MANADO, Sulutnews.com – Mulai 20 sampai debgab 25 Maret 2023 Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut jadwalkan akan melaksanakan agenda turun lapangan, bertemu dengan warga guna Mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper). Sekertaris DPRD Sulut Sandra Moniaga melalui Kepala Bagian Persidangan Jerry Hamonsina menjelaskan kegiatan Sosialisasi yang akan dilakukan yakni terkait Peraturan Daerah (Perda) no 9 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Melalui Perda tersebut, Pemerintah Daerah mewajibkan para pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Hamonsina.
Perda no 9 ini juga mewajibkan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melakukan berbagai inovasi, salah satunya inovasi di bidang kebijakan publik.dimana mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.
Perda BPJS Ketenagakerjaan digodok oleh, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang diketuai oleh Careigh Nachel Runtu (CNR) yang juga telsh menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Optimalisasi Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosker).(josh tinungki)





