Kerawang,Sulutnews.com – Kebebasan pers kembali menghadapi ujian di Kabupaten Karawang. Seorang jurnalis media daring Nuansa Metro yang akrab disapa Mpit mengaku menerima sejumlah ancaman dan intimidasi usai menerbitkan pemberitaan terkait dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan Perum Jasa Tirta (PJT) II Cikampek.
Mpit menceritakan bahwa setelah berita tersebut ramai dibicarakan publik, ia berulang kali dihubungi oleh nomor tak dikenal. Penelepon tidak hanya melontarkan cacian, tetapi juga menyampaikan ancaman yang mengarah pada keselamatan jiwanya.
“Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya,” ungkap Mpit saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Ia menyayangkan tidak dapat merekam percakapan tersebut, karena hanya memiliki satu unit ponsel yang digunakan sekaligus sebagai alat komunikasi dan perangkat kerja saat meliput.
Pemberitaan yang dimaksud mengangkat dugaan aktivitas pengerukan di wilayah PJT II Cikampek, di mana tanah hasil galian diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Isu ini masih memerlukan klarifikasi menyeluruh dari semua pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang.
Meski diancam, Mpit menegaskan tak akan gentar: “Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan.”
AMKI Jawa Barat: Ini Pelanggaran Hukum, Pelaku Harus Diproses Tegas
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat Catur Azi mengecam keras segala bentuk tekanan yang bertujuan membungkam kerja jurnalistik.
“Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial, tidak boleh ada satu pun pihak yang berani mengancam atau menghalangi tugas ini,” tegas Catur.
Ia meminta aparat penegak hukum segera bertindak jika korban melapor resmi: “Negara wajib hadir memberikan rasa aman. Jika terbukti ada intimidasi, proseslah pelaku sesuai hukum. Jurnalis harus bisa bekerja tanpa rasa takut.”
Di sisi lain, AMKI juga mengingatkan seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik: memastikan setiap berita akurat, terverifikasi, berimbang, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Perlindungan Pers Adalah Hak Publik
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara sengaja menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Perlu dipahami: kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, melainkan hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. Ancaman terhadap wartawan sama dengan perampasan hak publik atas keterbukaan informasi.
Mpit berharap aparat mengusut kasus ini secara transparan dan memberikan jaminan keamanan bagi dirinya serta rekan-rekan jurnalis lainnya di lapangan. Segala bentuk intimidasi terhadap pers tidak boleh dibiarkan dalam negara hukum yang menjunjung demokrasi.(*)





