Depok, Sulutnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjalin kerjasama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia (RI).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut, dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi penandatanganan BeAT milik BSrE, oleh Kepala Dinas (Kadis) Dinas Komunikasi dan Informatima (Kominfo) Boltim Khaeruddin Mamonto. SE dan Plt.Sekretaris Utama BSSN RI, Y.B Susilo Wibowo, di Gedung BSSN RI, Bojongsari, Kota Depok Jawa Barat, Selasa 21 Maret 2023.

Foto : Tampak Pemkab Boltim saat mengikuti kegiatan
Selain Pemkab Boltim, penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait pemanfaatan sertifikat elektronik ini juga diikuti oleh 15 Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kadis Kominfo Boltim, Khaeruddin Mamonto mengatakan, adanya perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik ini merupakan sinergi, kolaborasi dan inovasi untuk mendukung SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di Kabupaten Boltim.

Foto:Tampak Plt. Sekretaris Utama BSSN RI YB Susilo Wibowo saat menyampaikan sambutan
“Dengan adanya tanda – tangan digital sebagai sertifikat elektronik, semoga nantinya dapat memaksimalkan dan mempercepat proses layanan publik maupun penyelenggaraan sistem Pemerintahan,”Jelas Kadis.
Lanjut dia, perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Boltim dalam pelaksanaan digitalisasi Nasional melalui tanda tangan elektronik.
“Ini akan diterapkan dalam pelaksanaan adminsitrasi perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Boltim seperti aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, BeSign, dan penyelenggaraan naskah Dinas lainnya. TTE ini dapat menghemat anggaran dan semakin cepat dalam peningkatan kinerja Pegawai,”Terangnya.

Foto:Tampak Plt. Sekretaris Utama BSSN RI Saat memperkenalkan aplikasi
Foto:Tampak Plt. Sekretaris Utama BSSN RI YB Susilo Wibowo saat menyampaikan sambutan
Sementara itu, Plt.Sekretaris Utama BSSN RI, Y.B Susilo Wibowo, dalam sambutannya mengungkapkan dengan pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses birokrasi sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit – belit dalam memproses data serta tersedianya data yang akurat.
“Melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, menyediakan narasumber dan pendampingan, memberikan dukungan teknik apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan sertifikat elektronik,”Kuncinya. (*/Ayax)





