tambang emas pasti menghasilkan limbah terutama logam berat seperti merkuri, arsen, timbal dan lain-lain. Logam berat yang lepas ke sungai,pantai dan laut akan mengkontaminasi fitoplankton, kemudian melalui proses rantai makanan di laut akan terakumulasi pada juvenil ikan, ikan kecil, ikan sedang seperti  ikan sardin, selar, malalugis atau layang, ikan besar seperti cakalang dan tuna, akhirnya akan meracuni manusia.

Ketika kandungan logam berat seperti merkuri terkandung pada ikan tuna dalam jumlah yang potensi atau melampaui ambang batas 0,5 mg/Kg(0.5 ppm) maka industri tuna dan pelagis kecil dan besar di wilayah tersebut akan hancur. Inilah ancaman nyata didepan mata kita apalagi kita tidak memiliki kemampuan untuk mengontrol kontaminasi logam-logam berat tersebut ke laut dan ke ikan.

Hasil penelitian Tim Polnustar kerjasama dengan Greenpeace menunjukkan bahwa Teluk Binebase khususnya dilokasi tambang emas telah tercemar logam berat merkuri, timbal dan khusus arsen atau arsenik telah melampaui batas ambang yang dipersyaratkan.Sehingga wajar jika aktivitas perikanan di teluk tersebut dapat dipertimbangkan untuk dibatasi atau ditutup.

Sementara penelitian lanjutan untuk kandungan beberapa logam berat seperti merkuri, arsenik dan timbal pada sampel ikan layang/malalugis yang dikumpulkan dari Manalu, Saluran dan Tahuna khusus untuk logam berat merkuri terdeteksi pada kandungan yang mengkuatirkan.

Artinya masyarakat disarankan untuk membatasi konsumsi ikan tersebut secara sederhana 1 minggu cukup 2-3 ekor dengan durasi mengkonsumsi tidak setiap hari.

Semoga kandungan merkuri ikan tuna yang ditangkap nelayan sangihe masih ada dalam batas aman karena peristiwa rantai makanan di laut (ikan Tuna makan malalugis) akan mempengaruhi bioakumulasi logam merkuri.

 

C. MASA DEPAN PULAU SANGIHE

Kita tahu bahwa pulau Sangihe secara umum dapat dibagi 2 bagian besar,sebelah Utara- Barat merupakan wilayah dengan potensi ancaman bahaya vulkanik gunung Awu, sementara di wilayah Timur-Selatan merupakan wilayah dengan karakteristik hamparan pegunungan dan wilayah mangrove yang ditopang hamparan komunitas batu karang dan terumbu karang dengan pesona pantai pasir putih yang eksotik.

Bukan kebetulan leluhur Sangihe memilih wilayah selatan sebagai asal muasal negeri Tampungang Lawo.

Bagi saya pemilihan lokasi negeri tersebut oleh para leluhur adalah didasarkan pada pemahaman holistik dan kearifan budaya yang sangat tinggi, sehingga dapat dipastikan untuk masa yang akan datang wilayah selatan pulau sangihe akan mengulang sejarah masa lampau bahkan pusat pemerintahan akan ada disana.

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa masa depan Sangihe ada di Wilayah Selatan.

Sekarang pilihannya ada pada kita semua terutama pemerintah sebagai pemegang martil keputusan, jika gegabah dan menggadaikan sumberdaya alam Sangihe kepada ketamakan investor khususnya pelaku tambang emas maka masa depan Sangihe tinggal menunggu kehancuran.

Semoga pemerintah hari ini yang dinakhodai Bupati muda energik memiliki visi ekologis yang kuat untuk mempertahankan masa depan pulau sangihe dari tangan-tangan rakus yang hanya memperkaya korporasi dan diri Sendiri.

Penulis : Prof. Dr. Ir. Frans G Ijong, M.Sc

Artikel ini telah dibaca 1,472 kali

Baca Lainnya

Bupati Michael Thungari Tekankan Integritas dan Akuntabilitas Aset dalam Apel Kerja Bersama ASN Sangihe

4 Maret 2026 - 10:14 WITA

Pemkab Sangihe dan Angkasa Pura I Perkuat Sinergi Promosi Wisata

3 Maret 2026 - 23:42 WITA

Ekonomi Sangihe Alami Kontraksi 7, 39 Persen di Triwulan I 2025

26 Februari 2026 - 12:17 WITA

Kursi Panas Sekda Sangihe: Siapa yang Layak?

26 Februari 2026 - 00:20 WITA

Thungari Perjuangkan Krisis Listrik Dapat 25 Miliar Dari PT PLN

26 Februari 2026 - 00:14 WITA

Camat Makaminan Gercep Perbaiki Jalan Rusak di Kampung Barangka

25 Februari 2026 - 13:33 WITA

Trending di Sangihe