Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 11 Jun 2025 22:35 WITA ·

DPP PERMASI Asahan desak Ketua Pengadilan Negeri Tahan Bripka Pol Alfi Siregar Dalam Kasus Sisik Tranggiling


Foto : Muhammad Seto Lubis, pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia Perbesar

Foto : Muhammad Seto Lubis, pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia

Asahan, Sulutnews.com – Muhammad Seto Lubis pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia dalam wawancaranya disebuah warung kopi di kota Kisaran(11/6), seputar aksi demo didepan kantor pengadilan Negeri Kisaran (10/6) lalu.

Kami hanya ingin meminta pihak Pengadilan Negeri Kisaran untuk memerintahkan kepada pihak Kejaksaan segera melakukan penahanan kepada Bripka Pol Alfi, anggota Reskrim unit Tipidter yang mengawal pada saat barang bukti sisik tranggiling 1,2 ton keluar dari gudang penyimpanan barang bukti milik Polres Asahan” ujar Seto.

Karena sejak kasus ini bergulir di meja hijau beberapa bulan yang lalu, 2 tersangka dari TNI AD yang bertugas di Kodim 0208 As sudah ditahan di Rumah tahanan Negara oleh Polisi Militer. 1 warga sipil yang disuruh pengusaha untuk melihat barang yang akan dibeli(sisik tranggiling) juga sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di lembaga Pemasyarakatan labuhan Ruku (LP) yang terletak di kabupaten batu bara.

Karena status Bripka Pol Alfi sudah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka,sudah seharusnya pihak Jaksa Penuntut menahannya dan menempatkan di LP labuhan ruku bersama dengan satu tersangka yang sudah terlebih dahulu di tahan.

Polisi itu bukan ABRI tapi ASN yang dipersenjatai dan penahanannya sama dengan sipil yakni di LP labuhan ruku batu bara.

Jangan ada tebang pilih dalam hukum,kenapa 2 oknum TNI dan sipil ditahan dan kenapa pula Bripka Pol Alfi Siregar tidak ditahan ,malah dipindah tugaskan di Polsek Mandoge.ujarnya.

Selanjutnya Muhammad Seto Lubis juga meminta Pihak Pengadilan Negeri Kisaran memeriksa mantan Kasat Reskrim AKP Rianto
Tidak mungkin berani setingkat brigadir bertindak mengeluarkan sisik tranggiling 1,2 ton dari gudang penyimpanan barang bukti milik Polres Asahan.Sementara untuk keluar dari Mapolres Asahan akan melewati pos penjagaan.yang dijaga beberapa personil ,apa mereka tidak melihat barang bukti itu keluar naik pikup.apalagi yang mengemudi mobil pickup berikut sisik tranggiling yang sudah dikemas dikotak kardus seorang TNI bukan anggota Polri.

“Jadi disini kita desak agar Para hakim yang menyidangkan benar benar profesional” tutup Muhammad Seto Lubis.

Alex Margolang SH DPW Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia(DPW Lmha-i,Provinsi Sumatera Utara dan Dian teuchi tokoh masyarakat yang beketepatan duduk bareng ngopi (11/6) dengan wartawan di warung kopi dikota kisaran, bincang bincang seputaran kasus Tranggiling dengan nada seirama meminta ke Ketua Majelis Hakim untuk memerintahkan Jaksa menahan oknum polisi Bripka Alfi Siregar yang statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka dan menempatkan di LP ,bukan bebas berkeliaran,sementara tersangka dari TNI dan warga sipil juga sudah ditahan,Hukum itu harus ditempatkan sama rata dan dilakukan seadil adilnya.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,096 kali

Baca Lainnya

Kisaran Hujan Deras Anggota LPM dan Aparat Kelurahan Gotong Royong Bersihkan Selokan

6 Maret 2026 - 23:25 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Anggota DPR RI Memberikan Perhatian kepada Masyarakat NTT

20 Januari 2026 - 21:30 WITA

Trending di Advetorial